SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Bengawan Madiun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kota Madiun. Pasalnya, lahan tempat diambilnya sedimen tersebut diklaim sebagai aset milik Pemkot, meski Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo juga menyatakan bahwa kawasan itu berada di bawah kewenangannya.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Dedi Tri Arifianto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo pada Selasa (8/7/2025). Sidak tersebut turut diikuti oleh tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Anton Kusumo (Fraksi PDI Perjuangan), Erlina Susilorini (Fraksi PKB), dan Yuliana (Fraksi Perindo).
“Dalam penjelasannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa lahan tempat pengerukan tanah tersebut adalah milik Pemkot. Namun BBWS Bengawan Solo juga mengklaim kawasan itu sebagai bagian dari wilayah sungai yang mereka kelola,” ujar Dedi, dikonfirmasi usai sidak di TPA Winongo, Kota Madiun, Selasa (8/7/2025).
Menurut Dedi, perbedaan klaim ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi sengketa antarlembaga. Komisi III, kata dia, akan meminta dokumen resmi dari Pemkot untuk memastikan batas-batas kepemilikan lahan dan mencocokkannya dengan data dari BBWS.
“Ini perlu kejelasan. Jangan sampai proyek pemerintah menggunakan lahan yang status hukumnya belum jelas. Kalau tidak segera ditangani, bisa berujung konflik aset,” tegasnya.
Selain soal lahan, Komisi III juga mempertanyakan aspek perencanaan proyek alih fungsi TPA Winongo yang disebut-sebut melibatkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Namun hingga saat ini, DPRD belum menerima dokumen resmi terkait perencanaan tersebut dari pihak eksekutif.
Ironisnya, usai sidak, pihak Pemkot justru menunjukkan sikap tertutup. Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agus Tri Tjahjanto memilih menghindari wartawan dan enggan memberikan keterangan. “Aman, aman pokoknya,” elak Bagus singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Dedi memastikan, Komisi III DPRD Kota Madiun akan terus mengawal proyek alih fungsi TPA Winongo agar berjalan sesuai prosedur, baik dari aspek perencanaan maupun legalitas pemanfaatan lahan. man
Editor : Moch Ilham