Hakim Mangapul, Jelaskan Musyawarah Bebaskan Tannur, Sampai Dua Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Mangapul dan Erintuah Damanik, sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ekspresi Mangapul dan Erintuah Damanik, sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkap kesepakatan 'satu pintu' saat membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Mangapul mengatakan dirinya memahami 'satu pintu' itu merupakan urusan duit.

Dia mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan sebanyak dua kali. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sementara musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.

"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," ujar Mangapul, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Kali ini, Mangapul bersaksi untuk hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo,di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Mengapul mengatakan ucapan satu pintu dilontarkan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur. Dia mengartikan ucapan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.

"Uang?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Mangapul.

Jaksa terus mendalami proses musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut. Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.

"Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?" tanya jaksa.

"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu," jawab Mangapul.

"Terdakwa Heru?" tanya jaksa.

"Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami," ujar Mangapul.

"Nggak ada keberatan artinya itu?" tanya jaksa.

"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," jawab Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…