Jokowi Dikaitkan Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu penampakan kapal bernama lambung JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang menjadi sorotan yang dikaitkan dengan tambang nikel di Raja Ampat.
Salah satu penampakan kapal bernama lambung JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang menjadi sorotan yang dikaitkan dengan tambang nikel di Raja Ampat.

i

Diangkut Kapal Bertuliskan JKW dan Iriana 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah tudingan yang mengaitkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pelanggaran aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Bahlil menegaskan perizinan terhadap perusahaan tambang nikel yang tengah disorot itu diterbitkan jauh sebelum masa pemerintahan Jokowi.

"Itu enggak ada. Bagaimana itu? Izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, malam, (10/6/ 2025).

Bahlil mencontohkan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang baru saja dicabut oleh pemerintah. Menurutnya, IUP tersebut diterbitkan pada 2004.

"Empat IUP yang kita cabut itu, izinnya keluar tahun 2004 dan 2006, masih di era rezim undang-undang lama, saat izin masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

 Bahlil juga menjelaskan bahwa PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut, memperoleh izin sejak sebelum era reformasi. Sehingga, ia tegaskan tak ada kaitannya dengan Jokowi.

"Sementara PT Gag itu sejak tahun 1972 sudah kontrak karya. Tahun 1998 juga masih kontrak karya. Itu di zaman Orde Baru. Jadi enggak ada kaitannya sama sekali dengan Pak Jokowi," tegasnya.

 

Larangan Kegiatan Tambang di Pulau Kecil

Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan tim ke Raja Ampat untuk mengecek lokasi tambang nikel tersebut. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, mencatat area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.

Hanif membenarkan bahwa perizinan yang dikantongi PT GAG Nikel sudah lengkap. Ia menekankan urusan teknis terkait izin pertambangan sudah dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

"Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN (GAG Nikel) ini. Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," tuturnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," klaim anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.

Meski begitu, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.

Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Hanif menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.

"Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil ... MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang," tegas Hanif.

"Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah," sambungnya selepas acara.

 

Kapal Angkutan Bertuliskan JKW- Iriana

PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengakui kapal angkutan bertuliskan JKW Mahakam dan Dewi Iriana miliknya. Kapal ini menjadi sorotan karena disebut-sebut milik tokoh tertentu, yang membawa bijih nikel dari kawasan Raja Ampat. Kabar tersebut beredar luas di media sosial melalui potongan video.

Sekretaris Perusahaan IMC Pelita Logistik Desi Femilinda Safitri menekankan, kapal angkutan milik perseroan tidak terafiliasi atau terlibat dalam aktivitas pertambangan, terlebih di Raja Ampat.

"Peran perseroan murni sebagai penyedia jasa transportasi laut dan kegiatan operasional kapal-kapal kami dilakukan oleh penyewa berdasarkan kebutuhan logistik mereka," tulis Desi dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6/2025).

Desi menerangkan, penamaan kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana diputuskan berdasarkan pertimbangan internal. Ia juga menepis dugaan nama kapal merujuk pada salah satu tokoh publik.

"Tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana pun, serta mengacu pada wilayah operasional di Kalimantan Timur, khususnya sekitar Sungai Mahakam," terangnya.

Desi menambahkan, gambar yang menampilkan kedua kapal tersebut yang beredar luas di media sosial merupakan dokumentasi lama yang tidak mencerminkan kondisi saat ini. Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana saat ini beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

"Tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan di wilayah Raja Ampat," tegasnya.

 

Adanya Dugaan Kerusakan Ekosistem

Untuk diketahui, polemik tambang nikel di Raja Ampat menguat seiring adanya dugaan kerusakan ekosistem. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sempat membekukan sementara izin usaha pertambangan (IUP) anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni PT Gag Nikel.

Namun, berdasarkan tinjauan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Bahkan, aktivitas tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer (km) dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.

Kemudian pemerintah membekukan empat IUP di wilayah Raja Ampat. Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.

Keempat perusahaan tambang ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," sebut Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…

Kunjungi BMI, Wamen Perindustrian Dorong BMI Genjot Ekspor Hasil Pengolahan Ikan

Kunjungi BMI, Wamen Perindustrian Dorong BMI Genjot Ekspor Hasil Pengolahan Ikan

Kamis, 27 Agu 2026 18:28 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Menteri (Wamen) Perindustrian Republik Indonesia, Faisol Riza, secara khusus melakukan kunjungan kerja ke PT. Bumi Menara…

Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jawa Timur, Fokus Efisiensi Operasional

Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jawa Timur, Fokus Efisiensi Operasional

Kamis, 27 Agu 2026 17:45 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Indomobil Global Transportasi melalui Foton Indonesia memperkuat penetrasi pasar kendaraan komersial di Jawa Timur melalui ajang G…

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Inovasi pangan  beras porang dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mencuri perhatian dalam ajang Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 …

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Madiun - Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di RW 07 Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, akhirnya…

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Di tengah pesatnya perkembangan dunia kerja modern, ASUS Indonesia melalui lini ASUS Business merespons kebutuhan perangkat berkinerja …