Kejaksaan Jebloskan Konsultan Proyek Pengurukan Kantor DTPHP Lamongan ke Tahanan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satu persatu yang terlibat dalam pengurukan kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan dijebloskan ke tahanan. Terbaru, AM seorang konsultan pada Selasa (24/6/2025) dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Dengan dikawal ketat penyidik Kejaksaan, AM yang terlibat dalam pengurukan kantor DTPHP tahun anggaran 2017 itu, digiring masuk ke mobil tahanan, dan dititipkan ke lapas IIB Lamongan, sambil menunggu proses selanjutnya.

Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka, dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Tersangka AM merupakan Direktur CV Globalindo Utama dan berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek. Ia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025," kata Anton

Ia menambahkan, penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak dan menghilangkan barang bukti. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu tambah Anton, tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Anton.

AM sendiri ditangkap setelah menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih dua tahun, dan akhirnya diamankan saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada tiga tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas, yakni Mohammad Zaenuri (Direktur CV Media Sarana Teknologi), Rudjito (pensiunan PNS / mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lamongan tahun 2017), dan Afrian Aries Sandy (Direktur CV Kahel Tani Putra). jir

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…