Khofifah, Diduga Lakukan Pembiaran APBD untuk Bancaan DPRD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Guberur Khofifah telah dimintai keterangan oleh KPK sekitar 8.5 jam, Kamis lalu (10/7). Ia berharap informasi yang diberikan bisa membantu KPK mengusut tuntas kasus dana hibah jatim.

Khofifah menegaskan penyaluran dana hibah di Jatim sesuai prosedur. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, baru diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 . Khofifah diperiksa di Polda Jatim Jl. A Yani, dan bukan di gedung Merah Putih Jakarta, milik KPK.

Mengapa KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dan dijawab sendiri. Lokasi  pemeriksaan dipilih karena penyidikan kasus ini dilakukan secara paralel baik di Gedung Merah Putih Jakarta maupun di wilayah Jawa Timur.

"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025)

Budi menjamin lokasi pemeriksaan tidak akan memengaruhi esensi dari pemeriksaan yang dilakukan. "Dari koordinasi yang dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," ujar Budi.

Khofifah sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pengurusan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim dalam kurun 2019 hingga 2022.

KPK juga menepis anggapan bahwa pihaknya memberi perlakuan khusus terhadap Khofifah. Budi memastikan setiap saksi diperlakukan setara dalam proses penegakan hukum.

"Tentu tidak ada yang diistimewakan. Pemeriksaan terhadap siapa pun dilakukan secara equal treatment," tegasnya. Apa benar, tiada pengistimewaan terhadap Gubernur Jatim dua kali ini?

 

***

 

Seorang kepala daerah di Jatim, Rabu sore (9/7) menemui saya bahas kasus sebenarnya tentang dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim dalam kurun 2019 hingga 2022.

Pertemuan santai disertai minum kopi dan tape goreng di sebuah teras gedung suatu instansi.

"Sebenarnya bu Khofifah menurut Pak Kusnadi, tahu dana hibah yang digunakan Sahat Simandjuntak dkk. Pertanyaannya, apakah benar Bu Khofifah tak terima sebagian dana hibah tahun itu," tanya kepala daerah bertubuh langsing itu.

Saya menjawab "Adakah diantara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simandjuntak yang tahu Khofifah, kecipratan sebagian dana hibah itu?" 

Kepala Daerah yang punya networking sampai ke pusat kekuasaan di Jakarta, bilang "Asumsi Bu Khofifah, gak masuk akal gak dapat bagian dari dana hibah itu. Ingat! Keputusan pencairan dana hibah dilakukan Gubernur!" 

Dia menambahi "Sebagai seorang muslimat, saya harap Bu Khofifah, bicara jujur apa sebenarnya yang terjadi? Dia tahu dana hibah itu dipakai bancaan wakil rakyat, tapi tidak melapor?"

Saya jawab "Penyelenggara negara tak lapor ada peristiwa korupsi, bisa kenal sanksi!"

 

***

 

Saya ajak kepala daerah ini melakukan simulasi pengelolaan dana hibah. Saya berperan sebagai penyidik KPK, sementara si kepala daerah, berperan sebagai Gubernur Khofifah.

Saya: Penanggung jawab dana hibah itu siapa bu saksi?

Gubernur:   pihak yang menerima dana hibah. Mereka bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) !

Saya: lalu siapa yang Monitoring dan Evaluasi?

Gubernur: Pemerintah daerah. Ini untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan tujuan. 

Saya : Siapa yang membuat Peraturan dan Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah Pemprov?

Gubernur: Pemerintah daerah atau pihak pemberi hibah yang bertanggung jawab untuk membuat peraturan terkait pemberian dan penggunaan hibah serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah. 

Saya: Siapa pembuat Penetapan Penerima dana Hibah?:

Gubernur: Pemerintah daerah menetapkan penerima hibah berdasarkan proposal yang diajukan dan hasil verifikasi serta evaluasi. 

Saya: Lalu Penyaluran Dana hibahnya sendiri siapa?:

Gubernur: Pemerintah daerah selaku pihak pemberi hibah. Ia menyalurkan dana hibah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Saya: Jadi ibu sebagai pimpinan pemerintah daerah Jatim, tahu terhadap  penyaluran dana hibah Pokmas yang dikelola terpidana Sahat Tua Simandjuntak?

Gubernur , (diam sambil berpikir) : Jika pemerintah daerah memberikan hibah kepada organisasi kemasyarakatan, maka organisasi tersebut adalah penanggung jawab dana hibah dan bertanggung jawab untuk melaporkan penggunaannya kepada pemerintah daerah. 

Saya: Pejabat pemerintah daerahnya pemberi dana hibah itu siapa?

Gubernur:Pejabat pemerintah daerah yang berwenang memberikan dana hibah adalah Kepala Daerah, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota, yang dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Sebagai penyidik, saya break pemeriksaan, karena saksi seperti  berkeringat.

