Anwar Sadad, Direncanakan Disidang Pasca Sahat Simandjuntak Divonis

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Aset mewah di Pasuruan, diambil sementara oleh penyidik.

“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/5/2025).

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025. Budi enggan memerinci pemilik bangunan yang disita, kemarin.

“Yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ucap Budi.

KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus inn. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPRD, Anwar Sadad (AS). Diduga yang bakal disidangkan usai Sahat Simandjuntak di vonis adalah Anwar Sadad.

Budi menyampaikan Muammar diperiksa untuk didalami soal hubungan dan tugasnya selama menjadi staf Anwar yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Lima saksi itu yakni AF, WKS, S, AY, dan MF. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pasuruan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Polres Pasuruan.

Para saksi tersebut ialah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk); Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT); Saifudin (Swasta); Ahmad Yahya (Wiraswasta); dan M. Fathullah (Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa).

"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," ucap Budi.

Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah aset properti seperti tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar. Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. erc/ja/rmc

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…