Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan 10 Bulan Penjara Ivan Sugiamto dalam Kasus Perundungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tuntutan Jaksa: Dasar Hukum dan Pertimbangan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugiamto (39) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjatuhkan tuntutan 10 bulan penjara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, baik secara objektif maupun subjektif.


Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menegaskan bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.


“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ida Bagus, Rabu (19/3/25).


JPU juga menuntut Ivan dengan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.


Konteks Kasus: Perundungan yang Saling Berbalas


Kasus ini bermula dari dugaan perundungan verbal yang dilakukan oleh Ivan terhadap seorang anak di bawah umur. Terdakwa diduga menyuruh korban untuk menirukan suara gonggongan anjing sebagai bentuk hukuman setelah anaknya sendiri disebut sebagai “anjing pudel” oleh korban.


Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan bahwa kasus ini berawal dari aksi saling ejek antar anak.


“Kekerasan yang dialami korban merupakan kekerasan verbal (psikis) berupa perundungan,” jelas Putu.


Namun, ia menambahkan bahwa upaya perdamaian sebenarnya sudah diajukan oleh pihak terdakwa, tetapi ditolak oleh keluarga korban.


“Ada upaya mengajukan perdamaian tapi ditolak oleh pihak keluarga. Sehingga, dalam pertimbangan yang meringankan di surat tuntutan JPU tidak dicantumkan,” ujarnya.


Faktor yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan


Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan maupun meringankan hukuman bagi Ivan.


Faktor yang memberatkan:
• Perbuatan terdakwa melukai rasa keadilan anak dan menyebabkan trauma psikologis.
• Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.


Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain:
• Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
• Ivan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
• Ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukan terdakwa.


Pembelaan Pengacara dan Sikap Keluarga Korban


Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Ivan Sugiamto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.


“Kami akan melakukan pledoi pekan depan, Yang Mulia,” kata Billy Handiwiyanto, pengacara Ivan.


Billy juga mengklaim bahwa perdamaian sebenarnya telah disepakati oleh semua pihak, termasuk pihak sekolah dan keluarga korban.


“Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ujar Billy.


Namun, pernyataan ini bertentangan dengan informasi dari Kejari Surabaya yang menyebut keluarga korban tetap menolak perdamaian, sehingga hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan tuntutan.


Putusan Hakim Jadi Penentu Akhir


Kasus ini kini tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta yang diajukan jaksa, hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan vonis akhir.


Sidang berikutnya yang beragendakan pledoi dari pihak terdakwa akan menjadi penentu apakah Ivan Sugiamto bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau tetap menjalani tuntutan yang diajukan oleh jaksa.


Publik pun menunggu, apakah kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perundungan anak atau justru membuka ruang diskusi lebih luas tentang batasan antara mendidik dan perundungan dalam hubungan orang tua dan anak-anak di sekolah.bd

Berita Terbaru

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala BP BUMN Dony Oskaria memaparkan tiga pilar utama transformasi ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah untuk mengantarkan…

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menekankan pentingnya sinergi antar subholding dan unit bisnis Pertamina…

BPJS Kesehatan, Megap-megap

BPJS Kesehatan, Megap-megap

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - BPJS Kesehatan memberi sinyal berpotensi mengalami gagal bayar klaim mulai Juli 2027 apabila tidak ada intervensi tambahan dari…

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa bengkel umum di pinggir jalan Surabaya, Bandung, Jogja dan Jakarta sudah melakukan penyesuaian banderol sejak bulan…

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Blokade selat yang dilakukan Iran selama berbulan-bulan terhadap Selat Hormuz telah membuat harga minyak tetap tinggi. Selat…

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Saat lakukan wisata di Pantai Pangi di Desa Tumpakepuh Kec.Bakung Kabupaten Blitar pada Kamis (11 Juni 2026) berujung memilukan,…