Outdoor Learning (ODL) Diperbolehkan Lagi, Bupati Subandi: Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Subandi resmi memperbolehkan lagi Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning). SP/ HIKMAH
Bupati Sidoarjo Subandi resmi memperbolehkan lagi Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning). SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tertanggal 3 Februari 2025. SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning) di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. 

Surat tersebut digantikan dengan SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025. Kegiatan ODL diperbolehkan lagi, Hal ini disampaikan Bupati Sidoarjo H.Subandi disela kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (03/05/2025).

Kondisi cuaca saat ini sudah mulai membaik. Hal itu memungkinkan sekolah-sekolah yang peserta didiknya memerlukan kegiatan ODL, mereka dipersilakan. Baik satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak dan raudhatul atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo

”Berdasar BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Bupati Sidoarjo Subandi dalam SE Edaran bertanggal 2 Mei 2025 tersebut.  

Aturan-aturan ODL untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur hal-hal sebagai berikut. 

Pertama, pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya. Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo. 

Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut.  Di antaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan. 

Selain itu, sekolah melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Juga, menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan. 

Sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Yang tidak kalah penting ialah  menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang. Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik.

”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tambah Bupati Subandi. 

Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 resmi dicabut. Adapun SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 berlaku sejak 2 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya. 

”Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi. hik/mas

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…