Sidang Praperadilan Qnet dengan Penggugat Gita Hartanto Resmi Digelar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang.

i

SURABAYA PAGI, Kediri- Kasus yang melibatkan Qnet masih berlanjut panas. Saat ini sampai pada tahap gugatan praperadilan oleh Gita Hartanto, Dirut Qnet kepada Polres Lumajang.

Sidang gugatan praperadilan penyitaan barang yang diduga terkait dengan investasi Qnet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur setelah sebelumnya gagal digelar.

Kuasa hukum PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional Kediri, M Solihin mengatakan dalam sidang perdana ini ada beberapa poin yang disampaikan, yakni soal legalitas perusahaan.

"Selama ini legalitas PT Amoeba yang dinyatakan ilegal, padahal bukan ilegal. Ada akta pendirian, ada NPWP, surat keterangan domisili, ada pengurus, daftar perusahaan, ada izin perdagangan. Ini dokumen legalitas PT Amoeba yang selama ini didengungkan ilegal, padahal dokumen lengkap," ucapnya setelah sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (28/11/2019).

Pihaknya berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang akan berlangsung pada Senin (2/12) pekan depan. Saksi ahli itu akan menjelaskan tentang posisi perusahaan dimana dengan surat itu sah dan bisa melakukan aktivitas di Indonesia.

"Hubungan kerjasama Qnet perdagangkan produk. (Barang) PT AWI banyak yang disita oleh penyidik. Apa hubungannya perkara ini dengan BB yang diambil dari PT AWI. Mereka tidak ada tersangka, saksi, TKP ada di Indonesia, tidak ada satu pun di Lumajang. Masalah PT AWI itu, kok bisa benda disita penyidik dihubungkan dengan perkara ini, apa hubungannya," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga tetap menekankan tentang keputusan Polri yang telah menghentikan perkara dan begitu juga dengan Polda Jatim. Ia mempertanyakan alasan dari pengusutan yang telah dilakukan oleh Polres Lumajang terkait dengan dugaan keterlibatan dalam perkara bisnis multilevel marketing Qnet tersebut.

Kuasa hukum Polres Lumajang Abdul Rochim mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban terkait dengan gugatan yang telah diajukan.

"Jadi, hari ini sidang pembacaan gugatan praperadilan dengan beberapa revisi. Jadi, kami sikapi itu dengan jawaban besok. Terkait revisi dan pembacaan gugatan, kami sampaikan dalam konteks ganti rugi itu hak daripada tersangka, terdakwa, jadi bukan saksi, pemohon saksi, itu akan kami sampaikan dalam jawaban," tegasnya.

Pihaknya juga meyakinkan dalam penanganan perkara itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Gita Hartanto (Direktur PT Amoeba Internasional) sebagai pemohon I dan Hendri Faizal (PT Akademi Wirausaha Indonesia) sebagai pemohon II ke Polres Lumajang, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net.

Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida multilevel marketing (MLM). Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.

Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Qnet sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut.

Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merekrut.can

Berita Terbaru

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengusulkan permohonan perbaikan Jembatan …

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandai sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo…

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mempercepat Kemajuan dan pembangunan khususnya di sektor pertanian yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…