Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi “WIRAWASPADA” di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi “WIRAWASPADA” yang dilakukan secara marathon pada 15 dan 16 Juli 2025 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/07/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini petugas berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Petugas kami mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” jelas Agus di hadapan awak media.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa 15/7, setelah Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati enam pria WNA asal Bangladesh di sebuah masjid setempat.

Ketika dimintai keterangan, keenam WNA tersebut berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Agus menjelaskan, keenam WNA tersebut diduga melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tidak menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta oleh petugas.

“Kami mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, dan Kecamatan. Penindakan ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang solid,” tambah Agus.

Pada Rabu (16/7), petugas juga menindak seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH yang disponsori oleh PT S.D perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beralamat di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Namun, saat dicek ke lapangan, perusahaan tersebut ternyata hanya menggunakan alamat virtual office dan tidak memiliki aktivitas usaha. Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya di alamat tempat tinggal berbeda.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa perusahaan milik LHH sudah tidak beroperasi karena kekurangan modal. Ia mengaku saat ini mencoba mencari penghasilan dengan bekerja di perusahaan lain milik temannya, padahal itu bukan sponsor izin tinggalnya.

“Tindakan ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya,” tegas Agus dalam penjelasan keduanya.

Agus menegaskan, Operasi “WIRAWASPADA” merupakan instruksi langsung dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum. Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan martabat negara,” tutup Agus. Ad

Berita Terbaru

Kejari Lamongan Sebut Laporan Dicabut, Unisla Klaim Sudah Kembalikan dana Penyelewengan KIP Kuliah

Kejari Lamongan Sebut Laporan Dicabut, Unisla Klaim Sudah Kembalikan dana Penyelewengan KIP Kuliah

Kamis, 09 Jul 2026 17:33 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pelaporan dugaan korupsi dana bantuan beasiswa miskin Bidikmisi, dan KIP Kuliah mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla)…

Dukung Pembangunan Inklusif, PLN UIT JBM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat dan Batik Eco Print di Probolinggo

Dukung Pembangunan Inklusif, PLN UIT JBM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat dan Batik Eco Print di Probolinggo

Kamis, 09 Jul 2026 16:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 16:09 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Sidang Tipikor: Saksi Sebut Fee Proyek untuk Kebutuhan Maidi hingga Perbaikan Rumah Anak

Sidang Tipikor: Saksi Sebut Fee Proyek untuk Kebutuhan Maidi hingga Perbaikan Rumah Anak

Kamis, 09 Jul 2026 16:07 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya– ‎Praktik pungutan komitmen fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun dengan besaran 4 hingga 10 persen terungkap dalam sidang …

Pemkab Lumajang Petakan Daerah Rawan Kebakaran Masuki Musim Kemarau

Pemkab Lumajang Petakan Daerah Rawan Kebakaran Masuki Musim Kemarau

Kamis, 09 Jul 2026 15:34 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini tengah mengupayakan terkait pemetaan lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan…

Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

Kamis, 09 Jul 2026 15:02 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk penyegaran organisasi dan optimalisasi pelayanan publik, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan mutasi…

Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BPBD Jember Siapkan Strategi Berlapis

Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BPBD Jember Siapkan Strategi Berlapis

Kamis, 09 Jul 2026 14:49 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu upaya dalam mengatasi potensi kekeringan selama musim kemarau di Kabupaten Jember, saat ini Badan Penanggulangan…