Revisi KUHAP, Atur Larangan Liputan Langsung Persidangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat atau praktisi hukum Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP mengatur tidak ada liputan langsung saat persidangan. Juniver menilai dengan liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Juniver mengatakan pasal 253 Ayat 3 dari RUU KUHAP perlu adanya penegasan.

Dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Ayat (4) pasal yang sama mengatur lebih tegas apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin pengadilan, pelaku bisa diproses hukum pidana.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," bunyi pasal tersebut.

Juniver pun mengusulkan agar terdapat penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurutnya, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

"Usul kami yang dimaksud pasal 3 itu, 'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempubikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadian'," kata Juniver.

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca ayat 3 ini kan; 'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," sambungnya.

 

Selama tak Diizin pengadilan

Juniver menilai setiap orang yang ada di ruang sidang dilarang untuk meliput persidangan. Menurutnya, hal itu dapat membuat saksi saling mempengaruhi.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau diliputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu," ujarnya.

Namun, kata dia, liputan langsung itu tidak dibolehkan selama tidak terdapat izin pengadilan. Juniver mengatakan jika hakim mengizinkan, maka boleh dilakukan liputan langsung.

"Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," tuturnya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dugaan ketidaktaatan pajak yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. …

Torres, Gunakan Topi Sindir Trump

Torres, Gunakan Topi Sindir Trump

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemain Spanyol merayakan pesta juara Piala Dunia 2026 di kota Madrid awal pekan lalu. Ada momen pemain La Furia Roja disebut menyindir…

Menkes, akan Edukasi Restorant Gunakan Label Nutri Level

Menkes, akan Edukasi Restorant Gunakan Label Nutri Level

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal manfaat label Nutri Level ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menkes…

Istana Jamin tak Ganggu Kebijakan Moneter dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Istana Jamin tak Ganggu Kebijakan Moneter dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Senin, 27 Jul 2026 20:20 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian ini disampaikan…

Pengusaha, Gubernur BI baru Sosok yang Mampu Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Pengusaha, Gubernur BI baru Sosok yang Mampu Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:18 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, yang paling penting bagi dunia usaha saat ini adalah…