Saya dan kepala daerah sama -sama berpendapat posisi Khofifah dalam urusan dana hibah ini berada di grey area. Kepala daerah tingkat kabupaten ini berargumentasi:  Gubernur Khofifah saat ini seperti berada di "area abu-abu" . 

Khofifah, seperti berada pada situasi  yang tidak jelas atau ambigu. "Kalau sampai ditahan KPK, artinya Bu Khofifah, apes. Bila lolos, 

Gubernur Jatim ini hoki."

Saya: KPK menyatakan sedang mendalami Pertanggungjawaban Administrasi dari Gubernur Khofifah?

Gubernur: Ini dana hibah dari APBD lho. Sampai dana APBD digunakan bancaan 5 pimpinan DPRD, Kontrol bu Khofifah lemah. Dia bisa dikenakan pembiaran APBD untuk bancaan wakil rakyat berkedok dana hibah? 

Saya:  good, good, good!. Kasus Khofifah ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.?

Gubernur: Justru itu kalau saya penyidik KPK, bu Khofifah tak bidik pasal 55 KUHP, penyertaan  rugikan keuangan negara!" 

Saya: Benar! Pembiaran ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyertaan, di mana pelaku memang tidak secara langsung melakukan tindak pidana, tetapi turut serta dalam perbuatan pidana tersebut melalui pembiaran!. 

Gubernur; Kita diluar Grahadi, lebih bisa berpikir cerdas ya! Makasih Mas Radit, sharingnya! Semoga KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka korupsi dana hibah.

Saya: Saat diperiksa sebagai saksi Khofifah sudah jelaskan prosedur dana hibah?

Gubernur: itu pembelaan administratif bu Khofifah. Fakta yang terjadi, APBD dibiarkan untuk bancaan wakil rakyat. Ingat dana hibah itu kebijakan Gubernur yang diputuskan bareng DPRD. Runtunannya jelas, dana hibah ini kebijakan Gubernur. Setahu saya, penyaluran dana hibah bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemindahbukuan, pembayaran langsung, atau rekening khusus. 

Saya: Jujur bu, yang malakukan pengaturan Dana Hibah itu siapa?

Gubernur: Pengaturan dana hibah itu tertuang dalam peraturan daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam hal ini, SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang diharapkan lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan hibah!

Apakah Khofifah, bisa jadi tersangka? Kami berdua berdiam. Saya katakan mekanismenya untuk menetapkan  tersangka mesti menunggu rapat ekspose antara pimpinan KPK dan tim penyidik.

 

***

 

Hingga Kamis (10/7) KPK tegaskan, Khofifah masih saksi. Catatan jurnalistik saya menyebut, dugaan keterlibatan Khofifah mulai disorot publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu. Ini grey areanya Khofifah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.  

Kasus abu-abu semacam ini pernah dialami eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, yang diduga melakukan pemotongan dana insentif pegawai di BPPD Sidoarjo, yang seharusnya menjadi hak mereka.

Penetapan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, sebagai tersangka oleh KPK ini baru diumumkan setelah melalui proses yang cukup panjang dan sempat diwarnai upaya praperadilan oleh pihak Gus Muhdlor. 

Akhirnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo pada April 2024.  Finalnya, Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda terkait kasus korupsi pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Kini, Gus Muhdlor, telah menghuni di Lapas Porong. Nah, Menurut Kusnadi, Khofifah tahu kasus dana hibah. Minimal pembiaran.

Dalam hukum pembuktian, pelaku harus memiliki kewajiban, baik berdasarkan hukum maupun perjanjian, untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Sebagai Gubernur, Khofifah, memiliki kewajiban untuk mencegah wakil rakyat tidak salah gunakan dana APBD, alias tidak membiarkan. Dejure dan defacto, dana APBD Jatim untuk bancaan wakil rakyat. Khofifah seperti tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dana hibah. 

Dan kini semua pimpinan DPRD Jatim telah ditersangkakan. Sebagai gubernur, Khofifah, menurut Kusnadi, mengetahui proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. 

Kusnadi, mengatakan pelaksanaan dana hibah pun semuanya harus melewati kepala daerah. Kusnadi menegaskan bahwa kepala daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. 

Juga Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap nilai dugaan korupsi dalam perkara ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Ada sekitar 14.000 pengajuan dari Pokmas masuk ke DPRD Jatim, dengan rata-rata dana sebesar Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif. Masya Allah!

Pertanyaannya, sejauh mana tahunya Khofifah atas penggunaan dana hibah untuk bancaan wakil wakil rakyat, pak Kusnadi? Jelaskan jujur pak. Ini dana rakyat. Sampean sudah jadi tersangka bersama 4 wakil Ketua DPRD Jatim. Biar transparan! ([email protected])

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …