SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hakim Eko Aryanto, dimutasi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Papua Barat, karena di Papua kekurangan hakim.
"Kemarin (Eko) lulus eksaminasi Hakim Tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim," ujar Jubir Mahkamah Agung (MA), Yanto, kepada wartawan, Senin tadi (12/5/2025).
Praktis, belum genap satu bulan hakim Eko Aryanto dimutasi lagi. Eko, sebelumnya dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini dipindahkan ke daerah lebih jauh.
Yanto menegaskan mutasi ke Papua Barat itu murni kebutuhan internal. Bukan terkait perkara yang ditangani Eko.
"(Mutasi untuk) Kebutuhan organisasi," lanjut Yanto.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut ada 11 hakim yang dimutasi menjadi hakim tinggi. Mutasi ini, terang Sobandi, untuk penyegaran organisasi.
"Dalam Rapim 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia Timur," jelas Sobandi.
Sobandi menyebut Eko adalah salah satu hakim tinggi yang ditempatkan di Indonesia Timur. Karena sebelumnya Eko sudah lulus eksaminasi hakim tinggi.
"Untuk jadi hakim tinggi syaratnya lulus eksaminasi. Maka karena di wilayah-wilayah tententu terdapat kekurangan hakim tinggi, maka 11 orang yang lulus eksaminasi tersebut dimutasi atau promosi sebagai hakim tinggi," sambungnya.
Diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.
Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. erc/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi