Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi “WIRAWASPADA” di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi “WIRAWASPADA” yang dilakukan secara marathon pada 15 dan 16 Juli 2025 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/07/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini petugas berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Petugas kami mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” jelas Agus di hadapan awak media.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa 15/7, setelah Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati enam pria WNA asal Bangladesh di sebuah masjid setempat.

Ketika dimintai keterangan, keenam WNA tersebut berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Agus menjelaskan, keenam WNA tersebut diduga melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tidak menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta oleh petugas.

“Kami mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, dan Kecamatan. Penindakan ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang solid,” tambah Agus.

Pada Rabu (16/7), petugas juga menindak seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH yang disponsori oleh PT S.D perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beralamat di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Namun, saat dicek ke lapangan, perusahaan tersebut ternyata hanya menggunakan alamat virtual office dan tidak memiliki aktivitas usaha. Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya di alamat tempat tinggal berbeda.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa perusahaan milik LHH sudah tidak beroperasi karena kekurangan modal. Ia mengaku saat ini mencoba mencari penghasilan dengan bekerja di perusahaan lain milik temannya, padahal itu bukan sponsor izin tinggalnya.

“Tindakan ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya,” tegas Agus dalam penjelasan keduanya.

Agus menegaskan, Operasi “WIRAWASPADA” merupakan instruksi langsung dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum. Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan martabat negara,” tutup Agus. Ad

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…