KPU Laksanakan Putusan MK, Suara Rakyat Dijaga dari Kutu Loncat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota legislatif terpilih mundur demi mengikuti pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan putusan MK berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan.

Komisioner KPU, Idham Holik merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No Tahun 2011 UU Pemilu. Dia mengatakan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibaca untuk kemudian ditindaklanjuti DPR selaku pembentuk UU.

"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk UU harus menindaklanjuti Putusan MK," kata Idham kepada wartawan, Senin, (23/3/2025)

Terpisah, Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK itu.

"(Putusan MK) berupaya untuk melindungi aspirasi politik para pemilih agar tidak mudah dipermainkan oleh para caleg yang baru terpilih dengan begitu saja," ujar Titi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, kemarin.

Menurut Titi, keputusan ini tak lepas dari fenomena yang terjadi pada pemilu 2024, yakni ada caleg terpilih mundur demi maju Pilkada. Hal ini bisa terjadi buntut waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkadanya sangat berdekatan.

"Putusan tesebut bisa berkontribusi dalam mendorong partai politik untuk serius melakukan kaderisasi dan rekrutmen agar dalam pengisian jabatan melalui pemilu bisa dijalankan secara terencana," sambung Titi.

Dengan demikian, ketika kader-kader partai terpilih dan memenangi kursi, maka mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan konsisten.

"Bukan malah jadi kutu loncat yang mengincar banyak jabatan melalui pemilu dan pilkada pada satu waktu yang sama atau berdekatan," jelasnya.

Selain itu, Titi menilai partai harus mampu mengatur internalnya dan membagi peran di antara para anggota dan kadernya dalam mempersiapkan konstestasi pemilu dan pilkada. Bagi partai yang secara kelembagaan belum kokoh dan hanya mengandalkan figur seperti kebanyakan partai menengah saat ini, maka mereka akan tertinggal dan kesulitan berkompetisi dengan partai yang internalnya sudah solid.

 

Bahan Perbaikan UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK itu akan menjadi bahan dalam perbaikan UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Sebagai ketua Komisi II DPR RI putusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Dia mengatakan pelaksanaan pileg-pilpres dengan pilkada tak akan dibuat berdekatan lagi. Menurut dia, hal itu merupakan hasil evaluasi Pilkada 2024.

"Pada tahun 2029, ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif, kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama," katanya.

 

Suara Rakyat Perlu Dihargai

Ketua PKS  Mardani Ali Sera, mendukung putusan itu karena menurutnya suara rakyat perlu dihargai.

"Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi dengan serius. Perlu banyak figur berkualitas," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Mardani menyebut MK telah mengembalikan kedaulatan rakyat. Dia mengatakan PKS menyambut baik atas putusan tersebut.

"MK mengembalikan kedaulatan rakyat. Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya," katanya.

Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

 

Syarat Caleg Terpilih

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ini isi pasal sebelum diubah:

Pasal 426(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

b. mengundurkan diri

MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," ujar MK. n jk/erc/dc/rmc

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…