Pasutri Surabaya Ditangkap, Sekap 4 Calon Pekerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terduga pelaku penyekapan yang berhasil diamankan oleh Tim Reskrim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.
Terduga pelaku penyekapan yang berhasil diamankan oleh Tim Reskrim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sepasang pasangan suami istri Surabaya, Ditahan di Polrestabes Surabaya. Pasutri yang ditangkap saat pesta narkoba, diduga menyekap dua wanita dan dua pria yang akan dipekerjakan ke Malaysia dan Batam.

 Polisi meringkus 3 orang terduga pelaku penyekapan itu di 2 lokasi berbeda. Dari lokasi penyekapan di Kedung Anyar Gang 2 polisi mengamankan seorang perempuan berinisial L yang diduga salah satu pelaku penyekapan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan polisi mengamankan 2 terduga pelaku lain yang merupakan sepasang suami istri berinisial I (istri) dan IZ (suami) di Jalan Karang Anyar Gang 1, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo menegaskan barang bukti narkoba turut diamankan.

"Terduga pelaku ada tiga orang. Saat diamankan (dua terduga pelaku) menyalahgunakan narkoba, kami bawa bukti narkoba. I dan IZ ini suami istri," kata Agus Minggu (31/5/2025).

Pelaku warga kampung Kedung Anyar II, Surabaya.

Mereka menempati sebuah rumah berjenis  kampung padat penduduk itu. Mereka melakukan penyekapan dialami 4 orang pencari kerja.

Dua orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang telah dijanjikan pekerjaan disekap di dalam rumah itu dan dilarang berkomunikasi dengan siapa pun di luar rumah itu.

Polisi berhasil menemukan mereka di dalam rumah itu. Dua perempuan yakni NS (47) asal Nganjuk dan YY (22) asal Cirebon mengaku diiming-imingi pekerjaan ke Malaysia dengan gaji Rp6 juta per bulan.

"Benar ada 2 orang korban perempuan yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan, tidak boleh komunikasi. Juga ada 2 orang laki-laki pencari kerja," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagjo, Sabtu (31/5).

Agus mengungkap identitas 2 korban laki-laki. Mereka adalah R asal Sumenep dan MF dari Cirebon. Bila 2 perempuan itu diduga disekap sejak Jumat (30/5), kedua laki-laki itu diduga lebih lama lagi.

Para korban akhirnya ditemukan setelah salah satu dari mereka nekat menghubungi Radio Suara Surabaya. Informasi itu diteruskan ke Command Center 112, lalu ke Polsek Sawahan.

"Posisi ditemukan di dalam kamar, biasa saja. Namun mau keluar nggak boleh, komunikasi nggak bisa," kata Agus.

Setelah berhasil menyelamatkan keempat orang itu, polisi segera bergerak mengidentifikasi terduga pelaku.

Seorang perempuan berinisial L diduga pelaku penyekapan diamankan di rumah yang sama di Jalan Kedung Anyar Gang 2. Dari L pengembangan dilakukan menyasar pelaku lainnya.

Polisi pun segera bergerak mengamankan pasangan suami istri berinisial I dan IZ ditangkap di lokasi berbeda di Karang Anyar, Surabaya.

Kebetulan, pasutri itu diringkus saat sedang mengonsumsi narkoba. Mereka pun berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

"Terduga pelaku ada 3 orang. Saat diamankan, dua di antaranya menyalahgunakan narkoba. Kami juga membawa bukti narkoba," kata Agus.

Kini, kasus ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. n sb2/an/rmc

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…