Sidang Praperadilan Qnet dengan Penggugat Gita Hartanto Resmi Digelar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang.

i

SURABAYA PAGI, Kediri- Kasus yang melibatkan Qnet masih berlanjut panas. Saat ini sampai pada tahap gugatan praperadilan oleh Gita Hartanto, Dirut Qnet kepada Polres Lumajang.

Sidang gugatan praperadilan penyitaan barang yang diduga terkait dengan investasi Qnet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur setelah sebelumnya gagal digelar.

Kuasa hukum PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional Kediri, M Solihin mengatakan dalam sidang perdana ini ada beberapa poin yang disampaikan, yakni soal legalitas perusahaan.

"Selama ini legalitas PT Amoeba yang dinyatakan ilegal, padahal bukan ilegal. Ada akta pendirian, ada NPWP, surat keterangan domisili, ada pengurus, daftar perusahaan, ada izin perdagangan. Ini dokumen legalitas PT Amoeba yang selama ini didengungkan ilegal, padahal dokumen lengkap," ucapnya setelah sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (28/11/2019).

Pihaknya berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang akan berlangsung pada Senin (2/12) pekan depan. Saksi ahli itu akan menjelaskan tentang posisi perusahaan dimana dengan surat itu sah dan bisa melakukan aktivitas di Indonesia.

"Hubungan kerjasama Qnet perdagangkan produk. (Barang) PT AWI banyak yang disita oleh penyidik. Apa hubungannya perkara ini dengan BB yang diambil dari PT AWI. Mereka tidak ada tersangka, saksi, TKP ada di Indonesia, tidak ada satu pun di Lumajang. Masalah PT AWI itu, kok bisa benda disita penyidik dihubungkan dengan perkara ini, apa hubungannya," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga tetap menekankan tentang keputusan Polri yang telah menghentikan perkara dan begitu juga dengan Polda Jatim. Ia mempertanyakan alasan dari pengusutan yang telah dilakukan oleh Polres Lumajang terkait dengan dugaan keterlibatan dalam perkara bisnis multilevel marketing Qnet tersebut.

Kuasa hukum Polres Lumajang Abdul Rochim mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban terkait dengan gugatan yang telah diajukan.

"Jadi, hari ini sidang pembacaan gugatan praperadilan dengan beberapa revisi. Jadi, kami sikapi itu dengan jawaban besok. Terkait revisi dan pembacaan gugatan, kami sampaikan dalam konteks ganti rugi itu hak daripada tersangka, terdakwa, jadi bukan saksi, pemohon saksi, itu akan kami sampaikan dalam jawaban," tegasnya.

Pihaknya juga meyakinkan dalam penanganan perkara itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Gita Hartanto (Direktur PT Amoeba Internasional) sebagai pemohon I dan Hendri Faizal (PT Akademi Wirausaha Indonesia) sebagai pemohon II ke Polres Lumajang, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net.

Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida multilevel marketing (MLM). Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.

Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Qnet sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut.

Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merekrut.can

Berita Terbaru

Tekan Penggunaan BBM, Pemkot Surabaya Lanjutkan Penggunaan Mobil Listrik pada 2027 untuk Kendaraan Dinas

Tekan Penggunaan BBM, Pemkot Surabaya Lanjutkan Penggunaan Mobil Listrik pada 2027 untuk Kendaraan Dinas

Kamis, 01 Okt 2026 11:16 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan terus dilanjutkan pada 2027,…

Pemkot Malang Selidiki Perubahan Warna Air Sungai Brantas, Siap Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Pemkot Malang Selidiki Perubahan Warna Air Sungai Brantas, Siap Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Kamis, 01 Okt 2026 11:05 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti adanya perubahan warna air di Sungai Brantas, di wilayah Mergosono, Kecamatan Kedungkandang menjadi keunguan, saat…

Penuhi Persyaratan ULFO, Tol Prosiwangi Resmi Dibuka Gratis Selama 14 Hari

Penuhi Persyaratan ULFO, Tol Prosiwangi Resmi Dibuka Gratis Selama 14 Hari

Kamis, 01 Okt 2026 10:58 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pengoperasian ruas tol sepanjang 23,515 kilometer di Jalan Tol Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending –…

Pemkot Surabaya Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai HET Rp14.900 per Kg

Pemkot Surabaya Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai HET Rp14.900 per Kg

Kamis, 01 Okt 2026 10:48 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi beras premium Bulog yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)…

Hingga Akhir September, Dinkes Ponorogo Catat 254 Anak di Bawah 14 Tahun Terdeteksi Idap TBC

Hingga Akhir September, Dinkes Ponorogo Catat 254 Anak di Bawah 14 Tahun Terdeteksi Idap TBC

Kamis, 01 Okt 2026 10:19 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hingga akhir September 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat 254 anak berusia di bawah 14 tahun…

Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

Kamis, 01 Okt 2026 10:10 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pelanggaran perdagangan dan sertifikasi wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada I…