Diduga Dikuasai PT KAI Jadi Lahan Parkir

Lahan Aset di Stasiun Kota Kediri Berubah Fungsi, Paguyuban Bosta Surati DPRD

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Bosta Kota Kediri, Nowo Doso
Koordinator Bosta Kota Kediri, Nowo Doso

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) Kota Kediri mempertanyakan alih fungsi jalan umum yang berada di sekitar area Stasiun Kediri menjadi lahan parkir dan tempat usaha oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Mereka mengirim surat aduan ke DPRD setempat dengan harapan dapat memperjelas status jalan tersebut.

Koordinator Bosta, Nowo Doso, mengungkapkan keresahan pihaknya terkait perubahan fungsi jalan yang menurutnya merupakan fasilitas umum (fasum).

“Untuk surat itu, kami selaku paguyuban Bosta dan salah satu warga stasiun mempertanyakan alih fungsi jalan. Karena sepengetahuan kami itu fasum, yang mana fasum itu pembiayaannya di pemda,” ujar Nowo Doso.

Ia menjelaskan bahwa alih fungsi jalan tersebut terjadi sejak 24 September 2024. Nowo menambahkan, pihaknya ingin mengetahui kejelasan proses peralihan dan dokumen kerja sama antara Pemkot Kediri dan PT KAI.

“Waktu itu pejabat walikota Kediri, kita ingin tahu seperti apa peralihannya, seperti apa MoU-nya antara Pemkot dengan PT KAI. Ini yang saya perlu untuk tahu. Maka kita kirim surat ke DPRD Kota Kediri,” imbuhnya.

Adapun lokasi yang dipermasalahkan adalah area fasum yang memiliki ciri adanya lokomotif tua, yang dahulu merupakan jalan umum namun kini ditutup dan diganti dengan jalan tembusan di sebelahnya.

“Jalan itu apakah jalannya pemkot atau jalannya KAI? Itu kan dibuat parkiran, dibuat usaha oleh PT KAI. Apakah boleh fasum itu dibuat usaha?” tanyanya.

Nowo menegaskan bahwa sejak dirinya lahir, jalan tersebut berfungsi sebagai akses utama hingga ke area stasiun. “Saya berharap DPRD memanggil pemkot dan pihak hukum PT KAI,” tegasnya.

Surat dari Bosta tercatat masuk ke DPRD Kota Kediri pada 18 Juni 2025, dan dikabarkan akan dibahas dalam waktu dekat.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatullah, menyatakan bahwa masyarakat telah lama mengetahui jalan tersebut sebagai jalan publik.

“Kalau masyarakat tahunya itu jalan publik. Jadi tidak setahun dua tahun. Mungkin bisa ratusan tahun. Dari nenek kita itu sudah jalan umum,” ujar Ayub.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terkejut ketika mengetahui jalan tersebut ditutup dan dialihfungsikan sebagai lahan parkir PT KAI.

“Itu di pemda sudah tercatat sebagai jalan pemda. Dari tahun ke tahun itu untuk jalan itu pembangunan sama perawatannya sudah dihandle oleh pemda. Ini yang kita bertanya-tanya. Hampir masyarakat itu kalau ditanya, mereka lebih banyak tidak setujunya. Ini harus direspon oleh pemda dan DPRD,” katanya.

DPRD Kota Kediri berencana memanggil Pemkot, PT KAI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri untuk melakukan klarifikasi dalam rapat kerja panitia khusus (pansus) akhir bulan ini.

“Kita ingin tahu duduk persoalannya seperti apa. Yang jelas siapapun, apakah perorangan atau lembaga, baik swasta atau pemerintah tidak boleh mengindahkan Pemkot Kediri. Tidak boleh serta-merta bertindak di luar kebijakan Pemkot Kediri,” ujar Ayub.

Menurut Ayub, tindakan sepihak seperti ini menjadi preseden buruk. Ia menekankan pentingnya pelibatan DPRD dan tokoh masyarakat dalam pengambilan kebijakan tata ruang kota.

“Pemerintah daerah itu punya perencanaan, punya masterplan, punya DED dan visi misi dan sebagainya. Jadi punya tata ruang, RTD RDRK-nya. Ini akan kita bawa dalam pansus. Kalau memang ternyata apa yang dilakukan PT KAI itu merugikan Pemkot Kediri, merugikan masyarakat Kota Kediri, tentunya kita akan minta kembali, mengembalikan itu menjadi jalan publik,” pungkas Ayub, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri. Can

Berita Terbaru

Penuhi Persyaratan ULFO, Tol Prosiwangi Resmi Dibuka Gratis Selama 14 Hari

Penuhi Persyaratan ULFO, Tol Prosiwangi Resmi Dibuka Gratis Selama 14 Hari

Kamis, 01 Okt 2026 10:58 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pengoperasian ruas tol sepanjang 23,515 kilometer di Jalan Tol Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending –…

Pemkot Surabaya Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai HET Rp14.900 per Kg

Pemkot Surabaya Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai HET Rp14.900 per Kg

Kamis, 01 Okt 2026 10:48 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi beras premium Bulog yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)…

Hingga Akhir September, Dinkes Ponorogo Catat 254 Anak di Bawah 14 Tahun Terdeteksi Idap TBC

Hingga Akhir September, Dinkes Ponorogo Catat 254 Anak di Bawah 14 Tahun Terdeteksi Idap TBC

Kamis, 01 Okt 2026 10:19 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hingga akhir September 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat 254 anak berusia di bawah 14 tahun…

Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

Kamis, 01 Okt 2026 10:10 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pelanggaran perdagangan dan sertifikasi wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada I…

KPK Geledah Kantor PT JPC Madiun, Bawa Dua Koper

KPK Geledah Kantor PT JPC Madiun, Bawa Dua Koper

Kamis, 01 Okt 2026 09:24 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:24 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pid…

Tabir Misteri Bangunan ‘Mewah’ di Lapas Cibinong, Mulai Terungkap

Tabir Misteri Bangunan ‘Mewah’ di Lapas Cibinong, Mulai Terungkap

Kamis, 01 Okt 2026 07:38 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tabir misteri di balik berdirinya deretan bangunan ‘mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Ja…