Kejaksaan Jebloskan Konsultan Proyek Pengurukan Kantor DTPHP Lamongan ke Tahanan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satu persatu yang terlibat dalam pengurukan kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan dijebloskan ke tahanan. Terbaru, AM seorang konsultan pada Selasa (24/6/2025) dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Dengan dikawal ketat penyidik Kejaksaan, AM yang terlibat dalam pengurukan kantor DTPHP tahun anggaran 2017 itu, digiring masuk ke mobil tahanan, dan dititipkan ke lapas IIB Lamongan, sambil menunggu proses selanjutnya.

Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka, dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Tersangka AM merupakan Direktur CV Globalindo Utama dan berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek. Ia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025," kata Anton

Ia menambahkan, penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak dan menghilangkan barang bukti. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu tambah Anton, tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Anton.

AM sendiri ditangkap setelah menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih dua tahun, dan akhirnya diamankan saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada tiga tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas, yakni Mohammad Zaenuri (Direktur CV Media Sarana Teknologi), Rudjito (pensiunan PNS / mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lamongan tahun 2017), dan Afrian Aries Sandy (Direktur CV Kahel Tani Putra). jir

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…