Markus Zarof Ricar, Dicap Pengadilan Serakah!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.

i

Hartanya Sebesar Rp 1 Triliun Dirampas dan Dipenjara 16 Tahun. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis Tiga Tahun Penjara dan Pengacara Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dengan suara bergetar, hakim menyebut Zarof Ricar serakah padahal mempunyai banyak harta. Hakim juga menyatakan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.

Zarof  dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar hukuman 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain pindana kurungan, eks pejabat Mahkamah Agung itu diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim pun memerintahkan untuk merampas seluruh harta benda Zarof yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi 20 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan Zarof Ricar melakukan permufakatan jahat, memberikan suap, dan menerima gratifikasi

Jaksa juga ingin ada perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mendengar putusan itu, Zarof belum bisa menyatakan sikap menerima atau keberatan.

 Ini terkai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera  Sidang  digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

dituntut 20 tahun penjara. Perbuatan Zarof Ricar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Meirizka Widjaja Divonis Teringan

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis hukuman tiga tahun penjara. Hakim menyatakan Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) untuk vonis bebas anaknya terkait kasus kematian Dini Sera.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Lalu, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.n erc/rmc

Berita Terbaru

Ekspor Jatim Turun 5,33 Persen, Impor Naik 16,56 Persen hingga Juli 2026

Ekspor Jatim Turun 5,33 Persen, Impor Naik 16,56 Persen hingga Juli 2026

Rabu, 02 Sep 2026 12:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat kinerja perdagangan luar negeri Jawa Timur sepanjang Januari-Juli 2026 bergerak b…

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur mencatat inflasi Jawa Timur pada Agustus 2026 mencapai 3,32 persen secara tahunan (…

Gejala Berlanjut, Enam Santri Ponpes Manba’ul Hikam Kembali Dilarikan ke RSUD Notopuro

Gejala Berlanjut, Enam Santri Ponpes Manba’ul Hikam Kembali Dilarikan ke RSUD Notopuro

Rabu, 02 Sep 2026 11:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Penanganan santri yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo masih b…

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Dugaan keracunan massal terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Ra…

Fasilitasi Angkutan Pelajar Gratis, Pemkot Malang Terapkan Standar Ketat Bertahap

Fasilitasi Angkutan Pelajar Gratis, Pemkot Malang Terapkan Standar Ketat Bertahap

Rabu, 02 Sep 2026 11:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti layanan angkutan pelajar gratis, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengupayakannya secara bertahap…

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan mendukung sektor pertanian menghadapi musim kemarau,…