Hakim Mangapul, Jelaskan Musyawarah Bebaskan Tannur, Sampai Dua Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Mangapul dan Erintuah Damanik, sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ekspresi Mangapul dan Erintuah Damanik, sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkap kesepakatan 'satu pintu' saat membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Mangapul mengatakan dirinya memahami 'satu pintu' itu merupakan urusan duit.

Dia mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan sebanyak dua kali. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sementara musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.

"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," ujar Mangapul, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Kali ini, Mangapul bersaksi untuk hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo,di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Mengapul mengatakan ucapan satu pintu dilontarkan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur. Dia mengartikan ucapan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.

"Uang?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Mangapul.

Jaksa terus mendalami proses musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut. Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.

"Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?" tanya jaksa.

"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu," jawab Mangapul.

"Terdakwa Heru?" tanya jaksa.

"Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami," ujar Mangapul.

"Nggak ada keberatan artinya itu?" tanya jaksa.

"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," jawab Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…