SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Isu ketenagakerjaan, termasuk perihal hubungan industrial, buruh, pekerja dan ekonomi makro di Indonesia tidak pernah ‘turun pentas’ dari isu utama di Indonesia. Seakan, isu ini menjadi ‘isu wajib’ yang selalu hadir tiap tahun dan seakan tidak pernah terselesaikan.
Ketua SAPMA PP Jawa Timur Arderio Hukom Adam Syarief menyikapi berbagai situasi kondisi realitas yang terjadi serta sajian data yang cukup ‘ironi’ belakangan ini. Dengan meminta Omnibus Law (Jilid 2) merupakan simbol ketidakadilan dan ketidaksetaraan negara terhadap buruh dan pekerja, dengan dalih memperluas fleksibilisasi tenaga kerja. Maka, implementasi Omnibus Law yang diinginkan pemerintah harus di-‘barengi’ dengan berbagai koreksi dan tinjauan kembali hal-hal yang merugikan kaum buruh dan pekerja seperti perpanjangan masa kontrak outsourcing hingga 5 tahun hingga penghapusan sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU K3. “Sebaliknya, kami menyarankan pemerintah untuk dapat menegakkan aturan upah layak sesuai KHL BPS 2025,” ujar Arderio, Kamis 1/5/2025.
Selain itu, UMP Jatim tahun 2025 yang hanya Rp. 3,4 juta dengan garis kemiskinan di Jatim yang berada pada angka Rp 3,2 Juta (BPS, 2025) berbanding terbalik dengan laba 5 konglomerasi besar domestik yang naik 34% hingga akhir 2024 (Forbes Asia, 2025). Maka UMK sesuai standar KHL dan tunjangan inflasi harus menjadi solusi untuk menghindarkan buruh dan pekerja hidup ‘tipis’ diatas garis kemiskinan,” sebutnya.
Begitu juga terkait Survey Angkatan Kerja BPS tahun 2024 mencatat, 75% sarjana lulusan perguruan tinggi terpaksa bekerja ‘serabutan’ dengan upah dibawah Rp. 2 juta, hal ini disebabkan selain sempitnya lapangan kerja, pemerintah dinilai ‘kesulitan’ melakukan kontrol terhadap aturan ketenagakerjaan dilapangan hingga realisasi lapangan pekerjaan yang menyebabkan TPAK domestik semakin meninggi. “Pemerintah perlu mengkaji ulang aturan Batasan usia dan persyaratan bekerja formal menjadi lebih fleksibel namun tetap pada koridor, kewajaran dan prinsip profesionalitas kerja,” jelas Arderio yang juga menolak konsep penahanan ijazah seperti yang dilakukan CV Sentosa Seal di Surabaya.
Editor : Redaksi