Pemkot Surabaya Tertibkan Anak Berkeliaran di Malam Hari, Mulai Berlaku 2 Juli 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi penertiban jam malam oleh pihak berwenang. SP/ Achmad Adi 
Ilustrasi penertiban jam malam oleh pihak berwenang. SP/ Achmad Adi 

i

SURABAYAPAGI.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai menindak tegas anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Aturan ini diberlakukan mulai Rabu, 2 Juli 2025, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sebagai upaya membentuk budaya kota yang lebih tertib dan aman.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara langsung di lapangan melalui penyisiran di berbagai titik strategis di penjuru kota.

“Setelah kita sampaikan kepada masyarakat, insya Allah mulai hari Rabu kita akan sweeping. Warga Surabaya, jaga anak-anakmu,” ujar Eri, Senin (30/6/2025).

Eri menjelaskan bahwa operasi penertiban ini menyasar anak-anak yang berkeliaran tanpa aktivitas yang jelas, terutama di area-area yang rawan. Contohnya, nongkrong larut malam di taman, mengendarai sepeda motor tanpa helm, hingga berpacaran di ruang terbuka.

“Kalau sudah jelas, misalnya naik motor boncengan tiga, gak pakai helm, pacaran di taman, orang tuanya ngerti gak? Nah itu yang nanti kita amankan. Kita foto, kita antarkan ke orang tuanya,” tegasnya.

Pemkot tidak bekerja sendiri. Dalam gerakan bersama ini, Pemkot menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM, tokoh agama, komunitas, hingga sekolah-sekolah.

“Ini bukan soal siapa menang atau kalah. Kita melibatkan semua elemen: LSM, komunitas, tokoh agama. Surabaya dibangun bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh budaya. Perubahan itu harus dilakukan bersama-sama, sejak dini,” tandasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja serta membentuk karakter anak-anak Surabaya sejak usia muda, agar tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan terkendali. ad

Berita Terbaru

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…