Komisi III DPRD Kota Madiun Sidak Lokasi Pengerukan Tanpa Izin di Sungai Bengawan Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pengerukan tanah di aliran Sungai Bengawan Madiun, Selasa (8/7/2025). SP/ RIL
Inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pengerukan tanah di aliran Sungai Bengawan Madiun, Selasa (8/7/2025). SP/ RIL

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pengerukan tanah di aliran Sungai Bengawan Madiun, Selasa (8/7/2025). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai adanya kegiatan pengerukan sedimen tanpa izin resmi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Dedi Tri Arifianto, didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Anton Kusumo dari Fraksi PDI Perjuangan, Erlina Susilorini dari Fraksi PKB, dan Yuliana dari Fraksi Perindo.

Anggota Komisi III, Erlina Susilorini, menyatakan bahwa hasil sidak menemukan adanya aktivitas pengerukan yang telah berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu, tanpa mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Intinya, dari informasi yang kami terima dan juga seperti yang sudah diberitakan di media, aktivitas pengerukan itu belum memiliki izin. Dan izinnya itu bukan wewenang pemerintah daerah, melainkan langsung dari Kementerian,” ujar Erlina, politisi PKB tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setelah diketahui tak berizin, aktivitas pengerukan sempat dihentikan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo pada Senin pagi. Namun, sore harinya kegiatan kembali berlangsung dan akhirnya dihentikan kembali oleh petugas.

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan harus diperkuat. Senin pagi dihentikan, tapi sore harinya kembali beroperasi. Ini jelas-jelas menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.

Erlina menambahkan bahwa pihaknya belum menerima informasi rinci terkait mekanisme perizinan, namun berdasarkan penjelasan dari BBWS, perizinan dilakukan langsung ke Kementerian PUPR secara daring dan tidak dapat diproses di tingkat kota.

“Prosedur teknis perizinannya kami belum tahu secara detail, tapi yang jelas ini bukan ranah Pemerintah Kota Madiun. Maka setiap kegiatan di wilayah sungai harus dilengkapi izin resmi,” ujarnya.

Terkait volume tanah yang sudah diangkut, Erlina mengungkapkan bahwa menurut informasi dari petugas BBWS, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 60 meter kubik (m³), dan pengerukan dilakukan menggunakan dua alat berat ekskavator.

Menanggapi disposisi Ketua DPRD Kota Madiun soal permintaan audiensi dari sejumlah LSM, Erlina menyatakan bahwa Komisi III akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, BBWS, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kita tidak bisa hanya mendengarkan informasi sepihak dari media. Kita perlu mendengar langsung dari pihak terkait. Setelah RDP, baru kami akan menjadwalkan audiensi, mungkin minggu depan setelah agenda dewan selesai,” tambahnya.

BBWS Tegaskan Kegiatan Pengerukan Ilegal

Juru Sungai Wilayah BBWS Bengawan Solo, Haryanto, membenarkan bahwa pengerukan yang terjadi di wilayah Sungai Bengawan Madiun dilakukan tanpa izin dan tergolong ilegal.

“Seluruh aktivitas yang dilakukan di kawasan Sungai Bengawan Solo wajib memiliki izin. Dan saat ini perizinan tidak lagi dikeluarkan oleh daerah, tapi langsung dari Kementerian melalui sistem online,” tegas Haryanto.

Ia menambahkan, BBWS sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan atau memproses izin tersebut. “Kalau belum ada izin, berarti ilegal. Semua kegiatan yang memanfaatkan lahan sungai tanpa izin resmi bisa dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya.

Soal jumlah tanah yang sudah dikeruk, Haryanto memperkirakan lebih dari 60 kubik sedimen telah diambil selama dua hari pengerukan. Namun, ia belum dapat menghitung kerugian material secara pasti.

“Secara material, ya kami dirugikan. Tapi nilai kerugian belum bisa kami tentukan. Soal tanah yang sudah diambil, itu menjadi ranah pusat,” ucapnya.

BBWS juga belum mengetahui rencana pemanfaatan lahan maupun tujuan penggunaan tanah yang sudah dikeruk. Menurutnya, tugas BBWS hanya sebatas memastikan kawasan sungai tetap berfungsi optimal dan menindak aktivitas tanpa izin.

Lebih lanjut, Haryanto menekankan bahwa BBWS telah menerjunkan petugas sungai di tiap wilayah untuk memantau kegiatan di lapangan. Namun, pelaku kerap memanfaatkan momen hari libur untuk melakukan aktivitas secara diam-diam.

“Petugas kami terus patroli dan memantau. Tapi memang terkadang pelaku memanfaatkan hari libur. Kami akan terus memperketat pengawasan,” tegasnya.

Meski belum ditemukan dampak lingkungan langsung, BBWS menyoroti bahwa lokasi pengerukan merupakan area penting sebagai kantong air saat musim banjir. Oleh karena itu, pemanfaatan wilayah sungai tanpa izin berpotensi merusak fungsi ekologis dan teknis sungai tersebut. ril

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…