Danpuspom Nyatakan Penembak 3 Anggota Polri, Kopda Basar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wajah Kopda Basar, yang fotonya dipertunjukkan dalam Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung, oleh Danpuspomad.
Wajah Kopda Basar, yang fotonya dipertunjukkan dalam Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung, oleh Danpuspomad.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lampung - Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yaitu Kopda Basar dan Peltu Lubis. Dua anggota TNI terlibat dalam peristiwa penembakan tiga anggota Polri di Lampung resmi menjadi tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah Kopda Basar.

Hal tersebut diketahui dalam pers rilis hasil penyelidikan tim join investigasi yang berlangsung di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri yakni Kopda B," kata WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.

Eka menerangkan, saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mako Denpom II/3 Lampung.

Kopda Basarsyah, oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Fotonya dipajang dalam rilis yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).

Dalam foto itu, Kopda Basar mengenakan kaus tahanan berwarna kuning.

Tak hanya Kopda Basar, Peltu Lubis pula jadi tersangka. Peltu Lubis disangkakan kasus perjudian.

Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.

 

Kopda Basarsyah Telah Mengakui

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, bahwa penetapan tersangka keduanya per 23 Maret 2025.  

"Resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Eka.

Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka.

Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat.

Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka.

Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat.

Adapun, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden ini.

Peltu Lubis disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya dalam konferensi pers.

 

Berdasarkan Hasil Investigasi

Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.

Demikian dinyatakan Wakil Sementara (WS) Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana Selasa (25/3/2025).

Kasus penembakan ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Insiden tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas. Hingga saat ini, belum diungkapkan motif pasti dari penembakan tersebut, namun investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Penetapan tersangka terhadap Kopda B dan Peltu L menegaskan komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Mayjen Eka Wijaya. Pihak TNI juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum militer yang berlaku.

Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.

 

Mengcombine Hasil Penyelidikan

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat keamanan negara. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Pihak berwenang memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap latar belakang kejadian dan memastikan tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum terhadap kedua tersangka. n erc/lp/rmc

Berita Terbaru

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

SurabayaPagi, Sukoharjo - PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran tagihan dan…

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebagai salah satu wilayah lumbung pangan di wilayah Jawa Timur, Bupati Madiun Hari Wuryanto menargetkan produktivitas padi men…

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep  – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk m…

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah melakukan…

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …