Eks Kasat Narkoba Barelang Kepri, Jual Sabu Barang Bukti 1 Kg Ajak 9 Anak Buahnya ke Bandar Narkoba
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kisah jual barang bukti narkoba dipraktikan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Akhirnya suami Juwita Oktaviani, Polwan berpangkat Kompol ini dituntut hukuman mati buntut aksinya menjual barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram ke seorang bandar di Kampung Aceh, Muka Kuning berinisial AS.
Terdakwa Kompol Satria Nanda, disebut jaksa berbelit-belit dalam persidangan dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih ditekan, padahal bukti video membantahnya.
Sidang kasus Kompol Satria Nanda, digelar dengan pengamanan ekstra ketat. Puluhan personel dari Polresta Barelang . Bahkan
Polda Kepri diturunkan untuk mengamankan proses hukum yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama Hakim Douglas dan dan Andi Bayu. Wakapolresta Barelang AKBP Fadil turut hadir memantau jalannya sidang.
Saat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Ali Naik, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Wakapolresta Barelang, para penasihat hukum, serta keluarga terdakwa.
Selain Satria, beberapa anggota kepolisian anak buahnya termasuk warga sipil sebagai pengedar juga dituntut hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan meminta majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhi hukuman pidana mati terhada Kompol Satria Nanda.
Terhubung Jaringan Sindikat Narkotika Internasional
Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional," kata JPU Alinaex, saat dihubungi Selasa (27/5/2025) kemarin.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/5).
Barang bukti narkoba yang dijual terdakwa jumlahnya mencapai 1 Kg.
Terkait kasus ini, Kompol Satria Nanda tidak sendirian. Ia diseret ke persidangan bersama 9 orang polisi lainnya.
Mereka yang ikut diadili adalah anggota Sat Res Narkoba Polresta Barelang.
Rincian tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa selain Kompol Satria Nanda adalah sebagai berikut:
Eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi dituntut hukuman mati. Kemudian Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto dan Ibnu Ma'ruf Rambe dituntut penjara seumur hidup.
Sementara dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Aziz dan Dzulkifli dituntut penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Di akhir sidang, ketua hakim sidang Tiwik mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Waktu pembelaan diberikan ketua hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (2/6) mendatang.
"Terdakwa bisa ajukan pembelaan secara tertulis. Majelis beri kesempatan sampai hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Ditangkap Propam Polda Kepri
Satria dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.
Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Satria dan anak buahnya--total 10 oknum Satresnakroba Polresta Barelang--kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu 1 Kg.
Kompol Satria Nanda adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Namun, atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Barelang.
Sayangnya, setelah beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda malah jual 1 Kg sabu.
Terbongkarnya kasus ini ketika polisi menangkap AS.
AS adalah bandar sabu di Kota Batam.
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan sang bandar narkoba.
Dari pemeriksaan personel itu, muncul nama Kompol Satria Nanda.
Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar, bahwa suami dari Kompol Juwita Oktaviani ini terbukti terlibat penjualan 1 Kg sabu.
Karenanya, ia pun kemudian diproses hukum.
Penyelundupan 50 kg Sabu asal Malaysia
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan 50 kilogram sabu asal Malaysia oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 6 kilogram disebut diberikan kepada pihak pengantar di wilayah perbatasan, sedangkan 44 kilogram sisanya dibawa ke Batam.
Namun, dalam laporan resmi hanya tercatat 35 kilogram, sementara 9 kilogram lainnya diduga disisihkan dan diperdagangkan secara ilegal oleh oknum aparat. Sebagian sabu bahkan ditemukan di Tembilahan, Riau, dalam operasi lanjutan yang turut menyeret anggota Subnit II serta seorang personel Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU yang beranggotakan Abdullah, Alinaex (Kejari Batam), dan Muhammad Arfian (dari Kejati Kepri) disampaikan terdakwa Satria Nanda bersama 11 terdakwa lainnya melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang dalam bentuk bukan tanaman seberat 5 gram lebih.
Perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung dari rentang waktu Juli sampai September 2024.
BB Sabu 100 kg Dirilis 90 kg
Dibacakan oleh JPU, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Rahmadi, anggota Subdit I Satresnarkoba Polresta Barelang, sekiranya di bulan Mei 2024 mendapatkan informasi terkait adanya narkoba sabu seberat 300 kg akan masuk ke wilayah Kepri dari Malaysia tujuan Jakarta. Namun kapal yang hendak membawa narkoba tersebut bermasalah.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber informasi bernama Hendriawan berstatus buron atau DPO. Kemudian oleh Rahmadi, informasi itu diteruskan kepada rekannya terdakwa Fadilla, Wan Rahmat dan Rahmadi (anggota Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang).
Anggota Subnit I ini melaporkan informasi tersebut kepada terdakwa Shigit Sarwo Edhi yang saat itu mejabat Kanit I. Lalu, sepakat untuk bertemu dengan DPO Hendriawan untuk memperoleh informasi terkait narkoba 300 kg tersebut.
Dalam dakwaan tersebut terungkap setiap informasi mengenai narkoba yang diperoleh personel Satresnarkoba Polresta Barelang tidak gratis, setiap informan meminta bayaran, seperti informasi DPO Hendriawan meminta upah sebesar Rp20 juta.
Terkait upah tersebut, terdakwa Rahmadi diketahui oleh Shigit selaku Kanit membahasnya untuk mencari bayaran, dan dilaporkan kepada Satria Nanda, dengan usulan barang bukti (BB) sabu 100 kg, dirilis 90 kg, disisihkan 10 kg untuk bayaran upah informan.
Namun usulan tersebut ditolak Satria Nanda karena berisiko dan menyarankan untuk mencari sumber bayaran dari narkoba lain (bukan 100 kg).
Pada 28 Mei 2024 saat Ditresnarkoba Polda Kepri merilis kasus narkoba, esok harinya Wakapolres Barelang menegur Kasatresnarkoba Polresta Barelang karena belum ada pengungkapan kasus narkoba yang besar yang dilakukan jajarannya.
Satria Nanda menyampaikan teguran itu ke Shigit, dan sepakat agar informasi dari terdakwa Rahmadi dikerjakan. Untuk menjemput narkoba 100 kg dari Malaysia tersebut menggunakan kapal.
Praktik serupa kembali berlanjut pada 15 Juni, anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi akan turun narkoba sabu sebesar 50 kg. Dalam pengungkapan ini, para terdakwa juga membahas upah untuk penjaga pantai yang diminta sebesar Rp150 juta berupa barang seberat 6 kg.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan itu juga disampaikan bahwa sabu yang disisihkan oleh personel Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang ini dijual kepada terdakwa Aziz dan Zulkifli Simanjuntak alias Juntak.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Satria Nanda melalui penasehat hukumnya tidak menyampaikan keberatan, begitupun dengan terdakwa Junaedi Gunawan. bt, tb, rmc
Editor : Moch Ilham