Kejaksaan Jebloskan Konsultan Proyek Pengurukan Kantor DTPHP Lamongan ke Tahanan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satu persatu yang terlibat dalam pengurukan kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan dijebloskan ke tahanan. Terbaru, AM seorang konsultan pada Selasa (24/6/2025) dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Dengan dikawal ketat penyidik Kejaksaan, AM yang terlibat dalam pengurukan kantor DTPHP tahun anggaran 2017 itu, digiring masuk ke mobil tahanan, dan dititipkan ke lapas IIB Lamongan, sambil menunggu proses selanjutnya.

Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka, dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Tersangka AM merupakan Direktur CV Globalindo Utama dan berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek. Ia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025," kata Anton

Ia menambahkan, penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak dan menghilangkan barang bukti. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu tambah Anton, tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Anton.

AM sendiri ditangkap setelah menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih dua tahun, dan akhirnya diamankan saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada tiga tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas, yakni Mohammad Zaenuri (Direktur CV Media Sarana Teknologi), Rudjito (pensiunan PNS / mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lamongan tahun 2017), dan Afrian Aries Sandy (Direktur CV Kahel Tani Putra). jir

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…