Perjuangan Tak Kenal Lelah: Rudi Mulyono Akhirnya Menang Kasasi

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jabatan Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri Kembali Diemban

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sebuah perjalanan panjang penuh liku dan keteguhan akhirnya terbayar tuntas oleh hukum. Rudi Mulyono, sosok yang sempat dicopot secara sepihak dari posisinya sebagai Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya, kini resmi kembali mengemban jabatan tersebut setelah memenangkan proses hukum hingga tingkat kasasi.

Tak Terima Dipecat Sepihak, Rudi Mulyono Pilih Lawan Ketidakadilan Lewat Jalur Hukum

Kisah ini bermula sejak 2023, ketika Rudi Mulyono merasa diperlakukan tidak adil oleh jajaran pengurus Yayasan Yatim Mandiri. Pemecatan yang ia terima dilakukan melalui rapat yang digelar tanpa melibatkan seluruh anggota pembina yayasan. Tidak ingin menyerah pada ketidakadilan, Rudi menggandeng Kantor Hukum Achmad Wachdin, SH, MH untuk memperjuangkan haknya lewat jalur peradilan.

Kuasa hukum Rudi, Achmad Wachdin, menegaskan bahwa pemecatan itu cacat prosedur. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa rapat pembina yang digelar untuk memberhentikan kliennya tidak sah karena hanya melibatkan kubu tertentu.

“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujar Achmad kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Lebih lanjut, Achmad membeberkan bahwa dua anggota pembina lainnya, Nur Hidayat dan Sumarno, tidak diundang dalam rapat itu. Padahal, berdasarkan anggaran dasar yayasan, keputusan hanya dianggap sah jika disepakati oleh minimal empat orang pembina yang diundang secara resmi.

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan, Rudi Mulyono Kembali Jadi Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

Proses hukum yang ditempuh Rudi tak berhenti di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Setelah memenangkan gugatan tingkat pertama melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 164/Pdt.G/2023/PN.Sda, putusan itu terus diperkuat hingga ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi Surabaya lebih dulu menguatkan keputusan tersebut dengan putusan Nomor: 263/PDT/2024/PT.SBY pada 29 Mei 2024. Dan puncaknya, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2025 melalui putusan kasasi Nomor: 143 K/PDT/2025 menyatakan bahwa pemecatan Rudi Mulyono tidak sah secara hukum.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujar Achmad Wachdin sembari tertawa lepas.

Makna Sebuah Kemenangan: Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Harga Diri dan Keadilan

Kemenangan Rudi Mulyono bukan hanya soal kursi Sekretaris Yayasan. Ini adalah cerita tentang keteguhan hati seseorang dalam menegakkan keadilan, menjaga marwah diri, dan memperjuangkan integritas di tengah badai ketidakadilan.

Di tengah dunia sosial yang sejatinya mengutamakan nilai kemanusiaan dan transparansi, kisah ini menjadi pengingat bahwa posisi bukanlah segala-galanya — tetapi proses mendapatkan keadilan itulah yang menjadi bukti nyata bahwa hukum masih berpihak kepada mereka yang benar. bd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…