Perjuangan Tak Kenal Lelah: Rudi Mulyono Akhirnya Menang Kasasi

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jabatan Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri Kembali Diemban

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sebuah perjalanan panjang penuh liku dan keteguhan akhirnya terbayar tuntas oleh hukum. Rudi Mulyono, sosok yang sempat dicopot secara sepihak dari posisinya sebagai Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya, kini resmi kembali mengemban jabatan tersebut setelah memenangkan proses hukum hingga tingkat kasasi.

Tak Terima Dipecat Sepihak, Rudi Mulyono Pilih Lawan Ketidakadilan Lewat Jalur Hukum

Kisah ini bermula sejak 2023, ketika Rudi Mulyono merasa diperlakukan tidak adil oleh jajaran pengurus Yayasan Yatim Mandiri. Pemecatan yang ia terima dilakukan melalui rapat yang digelar tanpa melibatkan seluruh anggota pembina yayasan. Tidak ingin menyerah pada ketidakadilan, Rudi menggandeng Kantor Hukum Achmad Wachdin, SH, MH untuk memperjuangkan haknya lewat jalur peradilan.

Kuasa hukum Rudi, Achmad Wachdin, menegaskan bahwa pemecatan itu cacat prosedur. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa rapat pembina yang digelar untuk memberhentikan kliennya tidak sah karena hanya melibatkan kubu tertentu.

“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujar Achmad kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Lebih lanjut, Achmad membeberkan bahwa dua anggota pembina lainnya, Nur Hidayat dan Sumarno, tidak diundang dalam rapat itu. Padahal, berdasarkan anggaran dasar yayasan, keputusan hanya dianggap sah jika disepakati oleh minimal empat orang pembina yang diundang secara resmi.

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan, Rudi Mulyono Kembali Jadi Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

Proses hukum yang ditempuh Rudi tak berhenti di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Setelah memenangkan gugatan tingkat pertama melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 164/Pdt.G/2023/PN.Sda, putusan itu terus diperkuat hingga ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi Surabaya lebih dulu menguatkan keputusan tersebut dengan putusan Nomor: 263/PDT/2024/PT.SBY pada 29 Mei 2024. Dan puncaknya, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2025 melalui putusan kasasi Nomor: 143 K/PDT/2025 menyatakan bahwa pemecatan Rudi Mulyono tidak sah secara hukum.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujar Achmad Wachdin sembari tertawa lepas.

Makna Sebuah Kemenangan: Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Harga Diri dan Keadilan

Kemenangan Rudi Mulyono bukan hanya soal kursi Sekretaris Yayasan. Ini adalah cerita tentang keteguhan hati seseorang dalam menegakkan keadilan, menjaga marwah diri, dan memperjuangkan integritas di tengah badai ketidakadilan.

Di tengah dunia sosial yang sejatinya mengutamakan nilai kemanusiaan dan transparansi, kisah ini menjadi pengingat bahwa posisi bukanlah segala-galanya — tetapi proses mendapatkan keadilan itulah yang menjadi bukti nyata bahwa hukum masih berpihak kepada mereka yang benar. bd

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…