SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada).
Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025).
Putusan MK ini merespon gugatan yang diajukan anak anak mudah yang masih jadi mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar MK.
Dalam pertimbangan hukumnya.
MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri lalu maju di Pilkada adalah tidak sehat bagi demokrasi.. Fenomena ini juga tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.
Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Namun, MK mengatakan, caleg terpilih bisa saja mundur. Namun, pengunduran diri itu untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.
“Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” ujar MK. Nah jelas. Ini fenomena elite kemaruk.
***
Dalam bahasa gaul, "kemaruk" bisa berarti serakah, rakus, atau tamak, yaitu keinginan yang berlebihan terhadap sesuatu, seperti harta, kekuasaan dan kesenangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "kemaruk" memiliki arti:
Selalu ingin makan (sesudah sembuh dari sakit).
Juga bisa dipahami selalu berbuat yang berlebihan karena baru saja menjadi kaya dan sebagainya.
Selalu ingin mendapat sesuatu yang banyak.
Kata adik saya, dalam bahasa gaul, "Kemaruk" sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang memiliki keinginan yang berlebihan atau rakus terhadap sesuatu.
Contoh: "Dia tuh kemaruk banget sama makanan, baru aja sembuh langsung makan banyak" atau "Dia itu kemaruk duit, selalu pengen punya banyak".
Literasi bacaan saya, ada kata-kata yang memiliki arti serupa dengan "kemaruk" dalam bahasa gaul yaitu rakus, loba, serakah, atau tamak.
Digambarkan wujud seseorang atau kelompok yang sedang sangat bahagia, bangga, bahkan menyombongkan diri karena sudah memiliki sesuatu yang selama ini belum pernah dimilikinya. Masya Allah.
***
Wajar elite PAN menilai putusan MK itu membuka ruang masyarakat yang lebih luas untuk bisa ikut berkompetisi.
"PAN menghormati putusan MK tersebut. Namun demikian, ada catatan yang perlu disampaikan dalam mengiringi putusan itu. Pertama, putusan tersebut sepintas membuka ruang lebih besar bagi anggota masyarakat lain untuk ikut berkompetisi di dalam pilkada," kata Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Saleh menilai kandidat Pilkada nantinya bisa membuka kesempatan luas masyarakat dipilih salah satu parpol untuk turut berpartisipasi. Tetapi, di satu sisi dia menilai putusan itu bisa membatasi hak politik warga negara yang sudah dipilih.
"Kalau caleg terpilih tidak boleh mundur, itu artinya parpol harus mencari kandidat lain di luar yang sudah menang dan mendapat posisi. Kandidat lain itu boleh berasal dari parpol atau di luar parpol setelah didahului penjajakan dan pembicaraan. Dengan skema ini, peluang warga masyarakat lain untuk terjun di politik semakin terbuka," ujarnya.
"Menurut saya, adanya pendapat yang menyatakan bahwa mundur itu melanggar hak konstitusional pemilih masih bisa diperdebatkan. Sebab, bisa saja mundur dari posisi legislatif itu juga adalah aspirasi dan permintaan masyarakat agar bisa maju di pilkada. Kalau dalam kondisi seperti ini, justru hak konstitusional warga juga dilanggar. Mereka tidak bisa mencalonkan kepala daerah yang mereka minati," tambahnya.
Kemudian, Saleh menyebut bahwa dari sisi pengalaman pelaksanaan pilkada di Indoneaia, orang-orang yang maju di pilkada banyak yang berasal dari legislatif. Dia menyebut orang-orang seperti mereka justru sangat diperlukan dalam menyukseskan kepemimpinan mereka di daerah.
"Kalau orang yang punya pengalaman dilarang, mau tidak mau kita harus bersiap-siap menerima calon kepala daerah dari mereka yang belum berpengalaman. Sebab pada faktanya, banyak politisi yang maju di pilkada setelah mereka sukses di legislatif," katanya.
"Walaupun tentu boleh juga disampaikan bahwa mereka yang berniat maju di pilkada, sejak awal jangan maju lagi di pileg. Tetapi pada faktanya, tetap ada hak warga negara yang dibatasi dan tidak bisa dipenuhi," sambungnya
Sementara senior PDIP Hendrawan Supratikno, mengatakan putusan MK itu ada baiknya. "Memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam," ujar Hendrawan Supratikno lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/3/2025).
Putusan MK ini, kata Hendrawan, bisa membuka ruang kontestasi yang lebih terbuka. Sehingga ini baik buat demokrasi.
"Mudah-mudahan bisa mengatasi penyakit politik L4 alias 'lu lagi lu lagi'," sambungnya.
Hendrawan kemudian menyinggung harapan terkait larangan serupa untuk pencalonan istri atau suami atau anak dari pertahana yang sedang menjabat di eksekutif. Jika larangan tersebut diputuskan MK, kata Hendrawan, maka akan meminimalkan konflik kepentingan yang selama ini selalu terjadi.
Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR No. VIII/2001. "Tap MPR tersebut masih berlaku dan harus terus menginspirasi langkah-langkah kita ke depan, demi perbaikan demokrasi yang substantif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara riil," jelas Hendrawan.
Dua legislator ini juga menyinggung kemaruknya caleg dengan fenomena politik transaksional .
***
Praktik serakah jabatan di kalangan caleg dan legislator menurut pantauan saya sudah lama ada. Hanya baru kali ini dipersoalkan generasi milineal ke MK.
Akal sehat saya mencatat keserakahan sejumlah legislator selama ini bahkan telah menimbulkan kerugian terhadap regenerasi caleg.
Selain serakah, kemaruknya sejumlah elite partai semacam ini menunjukkan bahwa ada oligarki yang mampu mempengaruhi kebijakan Ketua Umum parpol. Partai seharusnya
menjaga kuota caleg agar wakil rakat tidak itu terus. Ada apa sejumlah parpol justru berbuat sebaliknya.
Ada kejadian elite partai kemaruk di Tasikmalaya, Jabar. Seorang istri mendaftarkan sebagai calon Bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah itu diambil usai Mahkamah Konstitusi menganulir kemenangan Ade Sugianto, suaminya perempuan ini pada Pilkada Tasikmalaya 2024 karena telah dua periode menjabat Bupati.
Perempuan ini menjadi calon Bupati Tasikmalaya, menggantikan suaminya Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Luar biasa!
Kemaruk berpolitik juga bisa menjelma dalam fenomena politik kekerabatan atau politik family, khususnya terjadi pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kasus di Tasikmalaya menunjukan pelaksanaan politik kekerabatan-keluarga masih mendapatkan tempat dalam masyarakat.
Konon, berkaitan dengan tipe kepemimpinan kharismatik dan juga sosok yang sudah dikenal oleh Publik. Terindikasi politik kekerabatan berdasarkan garis keturunan juga mampu mendongkrak popularitas calon.
Kemaruk caleg dalam model politik dinasti acapkali berhubungan dengan extended family (keluarga besar). Konon selain soal keserakahan jabatan juga ada simbol bahwa kepala daerah masih dianggap sebagai ajang pemimpin yang bergengsi . Salah satunya andalkan modal sosial dan uang. Kemaruk caleg tampaknya juga menyentuh pusaran kekuasaan terkait figure politik lokal. ([email protected])
Editor : Moch Ilham