Diskusi Penyelesaian Sengketa Konsumen Apartement dari Pengembang Puncak Permai dan BUKIT Darmo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sengketa konsumen secara class action dan sengketa Debitur akibat Cessie dan akibat peralihan perjanjian yang batal demi hukum (Nietig) antara Kreditur dengan Debitur. SP/ HIKMAH
Sengketa konsumen secara class action dan sengketa Debitur akibat Cessie dan akibat peralihan perjanjian yang batal demi hukum (Nietig) antara Kreditur dengan Debitur. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Diskusi penanganan sengketa konsumen secara class action dan sengketa Debitur akibat Cessie dan akibat peralihan perjanjian yang batal demi hukum (Nietig) antara Kreditur dengan Debitur, dengan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) bersama Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) diwakili ketua DPC FPPI Sidoarjo Peltu (Purn) Yudi Mulyanto, hadir juga Divisi Hukum DPD FPPI Jatim Kolonel (purn) Rahman, Divisi hukum DPC FPPI Sidoarjo Haji Abdul Syukur. 

FPPI yang merupakan sebuah organisasi yang mewadahi para purnawirawan pejuang, dimana Organisasi ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai kepahlawanan dan memperjuangkan kepentingan bangsa, serta berperan dalam pembinaan karakter generasi muda, serta Forum Advokat Bersatu (Up Grade Update dan Nigrefresh) bertempat di Kantor Tiara,Taman Tiara blok RK no 18, Kelurahan pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur pada minggu (06/07/2025) siang. 

Melalui diskusi siang itu, Advokat Muh.Takim S.H, M.H menyampaikan, Rekomendasi BPKN untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI untuk pembeli (konsumen) Apartemen "APP" di Surabaya barat dan untuk pembeli (konsumen) Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya atas kepastian hukum SHM Sarusun dan kepastian hukum peralihan hak dari Developer ke pembeli (konsumen) dengan penandatangan Akta jual beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peralihan melalui Cessie (pasal 613) dari kacamata Debitur yang mendapatkan putusan hukum yang Inkracht atas gugatan pembatalan Cessie dari Debitur, dikembalikan semula sesuai perjanjian kredit, namun oleh Bank dalam Pelunasan diberikan kepada penerima pengalihan piutang atas persetujuan pemberian kredit dengan perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata, Diskusi seperti itu akan dilaksanakan setiap dua bulan agar pemahaman hukum dari seluruh anggota bisa dipahami agar semakin bertambah keilmuannya,  ungkap Muh. Hakim S.H, M.H.

Cessie adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada pengalihan hak tagih (piutang) atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Dalam bahasa awam, cessie adalah "jual beli" hak tagih, dimana kreditur lama menjual haknya untuk menagih utang kepada pihak lain. 

Dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Indonesia Jatim Dr. Bambang menjelaskan secara panjang lebar mengenai perjanjian penanganan sengketa konsumen secara class action akibat Cassie serta perjanjian yang batal demi hukum (Nietig) antara kreditur dengan debitur, dalam Forum diskusi juga dijelaskan untuk meningkatkan penguasaan materi teori dan cara cara penyelesaian tentang Perlindungan Konsumen. 

Sebagai sesi terakhir dari diskusi diberikan tanya jawab mengenai penanganan sengketa konsumen akibat Cassie dijawab langsung oleh Nara sumber Dr. Bambang dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Indonesia Jatim secara jelas.

Komisioner BPKN Dr. Bambang menjelaskan bahwa acara diskusi yang pertama ini adalah terkait dengan satu korban Puncak kemudian yang kedua adalah mengenai korban Cassei yang kedepannya kita akan semakin Intens lagi karena kegiatan BPKN itu kan memang harus menyentuh langsung dengan masyarakat paling tidak ke depan adalah menganalisa mengenai kontrak-kontrak yang tadi sudah saya sampaikan sekilas terkait dengan teori kontraknya nanti 2 bulan lagi kita akan mereview kontrak-kontrak yang dibawa oleh konsumen-konsumen sebagai korban se- Indonesia nanti ungkap Dr. Bambang dari BPKN. 

