Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan 10 Bulan Penjara Ivan Sugiamto dalam Kasus Perundungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tuntutan Jaksa: Dasar Hukum dan Pertimbangan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugiamto (39) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjatuhkan tuntutan 10 bulan penjara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, baik secara objektif maupun subjektif.


Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menegaskan bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.


“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ida Bagus, Rabu (19/3/25).


JPU juga menuntut Ivan dengan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.


Konteks Kasus: Perundungan yang Saling Berbalas


Kasus ini bermula dari dugaan perundungan verbal yang dilakukan oleh Ivan terhadap seorang anak di bawah umur. Terdakwa diduga menyuruh korban untuk menirukan suara gonggongan anjing sebagai bentuk hukuman setelah anaknya sendiri disebut sebagai “anjing pudel” oleh korban.


Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan bahwa kasus ini berawal dari aksi saling ejek antar anak.


“Kekerasan yang dialami korban merupakan kekerasan verbal (psikis) berupa perundungan,” jelas Putu.


Namun, ia menambahkan bahwa upaya perdamaian sebenarnya sudah diajukan oleh pihak terdakwa, tetapi ditolak oleh keluarga korban.


“Ada upaya mengajukan perdamaian tapi ditolak oleh pihak keluarga. Sehingga, dalam pertimbangan yang meringankan di surat tuntutan JPU tidak dicantumkan,” ujarnya.


Faktor yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan


Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan maupun meringankan hukuman bagi Ivan.


Faktor yang memberatkan:
• Perbuatan terdakwa melukai rasa keadilan anak dan menyebabkan trauma psikologis.
• Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.


Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain:
• Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
• Ivan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
• Ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukan terdakwa.


Pembelaan Pengacara dan Sikap Keluarga Korban


Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Ivan Sugiamto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.


“Kami akan melakukan pledoi pekan depan, Yang Mulia,” kata Billy Handiwiyanto, pengacara Ivan.


Billy juga mengklaim bahwa perdamaian sebenarnya telah disepakati oleh semua pihak, termasuk pihak sekolah dan keluarga korban.


“Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ujar Billy.


Namun, pernyataan ini bertentangan dengan informasi dari Kejari Surabaya yang menyebut keluarga korban tetap menolak perdamaian, sehingga hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan tuntutan.


Putusan Hakim Jadi Penentu Akhir


Kasus ini kini tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta yang diajukan jaksa, hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan vonis akhir.


Sidang berikutnya yang beragendakan pledoi dari pihak terdakwa akan menjadi penentu apakah Ivan Sugiamto bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau tetap menjalani tuntutan yang diajukan oleh jaksa.


Publik pun menunggu, apakah kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perundungan anak atau justru membuka ruang diskusi lebih luas tentang batasan antara mendidik dan perundungan dalam hubungan orang tua dan anak-anak di sekolah.bd

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…