SurabayaPagi, Surabaya – Iwan Sunito, mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, resmi tidak lagi memiliki kendali maupun pengaruh terhadap perusahaan properti ternama asal Australia tersebut.
Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung New South Wales yang memerintahkan likuidasi terhadap CII Group Pty Ltd, perusahaan milik pribadi Iwan, pada 26 Maret 2025.
CII Group sebelumnya diketahui menguasai hingga 50 persen saham di Crown Group Holdings. Namun, dengan adanya keputusan pengadilan, keterlibatan Iwan secara hukum dalam struktur kepemilikan Crown Group dinyatakan berakhir.
Upaya terakhir Iwan untuk menyelamatkan CII Group melalui skema Deed of Company Arrangement (DoCA) kandas, setelah hakim menolak permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela.
Pengadilan menyebut permohonan tersebut "tidak memiliki harapan", karena perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajiban finansialnya.
Sebagai tindak lanjut, pengadilan menunjuk likuidator independen untuk menangani penyelesaian seluruh kewajiban CII Group. Dengan begitu, Crown Group kini sepenuhnya terbebas dari pengaruh Iwan Sunito.
Meski kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan dikabarkan tengah mengembangkan perusahaan barunya, One Global Capital, dan aktif mencari investor, termasuk dari Indonesia.
Sejumlah pihak mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang dikaitkan dengan sosok tersebut.
Peringatan bagi Investor
Menanggapi perkembangan ini, berikut beberapa imbauan penting bagi publik dan calon investor:
Verifikasi Legalitas
Pastikan semua proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito telah memiliki struktur hukum dan kepemilikan yang jelas.
Pisahkan dari Crown Group
Hindari mengaitkan Iwan Sunito dengan Crown Group Holdings Pty Ltd, karena ia tidak lagi memiliki keterlibatan resmi apa pun.
Waspadai Penawaran Investasi
Hati-hati terhadap janji keuntungan besar tanpa transparansi hukum atau informasi keuangan yang memadai.
Konsultasi dengan Ahli
Selalu konsultasikan dengan penasihat hukum atau keuangan sebelum membuat keputusan investasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status hukum dan kepemilikan Crown Group saat ini, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang ditunjuk oleh pengadilan.
Keputusan pengadilan ini menjadi pengingat penting bagi para investor untuk senantiasa melakukan due diligence, terutama terhadap proyek-proyek yang melibatkan tokoh dengan rekam jejak hukum atau keuangan yang bermasalah. Byb
Editor : Redaksi