Jokowi Dikaitkan Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu penampakan kapal bernama lambung JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang menjadi sorotan yang dikaitkan dengan tambang nikel di Raja Ampat.
Salah satu penampakan kapal bernama lambung JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang menjadi sorotan yang dikaitkan dengan tambang nikel di Raja Ampat.

i

Diangkut Kapal Bertuliskan JKW dan Iriana 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah tudingan yang mengaitkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pelanggaran aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Bahlil menegaskan perizinan terhadap perusahaan tambang nikel yang tengah disorot itu diterbitkan jauh sebelum masa pemerintahan Jokowi.

"Itu enggak ada. Bagaimana itu? Izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, malam, (10/6/ 2025).

Bahlil mencontohkan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang baru saja dicabut oleh pemerintah. Menurutnya, IUP tersebut diterbitkan pada 2004.

"Empat IUP yang kita cabut itu, izinnya keluar tahun 2004 dan 2006, masih di era rezim undang-undang lama, saat izin masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

 Bahlil juga menjelaskan bahwa PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut, memperoleh izin sejak sebelum era reformasi. Sehingga, ia tegaskan tak ada kaitannya dengan Jokowi.

"Sementara PT Gag itu sejak tahun 1972 sudah kontrak karya. Tahun 1998 juga masih kontrak karya. Itu di zaman Orde Baru. Jadi enggak ada kaitannya sama sekali dengan Pak Jokowi," tegasnya.

 

Larangan Kegiatan Tambang di Pulau Kecil

Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan tim ke Raja Ampat untuk mengecek lokasi tambang nikel tersebut. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, mencatat area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.

Hanif membenarkan bahwa perizinan yang dikantongi PT GAG Nikel sudah lengkap. Ia menekankan urusan teknis terkait izin pertambangan sudah dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

"Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN (GAG Nikel) ini. Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," tuturnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," klaim anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.

Meski begitu, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.

Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Hanif menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.

"Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil ... MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang," tegas Hanif.

"Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah," sambungnya selepas acara.

 

Kapal Angkutan Bertuliskan JKW- Iriana

PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengakui kapal angkutan bertuliskan JKW Mahakam dan Dewi Iriana miliknya. Kapal ini menjadi sorotan karena disebut-sebut milik tokoh tertentu, yang membawa bijih nikel dari kawasan Raja Ampat. Kabar tersebut beredar luas di media sosial melalui potongan video.

Sekretaris Perusahaan IMC Pelita Logistik Desi Femilinda Safitri menekankan, kapal angkutan milik perseroan tidak terafiliasi atau terlibat dalam aktivitas pertambangan, terlebih di Raja Ampat.

"Peran perseroan murni sebagai penyedia jasa transportasi laut dan kegiatan operasional kapal-kapal kami dilakukan oleh penyewa berdasarkan kebutuhan logistik mereka," tulis Desi dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6/2025).

Desi menerangkan, penamaan kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana diputuskan berdasarkan pertimbangan internal. Ia juga menepis dugaan nama kapal merujuk pada salah satu tokoh publik.

"Tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana pun, serta mengacu pada wilayah operasional di Kalimantan Timur, khususnya sekitar Sungai Mahakam," terangnya.

Desi menambahkan, gambar yang menampilkan kedua kapal tersebut yang beredar luas di media sosial merupakan dokumentasi lama yang tidak mencerminkan kondisi saat ini. Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana saat ini beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

"Tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan di wilayah Raja Ampat," tegasnya.

 

Adanya Dugaan Kerusakan Ekosistem

Untuk diketahui, polemik tambang nikel di Raja Ampat menguat seiring adanya dugaan kerusakan ekosistem. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sempat membekukan sementara izin usaha pertambangan (IUP) anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni PT Gag Nikel.

Namun, berdasarkan tinjauan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Bahkan, aktivitas tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer (km) dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.

Kemudian pemerintah membekukan empat IUP di wilayah Raja Ampat. Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.

Keempat perusahaan tambang ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," sebut Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…