Sidang Praperadilan Qnet dengan Penggugat Gita Hartanto Resmi Digelar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang.

i

SURABAYA PAGI, Kediri- Kasus yang melibatkan Qnet masih berlanjut panas. Saat ini sampai pada tahap gugatan praperadilan oleh Gita Hartanto, Dirut Qnet kepada Polres Lumajang.

Sidang gugatan praperadilan penyitaan barang yang diduga terkait dengan investasi Qnet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur setelah sebelumnya gagal digelar.

Kuasa hukum PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional Kediri, M Solihin mengatakan dalam sidang perdana ini ada beberapa poin yang disampaikan, yakni soal legalitas perusahaan.

"Selama ini legalitas PT Amoeba yang dinyatakan ilegal, padahal bukan ilegal. Ada akta pendirian, ada NPWP, surat keterangan domisili, ada pengurus, daftar perusahaan, ada izin perdagangan. Ini dokumen legalitas PT Amoeba yang selama ini didengungkan ilegal, padahal dokumen lengkap," ucapnya setelah sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (28/11/2019).

Pihaknya berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang akan berlangsung pada Senin (2/12) pekan depan. Saksi ahli itu akan menjelaskan tentang posisi perusahaan dimana dengan surat itu sah dan bisa melakukan aktivitas di Indonesia.

"Hubungan kerjasama Qnet perdagangkan produk. (Barang) PT AWI banyak yang disita oleh penyidik. Apa hubungannya perkara ini dengan BB yang diambil dari PT AWI. Mereka tidak ada tersangka, saksi, TKP ada di Indonesia, tidak ada satu pun di Lumajang. Masalah PT AWI itu, kok bisa benda disita penyidik dihubungkan dengan perkara ini, apa hubungannya," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga tetap menekankan tentang keputusan Polri yang telah menghentikan perkara dan begitu juga dengan Polda Jatim. Ia mempertanyakan alasan dari pengusutan yang telah dilakukan oleh Polres Lumajang terkait dengan dugaan keterlibatan dalam perkara bisnis multilevel marketing Qnet tersebut.

Kuasa hukum Polres Lumajang Abdul Rochim mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban terkait dengan gugatan yang telah diajukan.

"Jadi, hari ini sidang pembacaan gugatan praperadilan dengan beberapa revisi. Jadi, kami sikapi itu dengan jawaban besok. Terkait revisi dan pembacaan gugatan, kami sampaikan dalam konteks ganti rugi itu hak daripada tersangka, terdakwa, jadi bukan saksi, pemohon saksi, itu akan kami sampaikan dalam jawaban," tegasnya.

Pihaknya juga meyakinkan dalam penanganan perkara itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Gita Hartanto (Direktur PT Amoeba Internasional) sebagai pemohon I dan Hendri Faizal (PT Akademi Wirausaha Indonesia) sebagai pemohon II ke Polres Lumajang, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net.

Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida multilevel marketing (MLM). Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.

Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Qnet sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut.

Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merekrut.can

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…