Mayday, SAPMA PP Jatim Dukung Perjuangan Buruh Lawan Ketidakadilan

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arderio Hukom
Arderio Hukom

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Isu ketenagakerjaan, termasuk perihal hubungan industrial, buruh, pekerja dan ekonomi makro di Indonesia tidak pernah ‘turun pentas’ dari isu utama di Indonesia. Seakan, isu ini menjadi ‘isu wajib’ yang selalu hadir tiap tahun dan seakan tidak pernah terselesaikan.

Ketua SAPMA PP Jawa Timur Arderio Hukom Adam Syarief menyikapi berbagai situasi kondisi realitas yang terjadi serta sajian data yang cukup ‘ironi’ belakangan ini. Dengan meminta Omnibus Law (Jilid 2) merupakan simbol ketidakadilan dan ketidaksetaraan negara terhadap buruh dan pekerja, dengan dalih memperluas fleksibilisasi tenaga kerja. Maka, implementasi Omnibus Law yang diinginkan pemerintah harus di-‘barengi’ dengan berbagai koreksi dan tinjauan kembali hal-hal yang merugikan kaum buruh dan pekerja seperti perpanjangan masa kontrak outsourcing hingga 5 tahun hingga penghapusan sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU K3. “Sebaliknya, kami menyarankan pemerintah untuk dapat menegakkan aturan upah layak sesuai KHL BPS 2025,” ujar Arderio, Kamis 1/5/2025.

Selain itu, UMP Jatim tahun 2025 yang hanya Rp. 3,4 juta dengan garis kemiskinan di Jatim yang berada pada angka Rp 3,2 Juta (BPS, 2025) berbanding terbalik dengan laba 5 konglomerasi besar domestik yang naik 34% hingga akhir 2024 (Forbes Asia, 2025). Maka  UMK sesuai standar KHL dan tunjangan inflasi harus menjadi solusi untuk menghindarkan buruh dan pekerja hidup ‘tipis’ diatas garis kemiskinan,” sebutnya.

Begitu juga terkait Survey Angkatan Kerja BPS tahun 2024 mencatat, 75% sarjana lulusan perguruan tinggi terpaksa bekerja ‘serabutan’ dengan upah dibawah Rp. 2 juta, hal ini disebabkan selain sempitnya lapangan kerja, pemerintah dinilai ‘kesulitan’ melakukan kontrol terhadap aturan ketenagakerjaan dilapangan hingga realisasi lapangan pekerjaan yang menyebabkan TPAK domestik semakin meninggi. “Pemerintah perlu mengkaji ulang aturan Batasan usia dan persyaratan bekerja formal menjadi lebih fleksibel namun tetap pada koridor, kewajaran dan prinsip profesionalitas kerja,” jelas Arderio yang juga menolak konsep penahanan ijazah seperti yang dilakukan CV Sentosa Seal di Surabaya.

Berita Terbaru

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur khawatir terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di…

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati…

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan…

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman di Kota Madiun, Kamis (9/…

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas…