Tanggapi Keresahan Masyarakat Soal Banjir Musiman
SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - DPRD kabupaten Sumenep melalui Komisi III DPRD setempat membuka ruang aspirasi terbuka, menanggapi keresahan warga khususnya di kawasan hilir sungai seperti Karanganyar, Pinggir Papas, dan Nambakor yang akhirnya mendapatkan perhatian wakil rakyat di kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mengungkapkan pihaknya menerima aspirasi masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forkot. Karena itu pihaknya tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang bukan hanya menyentuh ruang hidup masyarakat, tapi juga menyentuh kredibilitas pemerintahan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal teknis drainase, tapi ini sudah menyentuh persoalan keadilan ekologis dan tata kelola sumber daya publik. Komisi III akan mendorong agar Pemkab dan PT Garam duduk bersama dalam forum terbuka, bukan di balik meja birokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, pentingnya langkah lintas sektor, termasuk koordinasi serius dengan dinas teknis hingga aparat penegak hukum jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi batas wilayah oleh korporasi.
Senada juga diungkapkan anggota Komisi III lainnya, Akhmadi Yasid, dengan mengeluarkan pernyataan keras bahwa pihaknya akan segera turun langsung meninjau wilayah terdampak.
“Kita tak butuh lagi laporan kertas. Kita akan lihat langsung penderitaan warga. Ini bukan soal politik, ini soal moralitas dan tanggung jawab terhadap keselamatan rakyat” katanya.
Pihaknya juga mendorong agar DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi resmi untuk normalisasi sungai dan audit atas klaim aset oleh PT Garam. Audiensi ini tidak hanya membahas banjir, tetapi juga menyentuh potensi ledakan sosial di masyarakat jika konflik lahan dan banjir tidak segera ditangani.
untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang bertahun-tahun terjebak dalam siklus banjir musiman yang kembali terjadi beberapa hari kemarin.
"Aspirasi dari masyarakat soal kerusakan ekologis, potensi kelalaian institusional, dan tindakan sepihak PT Garam yang kini dipertanyakan legalitas maupun moralitasnya perlu diperhatikan," ungkapnya.
Sementara Herman, perwakilan LBH Forkot, menyampaikan bahwa banjir yang melanda setiap musim hujan bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan bencana struktural akibat pembiaran sistematis terhadap aliran sungai yang rusak.
“Kerugian tidak hanya material, tapi juga rasa aman warga yang hancur. Sungai-sungai kami tidak lagi mengalirkan kehidupan, tapi malapetaka. Dan ironisnya, PT Garam tiba-tiba muncul, mengklaim aliran sungai sebagai asetnya, tanpa ada pengelolaan yang nyata sebelumnya,” tegasnya.
Menurut LBH Forkot, tindakan PT Garam yang diduga menguasai aliran sungai secara sepihak, memicu konflik baru di tengah masyarakat. Klaim itu bukan hanya dinilai tidak sah, tapi juga tak beretika karena dilakukan di atas penderitaan warga.
"Kami mendesak DPRD agar menggandeng BPK, BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status sungai dan lahan yang diklaim PT Garam." Tegasnya.
Bahkan, bila perlu, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke pusat. Karena persoalan tersebut merupakan kedaulatan warga atas ruang hidupnya.
Dari hasil audensi tersebut Komisi III berjanji akan menjadwalkan rapat gabungan bersama OPD teknis dan pihak PT Garam dalam waktu dekat, serta mempersiapkan langkah legislasi dan pengawasan lanjutan untuk meluruskan kebijakan yang telah dilaksanakan. Ar
Editor : Moch Ilham