SURABAYAPAGI.COM, Lampung - Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yaitu Kopda Basar dan Peltu Lubis. Dua anggota TNI terlibat dalam peristiwa penembakan tiga anggota Polri di Lampung resmi menjadi tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah Kopda Basar.
Hal tersebut diketahui dalam pers rilis hasil penyelidikan tim join investigasi yang berlangsung di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri yakni Kopda B," kata WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.
Eka menerangkan, saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mako Denpom II/3 Lampung.
Kopda Basarsyah, oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Fotonya dipajang dalam rilis yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
Dalam foto itu, Kopda Basar mengenakan kaus tahanan berwarna kuning.
Tak hanya Kopda Basar, Peltu Lubis pula jadi tersangka. Peltu Lubis disangkakan kasus perjudian.
Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah Telah Mengakui
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, bahwa penetapan tersangka keduanya per 23 Maret 2025.
"Resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Eka.
Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka.
Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat.
Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka.
Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat.
Adapun, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden ini.
Peltu Lubis disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya dalam konferensi pers.
Berdasarkan Hasil Investigasi
Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
Demikian dinyatakan Wakil Sementara (WS) Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana Selasa (25/3/2025).
Kasus penembakan ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Insiden tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas. Hingga saat ini, belum diungkapkan motif pasti dari penembakan tersebut, namun investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Penetapan tersangka terhadap Kopda B dan Peltu L menegaskan komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Mayjen Eka Wijaya. Pihak TNI juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum militer yang berlaku.
Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.
Mengcombine Hasil Penyelidikan
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat keamanan negara. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Pihak berwenang memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap latar belakang kejadian dan memastikan tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum terhadap kedua tersangka. n erc/lp/rmc
Editor : Moch Ilham