Penyunatan Vonis Hakim MA Nonaktif, tak Jerakan 'Hakim Nakal'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gazalba Saleh
Gazalba Saleh

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Vonis terhadap hakim MA nonaktif Gazalba Saleh tinggal 10 tahun penjara, disoroti sejumlah praktisi hukum.

Hingga Minggu (22/6) sudah ada dua praktisi hukum yang menyesalkan penyunatan vonis itu. Satu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, dan kedua, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Mulanya Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI pun memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai putusan kasasi Gazalba  mengecewakan.

"Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik," kata Yudi kepada wartawan.

"Walau MA pun mempunyai landasan yaitu 10 tahun seperti vonis tingkat pertama ya artinya majelis hakim tidak memvonis lebih ringan dari 10 tahun," lanjutnya.

 

MA Gagal Berikan Teladan

Sementara, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menilai Mahkamah Agung (MA) gagal memberikan teladan dengan disunatnya hukuman Gazalba Saleh.

"Ya mestinya hukuman Gazalba Saleh tuh 20 tahun, baru bisa dikatakan adil. Kenapa? Dalam pencucian uang itu kan maksimal 20 tahun. Nah dia sementara juga kena kasus korupsi, yang kalau kasus korupsinya suap aja ya lima tahun, tapi kalau gratifikasi hakim, misalnya 15 tahun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (21/6).

"Karena dua perkara, korupsi dan TPPU mestinya yang paling adil adalah 20 tahun, karena udah gabungan, nggak bisa 10, 12, atau 15 nggak bisa, mestinya 20 tahun," lanjutnya.

Menurut Boyamin, Gazalba sepatutnya mendapat vonis 20 tahun penjara. Sebab, Gazalba tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah tadinya saya berharap hukumannya Gazalba Saleh dinaikkan jadi 20 (tahun) di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Karena apa? Dia sewajarnya dan seharusnya itu. Karena dia melakukan dua perkara, selain korupsi, entah suap, entah gratifikasi ditambah lagi pencucian uang. Di mana hukuman hakim lebih berat lagi sebagai penerima suap maupun TPPU, jadi ya harusnya 20 tahun," ujarnya.

Boyamin mengatakan vonis 10 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, pemotongan hukuman penjara Gazalba menjadi 10 tahun tidak memberikan efek jera bagi para 'hakim nakal'.

 

MA Gagal Bersihkan Lingkungannya

"Jelas itu tidak memenuhi rasa keadilan dan Mahkamah Agung tidak memberikan efek jera kepada hakim yang nakal. Kalau itu ancamannya 20 tahun kan apalagi ada tambahan denda-denda dan pengembalian itu lebih besar lagi, ya otomatis semua orang berpikir seribu kali kalau melakukan korupsi khususnya hakim," ucapnya.

Boyamin menilai MA telah gagal membersihkan lingkungannya dari tingkat bawah sampai atas. Selain itu, MA juga dinilai gagal memberikan teladan terhadap pemberantasan korupsi.

"Selain tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itu juga Mahkamah Agung bisa jadi gagal membersihkan lingkungannya dari paling bawah ke atas, untuk memberikan teladan, memberantas korupsi. Dan Mahkamah Agung gagal memberikan teladan kepada kita semua, keras terhadap korupsi," imbuhnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…