SURABAYAPAGI.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai menindak tegas anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Aturan ini diberlakukan mulai Rabu, 2 Juli 2025, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sebagai upaya membentuk budaya kota yang lebih tertib dan aman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara langsung di lapangan melalui penyisiran di berbagai titik strategis di penjuru kota.
“Setelah kita sampaikan kepada masyarakat, insya Allah mulai hari Rabu kita akan sweeping. Warga Surabaya, jaga anak-anakmu,” ujar Eri, Senin (30/6/2025).
Eri menjelaskan bahwa operasi penertiban ini menyasar anak-anak yang berkeliaran tanpa aktivitas yang jelas, terutama di area-area yang rawan. Contohnya, nongkrong larut malam di taman, mengendarai sepeda motor tanpa helm, hingga berpacaran di ruang terbuka.
“Kalau sudah jelas, misalnya naik motor boncengan tiga, gak pakai helm, pacaran di taman, orang tuanya ngerti gak? Nah itu yang nanti kita amankan. Kita foto, kita antarkan ke orang tuanya,” tegasnya.
Pemkot tidak bekerja sendiri. Dalam gerakan bersama ini, Pemkot menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM, tokoh agama, komunitas, hingga sekolah-sekolah.
“Ini bukan soal siapa menang atau kalah. Kita melibatkan semua elemen: LSM, komunitas, tokoh agama. Surabaya dibangun bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh budaya. Perubahan itu harus dilakukan bersama-sama, sejak dini,” tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja serta membentuk karakter anak-anak Surabaya sejak usia muda, agar tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan terkendali. ad
Editor : Desy Ayu