SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sulit dan rumitnya, serta mahalnya pengurusan sertifikat tanah di Kota Surabaya menjadi keluhan warga Surabaya. Merespon keluhan warga ini Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendorong agar ada program dari Pemkot Surabaya untuk mempermudah warga mengurus sertifikasi tanah.
Menurut Laila Mufidah sertifikasi tanah di Surabaya saat ini perlu dilakukan akselerasi. Karena warga di Surabaya yang mengimpikan agar tanah yang ditempati bersertifikat hak milik. Tanah waris, kepemilikan yang jelas tanpa sengketa, atau dari akta jual beli yang sah mestinya bisa lebih cepat. Maka dari itu perlu intervensi dan sentuhan Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan masalah klasik ini.
"Pemkot harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Dengan menjalin kerja sama dengan BPN agar warga bisa mendapat layanan dan memudahkan dalam sertifikasi tanah," kata Laila Mufidah, Selasa (6/5).
Pimpinan DPRD Surabaya ini mendesak agar ada percepatan dan akselerasi dalam mengurus sertifikat tanah melalui program Pemkot. Bisa diinisiasi dengan program kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seperti halnya Pemkot menggandeng Pengadilan Negeri Surabaya untuk program Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Negeri).
Laila mengimpikan lontong balap yang sama dengan BPN.
Menurut Laila warga Surabaya saat ini jengah dan putus asa saat mengurus sertifikat tanah. Prosesnya lama dan warga akhirnya putus asa. Meski warga menempati tanah-tanah sendiri dengan dokumen yang sah.
Mulai dari Petok D, hasil akta jual beli, hingga riwayat tanah yang sah. Semua dilengkapi. Namun saat memproses pengajuan sertifikat tetap saja sulit. Warga malah takut dikenakan biaya tinggi.
Dan Laila mendukung penuh jika Pemkot Surabaya menginisiasi untuk berkolaborasi dengan BPN dalam memberikan layanan sertifikasi tanah. Bisa dengan program sertifikasi massal yang dikoordinir kelurahan.
Laila menjelaskan, sebenarnya saat ini ada program pengurusan sertifikasi tanah dengan sistem digital milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun nyatanya warga juga masih sangat kesulitan mengakses layanan tersebut.
Laila bahkan mempertanyakan program layanan online yang demikian. Kesannya online tapi belum bisa memberi percepatan layanan pada masyarakat.
Saat menemui langsung warga, Laila menjadi tahu sendiri bahwa warga sangat kesulitan mengurus sertifikat tanah di daerahnya. Sertifikat tanah ini menjadi dokumen impian semua warga.
Hampir semua warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, mengeluhkan tidak mudahnya mengurus sertifikat tanah milik mereka sendiri. Tidak hanya tanah di kampung tapi juga tanah kavling.
Ada sejumlah warga yang sudah bisa mengakses. Namun mereka kembali terkendala hingga memilih melaporkan ke kelurahan. Namun di kelurahan juga angkat tangan karena pihak kelurahan menyebut tidak tahu menahu.
"Ada warga yang menyebut pihak kelurahan meminta warga mengurus sendiri. Tidak perlu melibatkan kelurahan. Alasannya diklaim mudah. Nyatanya warga kesulitan," ucap Laila.
Perempuan asli Kutisari ini mendesak agar otoritas pertanahan melakukan sosialisasi dengan baik kepada warga. Sebaiknya jangan berjalan sendiri atas nama institusi BPN tapi gandeng Pemkot melalui kecamatan atau kelurahan.
Libatkan RT dan RW untuk menawarkan layanan sertifikasi tanah yang memudahkan. Bukan bikin rumit dan membuat warga takut. Takut warga akan dikenakan biaya tinggi saat mengurus sertifikat tanah.
Dokumen sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang tidak hanya menyangkut hak kepemilikan legal, tetapi juga menjadi jaminan masa depan bagi keluarga.
Pemkot dan pemerintah pusat melalui BPN harus hadir memberikan solusi untuk mempermudah warga memperoleh hak sertifikat tanah miliknya sendiri. Kecuali tanah sengketa dan riwayat tidak jelas, boleh saja lama.
“Jangan sampai persoalan sertifikasi ini dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan sengketa, juga dapat menjadi beban di sisi regulasi, pajak, maupun biaya administrasi ke depan,” pungkas Laila. Alq
Editor : Moch Ilham