Sementara korban Cessie, Saudara Nasar beralamat Kebalen wetan 128 Malang, kasusnya saya mengajukan sertifikat rumah kemudian saya masukkan ke salah satu Bank di Malang. Sama Bank diserahkan ke Cassie saudara Burhan (pengacara). Permasalahan dikemudian hari muncul karena angsuran tinggal beberapa kali macet, pihak Bank tidak mau tau masalah dilempar berurusan ke pihak Cassie. 

Segala permasalahan berjalan buntu sehingga saudara Nazar minta bantuan ke advokat Muh. Takim S.H, M.H. 

Pertanyaan yang penting dari Advokat Muh. Takim S.H, M.H mengenai teknik-teknik pelaporan, dijawab Putra dari BPKN dengan dua jalur, pertama bisa langsung datang ke Jakarta. Kedua kalau berdomisili diluar Jakarta bisa melalui aplikasi "BPKN 153" kalau misalnya sulit juga di situ bisa melalui Wa nanti Wa itu akan diarahkan ke untuk form pengisiannya wa-nya itu 08153 153 153, di situ admin akan mengarahkan untuk membuat menyampaikan formulir pengaduannya apa saja yang dibutuhkan, yang dibutuhkan itu biasanya data pribadi untuk verifikasi, lalu sekilas kronologinya, kira-kira apa harapan dari konsumen sama pelaku usahanya, harus ada alamatnya lengkap biar kita langsung bisa untuk melakukan klarifikasi ke pelaku usahanya pungkas Pitra. Hik

Berita Terbaru

Bupati Fauzi Turun Langsung ke Jakarta, Kawal Kebutuhan Transportasi Laut Warga Kepulauan Sumenep

Bupati Fauzi Turun Langsung ke Jakarta, Kawal Kebutuhan Transportasi Laut Warga Kepulauan Sumenep

Selasa, 25 Agu 2026 11:07 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:07 WIB

SUMENEP surabayapagi.com - Komitmen Bupati Sumenep *Achmad Fauzi Wongsojudo* untuk membenahi layanan transportasi warga kepulauan kembali dibuktikan dengan…

Ditarget Rampung Desember 2026, Pemkab Sidoarjo Percepat Betonisasi Jalan Tambakcemandi

Ditarget Rampung Desember 2026, Pemkab Sidoarjo Percepat Betonisasi Jalan Tambakcemandi

Selasa, 25 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti kondisi cuaca yang mendukung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempercepat betonisasi Jalan Tambakcemandi,…

Bebas Masalah Sampah, Pemkot Madiun Siap Cairkan Dana Operasional per RT Rp10 Juta

Bebas Masalah Sampah, Pemkot Madiun Siap Cairkan Dana Operasional per RT Rp10 Juta

Selasa, 25 Agu 2026 11:00 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan target kota setempat bebas masalah sampah 2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun siap mencairkan dana operasional…

VinFast Siap Hadirkan Pengalaman Elektrifikasi Menyeluruh di GIIAS  Surabaya 2026

VinFast Siap Hadirkan Pengalaman Elektrifikasi Menyeluruh di GIIAS Surabaya 2026

Selasa, 25 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pergelaran otomotif Surabaya akan segera diramaikan oleh energi hijau. Pada 26–30 Agustus 2026, VinFast akan hadir di GIIAS Surabaya 2026 d…

Wujudkan Daerah Kreatif, Pemkab Magetan Bakal Siapkan Peta Jalan Ekraf 2027

Wujudkan Daerah Kreatif, Pemkab Magetan Bakal Siapkan Peta Jalan Ekraf 2027

Selasa, 25 Agu 2026 10:46 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mewujudkan kabupaten yang kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, Pemerintah Kabupaten…

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…