Diduga Dikuasai PT KAI Jadi Lahan Parkir

Lahan Aset di Stasiun Kota Kediri Berubah Fungsi, Paguyuban Bosta Surati DPRD

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Bosta Kota Kediri, Nowo Doso
Koordinator Bosta Kota Kediri, Nowo Doso

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) Kota Kediri mempertanyakan alih fungsi jalan umum yang berada di sekitar area Stasiun Kediri menjadi lahan parkir dan tempat usaha oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Mereka mengirim surat aduan ke DPRD setempat dengan harapan dapat memperjelas status jalan tersebut.

Koordinator Bosta, Nowo Doso, mengungkapkan keresahan pihaknya terkait perubahan fungsi jalan yang menurutnya merupakan fasilitas umum (fasum).

“Untuk surat itu, kami selaku paguyuban Bosta dan salah satu warga stasiun mempertanyakan alih fungsi jalan. Karena sepengetahuan kami itu fasum, yang mana fasum itu pembiayaannya di pemda,” ujar Nowo Doso.

Ia menjelaskan bahwa alih fungsi jalan tersebut terjadi sejak 24 September 2024. Nowo menambahkan, pihaknya ingin mengetahui kejelasan proses peralihan dan dokumen kerja sama antara Pemkot Kediri dan PT KAI.

“Waktu itu pejabat walikota Kediri, kita ingin tahu seperti apa peralihannya, seperti apa MoU-nya antara Pemkot dengan PT KAI. Ini yang saya perlu untuk tahu. Maka kita kirim surat ke DPRD Kota Kediri,” imbuhnya.

Adapun lokasi yang dipermasalahkan adalah area fasum yang memiliki ciri adanya lokomotif tua, yang dahulu merupakan jalan umum namun kini ditutup dan diganti dengan jalan tembusan di sebelahnya.

“Jalan itu apakah jalannya pemkot atau jalannya KAI? Itu kan dibuat parkiran, dibuat usaha oleh PT KAI. Apakah boleh fasum itu dibuat usaha?” tanyanya.

Nowo menegaskan bahwa sejak dirinya lahir, jalan tersebut berfungsi sebagai akses utama hingga ke area stasiun. “Saya berharap DPRD memanggil pemkot dan pihak hukum PT KAI,” tegasnya.

Surat dari Bosta tercatat masuk ke DPRD Kota Kediri pada 18 Juni 2025, dan dikabarkan akan dibahas dalam waktu dekat.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatullah, menyatakan bahwa masyarakat telah lama mengetahui jalan tersebut sebagai jalan publik.

“Kalau masyarakat tahunya itu jalan publik. Jadi tidak setahun dua tahun. Mungkin bisa ratusan tahun. Dari nenek kita itu sudah jalan umum,” ujar Ayub.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terkejut ketika mengetahui jalan tersebut ditutup dan dialihfungsikan sebagai lahan parkir PT KAI.

“Itu di pemda sudah tercatat sebagai jalan pemda. Dari tahun ke tahun itu untuk jalan itu pembangunan sama perawatannya sudah dihandle oleh pemda. Ini yang kita bertanya-tanya. Hampir masyarakat itu kalau ditanya, mereka lebih banyak tidak setujunya. Ini harus direspon oleh pemda dan DPRD,” katanya.

DPRD Kota Kediri berencana memanggil Pemkot, PT KAI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri untuk melakukan klarifikasi dalam rapat kerja panitia khusus (pansus) akhir bulan ini.

“Kita ingin tahu duduk persoalannya seperti apa. Yang jelas siapapun, apakah perorangan atau lembaga, baik swasta atau pemerintah tidak boleh mengindahkan Pemkot Kediri. Tidak boleh serta-merta bertindak di luar kebijakan Pemkot Kediri,” ujar Ayub.

Menurut Ayub, tindakan sepihak seperti ini menjadi preseden buruk. Ia menekankan pentingnya pelibatan DPRD dan tokoh masyarakat dalam pengambilan kebijakan tata ruang kota.

“Pemerintah daerah itu punya perencanaan, punya masterplan, punya DED dan visi misi dan sebagainya. Jadi punya tata ruang, RTD RDRK-nya. Ini akan kita bawa dalam pansus. Kalau memang ternyata apa yang dilakukan PT KAI itu merugikan Pemkot Kediri, merugikan masyarakat Kota Kediri, tentunya kita akan minta kembali, mengembalikan itu menjadi jalan publik,” pungkas Ayub, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri. Can

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…