Perjuangan Tak Kenal Lelah: Rudi Mulyono Akhirnya Menang Kasasi

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jabatan Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri Kembali Diemban

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sebuah perjalanan panjang penuh liku dan keteguhan akhirnya terbayar tuntas oleh hukum. Rudi Mulyono, sosok yang sempat dicopot secara sepihak dari posisinya sebagai Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya, kini resmi kembali mengemban jabatan tersebut setelah memenangkan proses hukum hingga tingkat kasasi.

Tak Terima Dipecat Sepihak, Rudi Mulyono Pilih Lawan Ketidakadilan Lewat Jalur Hukum

Kisah ini bermula sejak 2023, ketika Rudi Mulyono merasa diperlakukan tidak adil oleh jajaran pengurus Yayasan Yatim Mandiri. Pemecatan yang ia terima dilakukan melalui rapat yang digelar tanpa melibatkan seluruh anggota pembina yayasan. Tidak ingin menyerah pada ketidakadilan, Rudi menggandeng Kantor Hukum Achmad Wachdin, SH, MH untuk memperjuangkan haknya lewat jalur peradilan.

Kuasa hukum Rudi, Achmad Wachdin, menegaskan bahwa pemecatan itu cacat prosedur. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa rapat pembina yang digelar untuk memberhentikan kliennya tidak sah karena hanya melibatkan kubu tertentu.

“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujar Achmad kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Lebih lanjut, Achmad membeberkan bahwa dua anggota pembina lainnya, Nur Hidayat dan Sumarno, tidak diundang dalam rapat itu. Padahal, berdasarkan anggaran dasar yayasan, keputusan hanya dianggap sah jika disepakati oleh minimal empat orang pembina yang diundang secara resmi.

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan, Rudi Mulyono Kembali Jadi Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

Proses hukum yang ditempuh Rudi tak berhenti di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Setelah memenangkan gugatan tingkat pertama melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 164/Pdt.G/2023/PN.Sda, putusan itu terus diperkuat hingga ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi Surabaya lebih dulu menguatkan keputusan tersebut dengan putusan Nomor: 263/PDT/2024/PT.SBY pada 29 Mei 2024. Dan puncaknya, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2025 melalui putusan kasasi Nomor: 143 K/PDT/2025 menyatakan bahwa pemecatan Rudi Mulyono tidak sah secara hukum.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujar Achmad Wachdin sembari tertawa lepas.

Makna Sebuah Kemenangan: Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Harga Diri dan Keadilan

Kemenangan Rudi Mulyono bukan hanya soal kursi Sekretaris Yayasan. Ini adalah cerita tentang keteguhan hati seseorang dalam menegakkan keadilan, menjaga marwah diri, dan memperjuangkan integritas di tengah badai ketidakadilan.

Di tengah dunia sosial yang sejatinya mengutamakan nilai kemanusiaan dan transparansi, kisah ini menjadi pengingat bahwa posisi bukanlah segala-galanya — tetapi proses mendapatkan keadilan itulah yang menjadi bukti nyata bahwa hukum masih berpihak kepada mereka yang benar. bd

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…