Gazalba Saleh Cemarkan Nama Baik MA, Divonis 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Hakim Tipikor Jakarta Juga Menilai Eks Hakim Agung ini Pembual Temukan Permata di Australia 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu hal memberatkan vonis Gazalba ialah perbuatannya mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA).

"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.

 

Terima Bagian Rp 37 miliar

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Temukan Batu Permata di Kebun

Majelis hakim menyatakan pembelian sejumlah aset oleh hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari hasil penjualan batu permata Pink Diamond yang diklaimnya ditemukan di kebun Australia tak lazim dan tak bisa diterima akal sehat alias membual. Hakim menyatakan Gazalba tak mampu membuktikan dokumen terkait batu permata tersebut.

"Menimbang bahwa alasan Terdakwa mendapatkan dana untuk pembelian aset properti dan kendaraan Toyota Alphard serta pembelian logam mulia serta dolar-dolar yang ditukarkan dalam bentuk mata uang rupiah adalah dari penemuan batu permata di Australia, ketika Terdakwa bekerja di Australia yang kemudian dijual di Singapura dan uang hasil penjualannya dipinjamkan dengan bunga kepada seorang lelaki bernama Irvan yang bergerak di bidang pertambangan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan vonis Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

"Menimbang bahwa keterangan Terdakwa terkait sumber mata uang asing tersebut, majelis hakim menilai bahwa keterangan Terdakwa tersebut adalah keterangan yang tidak lazim yang tidak dapat diterima oleh akal sehat dan selama persidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan adanya dokumen membawa permata melintas imigrasi Australia-Indonesia maupun Singapura," imbuh hakim.

 

Tak Mampu Buktikan Pembelaan

Hakim menyatakan Gazalba tidak bisa menunjukkan bukti keaslian batu permata tersebut. Hakim mengatakan Gazalba juga tak bisa membuktikan dokumen terkait penjualan batu permata itu seharga SGD 75 ribu di Singapura.

"Terdakwa tidak dapat pula menunjukkan bukti sertifikat dan cara memperoleh sertifikat keaslian permata yang ditemukannya sebagai bukti batu mulia, yang dimiliki yang memiliki nilai ekonomis sehingga bisa diperjualbelikan. Bahkan Terdakwa juga tidak dapat membuktikan adanya dokumen terkait penjualan batu permata di Singapura serta bukti deklarasi membawa mata uang asing melintasi negara atau Imigrasi Singapura dan Indonesia terkait uang sebesar SGD 75 ribu, hasil penjualan batu permata di Singapura," kata hakim.

Hakim juga menanggapi pembelaan Gazalba yang menyebut uang hasil penjualan batu permata itu dipinjamkan ke temannya bernama Irvan. Hakim mengatakan Gazalba tak mampu membuktikan pembelaan itu dan berdalih Irvan sudah meninggal.

 

Gazalba Samarkan Lewat TPPU

Hal meringankan vonis adalah Gazalba belum pernah dihukum. Kemudian, Gazalba memiliki tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak-anaknya, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Gazalba dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar) subsider 2 tahun kurungan. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…