SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan jutaan barang ilegal hasil sitaan.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan tembakau iris.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Rabu (21/5/2025). Sedangkan, pemusnahan utama dipusatkan di PT. Putra Restu Ibu Abadi (Pria) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,
Total pemusnahan adalah 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA ) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700. Akibat peredaran rokok ilegal tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 13,2 Miliar.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau Gus Barra menyampaikan, pemusnahan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan.
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini umumnya ditemukan dengan berbagai modus pelanggaran, seperti menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, beberapa barang ditemukan tanpa pita cukai sama sekali.
“Ini langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal, serta mendukung pembangunan negara melalui penerimaan cukai yang sah,” terangnya.
Gus Barra juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas diselenggarakan pemusnahan rokok ilegal. “ Kami Juga Ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan rokok ilegal ini,” ucapnya.
Bupati berharap kegiatan pemusnahan rokok ilegal tidak hanya menjadi simbol dan sekedar acara ceremonial saja, namun menjadi momen untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif terhadap peredaran rokok ilegal untuk mendukung pemulihan ekonomi secara nasional.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menambahkan, kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal periode Januari hingga April 2025.
Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan, Pengenaan sanksi administrasi berupa denda serta Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery dinyatakan sebagai barang milik negara, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait.
Ia merinci jumlah barang ilegal yang dimusnahkan sebanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662 tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo nomor S 28/MK/KNL.1002/2025 hal Persetujuan Peruntukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo
Kegiatan pemusnahan kali ini dibiayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025.
"Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)," pungkas Rudy Hery.
Diketahui dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut dihadiri Forpimda Kabupaten Mojokerto, Dirjen Keuangan Perwakilan Jawa Timur serta OPD Pemkab Mojokerto. Dwi
Editor : Moch Ilham