Diduga Ulah Mafia Tanah, Rumah Dijual Rp1 Miliar tanpa Sepengetahuan Korban

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Djunaidi Angga Refananda (61), terduga terlapor kasus penggelapan 2 sertifikat milik wanita asal Gresik ternyata sebelumnya telah melakukan tindakan tak terpuji. Dia secara diam-diam telah menjual sebuah rumah milik Lilis Nur Aini (33), demikian nama wanita asal Gresik yang menjadi korban Angga.

Lilis sepertinya tak bisa berbuat apa-apa ketika Angga melego rumahnya yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada 2023. Rumah ini didapat Lilis dari warisan ayahandanya, Almarhum Jupri Anwar Said. Menurut pengakuan Lilis, Angga menjual rumah tersebut dengan harga Rp1 miliar tanpa sepengetahuan dirinya. "Saya hanya diberi Rp100 juta oleh Pak Angga," ungkap Lilis mengenang.

Sebelum rumah tersebut terjual memang ada peristiwa yang memaksa Lilis pada kondisi tertekan. Diduga kuat, kejadian yang menimpa wanita yatim piatu ini dikendalikan oleh jaringan mafia tanah yang bekerja secara masif.

Seperti dituturkan Lilis kepada beberapa awak media. Pada awalnya, akunya, dia memiliki tiga harta warisan dari almarhum ayahnya. Berupa dua persil tanah berlokasi di Gresik dan Lamongan, serta sebuah rumah di Gresik. Ketiga harta yang diwariskan kepada Lilis Nur Aini ini berada di lokasi sangat strategis sehingga nilai jualnya juga sangat tunggi. Status ketiga harta warisan ini juga sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

Namun entah dengan alasan apa tiba-tiba Kepala Desa Duduksampeyan membawa ketiga SHM milik Lilis ke notaris Annis Setiawan. Kades saat itu menjadi penengah atas pertikaian keluarga yang mempersoalkan harta peninggalan orang tua Lilis. Belum diketahui alasan kades sampai harus menitipkan sertifikat milik Lilis ke notaris Annis.

Karena dari tangan notaris inilah malapetaka mulai menimpa Lilis. Dia harus kehilangan harta peninggalan almarhum ayahnya yang bernilai miliaran rupiah. Di hadapan notaris Annis, dia meneken beberapa draf akte perjanjian dalam keadaan terpaksa karena takut ancaman dari "pengacaranya" Djunaidi Angga Refananda.

"Bahkan saya pernah diancam dengan menunjukkan senjata pistol bila tidak menuruti keinginan Pak Angga," ungkap Lilis mengenai ancaman yang diterimanya dari Angga.

Dari beberapa draf akte perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris Annis, di antaranya adalah akte kuasa jual tiga SHM milik Lilis kepada Angga. Dari sinilah kemudian Angga dengan leluasa bertindak untuk menjual tanah dan rumah milik Lilis.

"Rumah peninggalan almarhum ayahku di Duduksampeyan sudah dijual Pak Angga tanpa sepengetahuanku. Laku Rp1 miliar, saya cuma dikasih Rp100 juta," aku Lilis dengan mimik sedih.

Sementara dua sertifikat tanah atas namanya masih dipegang Angga meski dia sudah membuat akte pembatalan kuasa jual terhadap dua lahan di Gresik dan Lamongan.

Karena belakangan Angga sudah sulit dihubungi baik melalui ponsel dan mendatangi rumahnya. Kediamannya di Driyorejo setiap didatangi tanpa kosong. Akhirnya Lilis memutuskan untuk mengadukan mantan pengacaranya itu ke Polres Gresik pada September 2024 dalam kasus penggelapan dua SHM-nya.

Tapi anehnya, meski sudah diadukan sejak tahun lalu pengusutan kasus ini terkesan mandek.

Menurut Lilis, penyidik Polres Gresik mengaku jika kasusnya sudah tidak bisa diproses dengan alasan kurang barang bukti.

Beberapa kalangan merasa prihatin atas kejadian yang dialami wanita yang kini hidup menumpang di kediaman mertuanya di Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Lamongan ini. Termasuk para jurnalis dan advokat yang perduli atas nasib yang menimpa wong cilik semacam Lilis.

Advokat senior di Gresik Idham Kholik bahkan sudah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Lilis dalam urusan hukum. "Tujuan saya semata-mata mendampingi dan membantu korban untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah dan rumahnya yang merupakan warisan dari almarhum orang tuanya," ucap Advokat Idham Kholik usai menerima kuasa hukum dari Lilis Nur Aini, kemarin (15/5/2025).

