Markus Zarof Ricar, Dicap Pengadilan Serakah!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.

i

Hartanya Sebesar Rp 1 Triliun Dirampas dan Dipenjara 16 Tahun. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis Tiga Tahun Penjara dan Pengacara Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dengan suara bergetar, hakim menyebut Zarof Ricar serakah padahal mempunyai banyak harta. Hakim juga menyatakan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.

Zarof  dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar hukuman 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain pindana kurungan, eks pejabat Mahkamah Agung itu diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim pun memerintahkan untuk merampas seluruh harta benda Zarof yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi 20 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan Zarof Ricar melakukan permufakatan jahat, memberikan suap, dan menerima gratifikasi

Jaksa juga ingin ada perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mendengar putusan itu, Zarof belum bisa menyatakan sikap menerima atau keberatan.

 Ini terkai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera  Sidang  digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

dituntut 20 tahun penjara. Perbuatan Zarof Ricar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Meirizka Widjaja Divonis Teringan

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis hukuman tiga tahun penjara. Hakim menyatakan Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) untuk vonis bebas anaknya terkait kasus kematian Dini Sera.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Lalu, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.n erc/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…