Sidang Praperadilan Qnet dengan Penggugat Gita Hartanto Resmi Digelar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang.

i

SURABAYA PAGI, Kediri- Kasus yang melibatkan Qnet masih berlanjut panas. Saat ini sampai pada tahap gugatan praperadilan oleh Gita Hartanto, Dirut Qnet kepada Polres Lumajang.

Sidang gugatan praperadilan penyitaan barang yang diduga terkait dengan investasi Qnet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur setelah sebelumnya gagal digelar.

Kuasa hukum PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional Kediri, M Solihin mengatakan dalam sidang perdana ini ada beberapa poin yang disampaikan, yakni soal legalitas perusahaan.

"Selama ini legalitas PT Amoeba yang dinyatakan ilegal, padahal bukan ilegal. Ada akta pendirian, ada NPWP, surat keterangan domisili, ada pengurus, daftar perusahaan, ada izin perdagangan. Ini dokumen legalitas PT Amoeba yang selama ini didengungkan ilegal, padahal dokumen lengkap," ucapnya setelah sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (28/11/2019).

Pihaknya berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang akan berlangsung pada Senin (2/12) pekan depan. Saksi ahli itu akan menjelaskan tentang posisi perusahaan dimana dengan surat itu sah dan bisa melakukan aktivitas di Indonesia.

"Hubungan kerjasama Qnet perdagangkan produk. (Barang) PT AWI banyak yang disita oleh penyidik. Apa hubungannya perkara ini dengan BB yang diambil dari PT AWI. Mereka tidak ada tersangka, saksi, TKP ada di Indonesia, tidak ada satu pun di Lumajang. Masalah PT AWI itu, kok bisa benda disita penyidik dihubungkan dengan perkara ini, apa hubungannya," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga tetap menekankan tentang keputusan Polri yang telah menghentikan perkara dan begitu juga dengan Polda Jatim. Ia mempertanyakan alasan dari pengusutan yang telah dilakukan oleh Polres Lumajang terkait dengan dugaan keterlibatan dalam perkara bisnis multilevel marketing Qnet tersebut.

Kuasa hukum Polres Lumajang Abdul Rochim mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban terkait dengan gugatan yang telah diajukan.

"Jadi, hari ini sidang pembacaan gugatan praperadilan dengan beberapa revisi. Jadi, kami sikapi itu dengan jawaban besok. Terkait revisi dan pembacaan gugatan, kami sampaikan dalam konteks ganti rugi itu hak daripada tersangka, terdakwa, jadi bukan saksi, pemohon saksi, itu akan kami sampaikan dalam jawaban," tegasnya.

Pihaknya juga meyakinkan dalam penanganan perkara itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Gita Hartanto (Direktur PT Amoeba Internasional) sebagai pemohon I dan Hendri Faizal (PT Akademi Wirausaha Indonesia) sebagai pemohon II ke Polres Lumajang, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net.

Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida multilevel marketing (MLM). Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.

Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Qnet sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut.

Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merekrut.can

Berita Terbaru

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyanyi senior Yuni Shara kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui konser bertajuk “Yuni Shara 3553 Concert” yang akan digel…

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…