KPU Laksanakan Putusan MK, Suara Rakyat Dijaga dari Kutu Loncat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota legislatif terpilih mundur demi mengikuti pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan putusan MK berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan.

Komisioner KPU, Idham Holik merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No Tahun 2011 UU Pemilu. Dia mengatakan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibaca untuk kemudian ditindaklanjuti DPR selaku pembentuk UU.

"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk UU harus menindaklanjuti Putusan MK," kata Idham kepada wartawan, Senin, (23/3/2025)

Terpisah, Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK itu.

"(Putusan MK) berupaya untuk melindungi aspirasi politik para pemilih agar tidak mudah dipermainkan oleh para caleg yang baru terpilih dengan begitu saja," ujar Titi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, kemarin.

Menurut Titi, keputusan ini tak lepas dari fenomena yang terjadi pada pemilu 2024, yakni ada caleg terpilih mundur demi maju Pilkada. Hal ini bisa terjadi buntut waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkadanya sangat berdekatan.

"Putusan tesebut bisa berkontribusi dalam mendorong partai politik untuk serius melakukan kaderisasi dan rekrutmen agar dalam pengisian jabatan melalui pemilu bisa dijalankan secara terencana," sambung Titi.

Dengan demikian, ketika kader-kader partai terpilih dan memenangi kursi, maka mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan konsisten.

"Bukan malah jadi kutu loncat yang mengincar banyak jabatan melalui pemilu dan pilkada pada satu waktu yang sama atau berdekatan," jelasnya.

Selain itu, Titi menilai partai harus mampu mengatur internalnya dan membagi peran di antara para anggota dan kadernya dalam mempersiapkan konstestasi pemilu dan pilkada. Bagi partai yang secara kelembagaan belum kokoh dan hanya mengandalkan figur seperti kebanyakan partai menengah saat ini, maka mereka akan tertinggal dan kesulitan berkompetisi dengan partai yang internalnya sudah solid.

 

Bahan Perbaikan UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK itu akan menjadi bahan dalam perbaikan UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Sebagai ketua Komisi II DPR RI putusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Dia mengatakan pelaksanaan pileg-pilpres dengan pilkada tak akan dibuat berdekatan lagi. Menurut dia, hal itu merupakan hasil evaluasi Pilkada 2024.

"Pada tahun 2029, ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif, kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama," katanya.

 

Suara Rakyat Perlu Dihargai

Ketua PKS  Mardani Ali Sera, mendukung putusan itu karena menurutnya suara rakyat perlu dihargai.

"Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi dengan serius. Perlu banyak figur berkualitas," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Mardani menyebut MK telah mengembalikan kedaulatan rakyat. Dia mengatakan PKS menyambut baik atas putusan tersebut.

"MK mengembalikan kedaulatan rakyat. Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya," katanya.

Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

 

Syarat Caleg Terpilih

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ini isi pasal sebelum diubah:

Pasal 426(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

b. mengundurkan diri

MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," ujar MK. n jk/erc/dc/rmc

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…