SURABAYAPAGI.com, Madiun – Proyek pembangunan menara telekomunikasi (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, terus berlanjut meski belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Padahal, proyek tersebut sudah mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun.
Pantauan di lokasi pada Rabu (9/7/2025), masih terlihat tiga orang pekerja yang melanjutkan aktivitas pembangunan. Salah satu pekerja bernama Agus mengaku telah menyampaikan teguran dari Satpol PP kepada mandor proyek, namun tetap diperintahkan untuk melanjutkan pekerjaan.
"Kalau saya ya ikut apa kata mandor. Kemarin disuruh melanjutkan pekerjaan, ya saya lanjutkan," ujar Agus saat ditemui di lokasi proyek.
Agus menyebut, pekerjaan saat ini masih pada tahap pembuatan akses jalan menuju tower. Ia juga menambahkan bahwa mandor proyek berasal dari Klaten, Jawa Tengah, dan jarang berada di lokasi. Pengawasan proyek diserahkan kepada salah satu pekerja. Mengenai perizinan pembangunan, Agus mengaku tidak tahu-menahu.
"Kalau soal izin, saya kurang tahu. Tapi kata mandornya sedang dalam proses," jelasnya.
Terpisah, Ketua RT 24 Dusun Sogo II, Suwardi, mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa warga hanya diundang dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum pembangunan dimulai.
"Sosialisasi dilakukan tiga kali sekitar Februari hingga Maret. Awalnya ada empat KK yang menolak karena lokasi tower terlalu dekat dengan rumah warga. Akhirnya titiknya digeser dan beberapa warga menerima kompensasi," kata Suwardi.
Menurut Suwardi, sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, ia tidak mengetahui apakah PT Mitra Teel sudah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Izin lingkungan dan dari desa sudah. Tapi soal izin dari dinas, saya tidak tahu," imbuhnya.
Suwardi menambahkan, lahan tempat berdirinya tower milik seorang warga bernama Muncar Saloko Aji yang tercatat sebagai warga setempat namun berdomisili di Kabupaten Ngawi. Tanah tersebut disewakan kepada PT Mitra Teel selama 11 tahun sejak 2025, dan proyek diketahui telah berjalan sekitar satu bulan.
"Kalau saya mau menegur, ya ke pemilik tanahnya. Para pekerjanya dari luar daerah, saya sempat minta identitas mereka, tapi belum ada yang menunjukkan KTP," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Madiun telah melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan tower. Namun, petugas tidak menemui pihak penanggung jawab proyek, sehingga hanya melayangkan teguran lisan.
Tower tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari DPMPTSP dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. man
Editor : Desy Ayu