Kejaksaan Jebloskan Konsultan Proyek Pengurukan Kantor DTPHP Lamongan ke Tahanan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist
Tersangka AM saat digiring masuk ke mobil tahanan Tipikor Kejari Lamongan. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satu persatu yang terlibat dalam pengurukan kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan dijebloskan ke tahanan. Terbaru, AM seorang konsultan pada Selasa (24/6/2025) dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Dengan dikawal ketat penyidik Kejaksaan, AM yang terlibat dalam pengurukan kantor DTPHP tahun anggaran 2017 itu, digiring masuk ke mobil tahanan, dan dititipkan ke lapas IIB Lamongan, sambil menunggu proses selanjutnya.

Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka, dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Tersangka AM merupakan Direktur CV Globalindo Utama dan berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek. Ia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025," kata Anton

Ia menambahkan, penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak dan menghilangkan barang bukti. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu tambah Anton, tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Anton.

AM sendiri ditangkap setelah menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih dua tahun, dan akhirnya diamankan saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada tiga tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas, yakni Mohammad Zaenuri (Direktur CV Media Sarana Teknologi), Rudjito (pensiunan PNS / mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lamongan tahun 2017), dan Afrian Aries Sandy (Direktur CV Kahel Tani Putra). jir

Berita Terbaru

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…

Jokowi Keliling Berjaket Partai Dicibir, PSI Maklumi

Jokowi Keliling Berjaket Partai Dicibir, PSI Maklumi

Minggu, 14 Jun 2026 20:51 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Harian PSI Ahmad Ali berbicara soal rencana penyematan jaket PSI kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ahmad Ali…

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan bahwa periode long weekend dan libur sekolah merupakan salah…

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dilansir dari Reuters, Minggu (14/6/2026), BOJ Jepang diperkirakan akan menaikkan suku bunga kebijakan dari 0,75% menjadi 1%. Jika…

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - SIM Digital berlaku saat ada pemeriksaan. Ini berbeda dengan SIM yang difoto menggunakan HP, tak punya kekuatan hukum saat…