Idham Kholik didampingi advokat Idhang Ruli Wanda Drisdariyadi mengatakan, akan melakukan sejumlah langkah hukum untuk mengungkap kasus penggelapan sertifikat tanah milik Lilis dan satu rumah yang dijual oleh seseorang yang mengaku sebagai lawyer (Djunaidi Angga Refananda).

"Kami juga akan melaporkan Angga ke polisi. Karena telah menjual rumah milik klien kami. Kalau dia memang lawyer tidak boleh meminta surat kuasa jual, karena itu melanggar kode etik pengacara," tegas Kholik, Kamis (15/5/2025).

Menurut Kholik, ia mendapatkan sumber di Polres Gresik, jika kasus yang berkaitan dengan penggelapan sertifikat milik kliennya, telah dilakukan gelar perkara.

"Artinya, kasus ini jalan. Secara tidak langsung kasus ini diakui dan berjalan. Faktanya ada gelar perkara. Jika memang Angga ini lawyer selain melanggar kode etik pengacara. Dia juga telah mencoreng profesi advokat," imbuhnya.

Karenanya, ungkap Kholik pihaknya berjanji akan membongkar dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan sejumlah profesi, termasuk pejabat notaris dan aparat penegak hukum.

"Karena memang sudah ada aparat yang diperiksa oleh institusinya lalu mereka diberi sanksi kurungan dan demosi. Dan ini akan berkembang ke notaris yang pernah dilibatkan Angga membuat sejumlah kesepakatan yang merugikan klien kami," kata Kholik lagi.

Lilis sebelum didampingi Kholik telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polres Gresik. Sayangnya, sampai hari ini belum ada perkembangan terkait penggelapan sertifikat tanah miliknya yang sampai hari ini masih di tangan Angga.

"Saya sebenarnya capek ngurusi ini. Tapi rasanya sakit hati karena saya percayai ternyata saya ditipu," ujar Lilis.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah beberpa waktu lalu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengaku tidak akan memberikan penjelasan seputar kronologi kasus tanah milik Lilis. Alasannya karena wartawan bukan kuasa hukum dari Lilis.

"Saya tidak bisa menjelaskan karena sampeyan bukan kuasa hukumnya Lilis. Kalau Lilis (pelapor) ke sini akan saya jelaskan. Iya kasus ini masih proses," kata Abid, Selasa (6/5/25) saat wartawan mengonfirmasi kelanjutan proses kasus penggelapan dua sertifikat tanah atas nama Lilis Nur Aini itu.

Kasatreskrim AKP Abid berpendapat bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk mengetahui proses dan perkembangan kasus dan keberadaan dua sertifikat tanah milik Lilis. Termasuk mengapa pihaknya hingga kini belum menyita dua SHM atas nama pelapor sebagai barang bukti.

"Saya tidak bisa menjelaskan," jelasnya.

Terkait dengan pengakuan pelapor yang mengaku pernah dimintai oleh penyidik uang sebesar Rp520 juta saat pelapor diperiksa beberapa waktu yang lalu.

"Saya memastikan penyidik saya tidak pernah minta uang kepada pelapor. Kan bisa konyol," pungkasnya.

Sementara itu, usai wartawan konfirmasi ke Kasatreskrim, Lilis melalui mertuanya Jonah Widiyastuti memberi kabar bahwa dirinya ditelpon oleh seseorang berinisial SG. Nama yang disebut ini mirip dengan nama penyidik yang beberapa waktu lalu diakui oleh Jonah pernah dimintai uang sebesar Rp520 juta agar kasus penggelapan tanah milik menantunya itu selesai.

"Bu aku gak jaluk duit sampeyan Rp520 juta kok aku ditekani wartawan semono akehe. Waduh jenengku elek bu nak polisi. Ngoten pak ngapunten," ujar Jonah menirukan penelpon yang menurutnya adalah SG yang diduga penyidik.

Jonah melanjutkan cerita, ia kembali menjelaskan kepada SG melalui telpon, jika permintaan uang Rp520 juta itu disampaikan ke dirinya saat Angga terlapor diperiksa oleh SG. Kata Jonah, uang Rp520 juta itu permintaan terlapor disampaikan ke SG untuk disampaikan ke Jonah. grs

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…