Sidang Pra Pradilan QNet, Hakim Tolak Semua Gugatan Gita Hartanto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan qnet.
Suasana sidang praperadilan qnet.

i

SURABAYA PAGI, Kediri–  Gugatan Pra Peradilan yang diajukan PT. Amoeba Internasional dan T Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dengan gugatan Rp 100 Milyar di Ruang sidang Kirana Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (4/12/2019), kandas. Tim Cobra Polres Lumajang menang dalam gugatan ini.

Sidang di hari kelima ini dengan agenda pembacaan putusan Sidang Pra Peradilan dengan dipimpin Gutur P.W.SH.M.H . Dimana Hakim menolak gugatan semuanya yang diajukan oleh pemohon Gita Hartanto dan Hendri Faisal.

“Sidang hari ini pembacaan putusan hakim menolak gugatan para pemohon hingga Polres Lumajang menang,” ujar Abdul Rokhim pengacara dari Polres Lumajang.

Ditolaknya pra peradilan tersebut, artinya, penggeledahan dan penyitaan ke kantor PT. Amoeba Internasional yang dilakukan tim Cobra Polres Lumajang sudah sesuai dengan prosedur.

“Proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim cobra Polres lumajang sudah sesuai dengan prosedur,” terang Abdul Rokhim.

Dalam sidang pra peradilan kuasa hukum PT. Amoeba Internasional menghadirkan saksi ahli bernama Sudariyad Dosen Universitas Padjajaran, dimana saksi ahli tersebut tidak memiliki kompetensi yang sesuai. karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gita Hartanto tidak sesuai.

Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan Pra Pradilan tersebut karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi sedangkan pra pradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.

Sementara itu, AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH Wakapolresta Bogor Kota mengatakan, pihaknya sangat yakin pasti akan memenangkan gugatan pra pradilan. Karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan,” ujar mantan Kapolres Lumajang ini.

Lebih lanjut, Arsal menjelaskan, Tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali di gugat Pra Pradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya di menangkan oleh Tim Cobra. 4 kali di gugat di Pengadilan Negeri Lumajang terkait penetapan tersangka Karyadi, proses penggeledahan dan proses penyitaan.

Dan satu kali digugat pra pradilan di Pengadilan Negeri Kediri terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis QNet.

“Tapi semua gugatan kuasa hukum Gita Hartanto dkk ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. can

 

Berita Terbaru

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemkot Surabaya Tata Ulang Kawasan Kuliner Karang Menjangan

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemkot Surabaya Tata Ulang Kawasan Kuliner Karang Menjangan

Kamis, 10 Sep 2026 11:51 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga kenyamanan aktivitas kuliner sekaligus ketertiban ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata…

Hadapi Tuntutan Dunia Kerja, Pemkab Lamongan Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi

Hadapi Tuntutan Dunia Kerja, Pemkab Lamongan Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi

Kamis, 10 Sep 2026 11:45 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu upaya strategis agar mampu menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Hadapi Banjir, Pemkab Dorong Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air

Hadapi Banjir, Pemkab Dorong Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air

Kamis, 10 Sep 2026 11:38 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya menangani persoalan banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong percepatan normalisasi sungai dan…

Pakai BMN, Pemkab Probolinggo Jadikan GWS Pusat Ekonomi di Bromo

Pakai BMN, Pemkab Probolinggo Jadikan GWS Pusat Ekonomi di Bromo

Kamis, 10 Sep 2026 11:11 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mendorong pusat ekonomi di kawasan wisata Gunung Bromo, menggunakan penerimaan hibah…

Terdampak Karhutla, Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi Ditutup Sementara

Terdampak Karhutla, Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi Ditutup Sementara

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Akibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jalur pendakian di Gunung Raung Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,…

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat fundamental bisnis dan transformasi perusahaan di tengah d…