SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, tetap dihukum 18 tahun penjara. "Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Aksi Zarof sebagai 'markus' atau makelar kasus terungkap. Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, sidang putusan banding Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7). Perkara banding Zarof diadili oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
Tersangka TPPU
Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Tanggal 28 April 2025, Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejagung untuk kedua kalinya. Zarof ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham