Hakim Mangapul, Jelaskan Musyawarah Bebaskan Tannur, Sampai Dua Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Mangapul dan Erintuah Damanik, sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ekspresi Mangapul dan Erintuah Damanik, sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkap kesepakatan 'satu pintu' saat membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Mangapul mengatakan dirinya memahami 'satu pintu' itu merupakan urusan duit.

Dia mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan sebanyak dua kali. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sementara musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.

"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," ujar Mangapul, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Kali ini, Mangapul bersaksi untuk hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo,di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Mengapul mengatakan ucapan satu pintu dilontarkan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur. Dia mengartikan ucapan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.

"Uang?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Mangapul.

Jaksa terus mendalami proses musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut. Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.

"Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?" tanya jaksa.

"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu," jawab Mangapul.

"Terdakwa Heru?" tanya jaksa.

"Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami," ujar Mangapul.

"Nggak ada keberatan artinya itu?" tanya jaksa.

"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," jawab Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy Angkat Kuliner Dengan Cita Rasa Local

Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy Angkat Kuliner Dengan Cita Rasa Local

Jumat, 08 Mei 2026 15:49 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kolaborasi antara The People’s Cafe dan Bu Rudy menghadirkan sejumlah menu berbasis kuliner lokal yang kini tersedia di berbagai gerai …

Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Jumat, 08 Mei 2026 15:02 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus joki…

Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

Jumat, 08 Mei 2026 14:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14…

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah r…

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai sarana untuk memudahkan dalam pemberian layanan ke masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur telah…

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera…