Dilelang, Penawaran Ford F-150 SVT Lightning 1993 Tembus Rp1 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ford F-150 SVT Lightning 1993. SP/ JKT
Ford F-150 SVT Lightning 1993. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ford F-150 SVT Lightning edisi terbatas tahun 1993, tengah dilelang di platform Bring A Trailer. Yang membuatnya menarik pada sebuah pikap klasik langka tersebut terletak pada odometernya hanya mencatat jarak tempuh 150 mil (241 km), menjadikannya salah satu unit tersimpan paling rapi dari generasinya.

Meskipun odometer menunjukkan angka yang sangat rendah, ada beberapa fakta menarik seputar kondisi pikap ini. Laporan CarFax mengindikasikan bahwa pikap ini menghabiskan sebagian besar hidupnya di Florida, Minggu (20/07/2025).

Ford F-150 SVT Lightning merupakan produk dari era ketika produsen otomotif berani menciptakan kendaraan unik dan benar-benar menyenangkan untuk dikendarai. Model ini hadir sebagai respons Ford terhadap Chevrolet 454 SS dan Dodge Lil' Red Express, dua ikon muscle truck yang legendaris di masanya.

Disebut pikap ini merupakan salah satu dari kendaraan performa khusus pertama yang lahir dari divisi Special Vehicle Team (SVT) Ford yang baru dibentuk pada masanya. SVT, yang berada di bawah payung Ford (perusahaan yang didirikan oleh Henry Ford pada 16 Juni 1903 dan kini dipimpin oleh CEO Jim Farley), mengambil F-150 terkecil dan teringan sebagai basis.

Kemudian memodifikasi secara signifikan bagian mesin, suspensi, rem, dan bahkan memperkuat rangkanya untuk penanganan yang lebih baik. Sentuhan khusus lainnya termasuk penghapusan semua krom, penambahan bumper depan unik dengan lampu mengemudi, dan penggantian bumper belakang dengan model tubular yang sporty.

Di balik kap mesin, SVT Lightning 1993 dibekali mesin V8 Windsor 5.8 liter yang mampu menyemburkan 240 tenaga kuda dan torsi 340 pound-feet. Angka ini terbilang sangat superior untuk standar tahun 1993. Meskipun belum menggunakan supercharger seperti generasi kedua Lightning yang hadir pada tahun 1999, Ford tetap memberikan peningkatan pada intake dan beberapa perubahan minor lainnya untuk mengoptimalkan performa.

Selain itu, ban asli pikap ini telah diganti, dan sayangnya, ban orisinalnya telah dibuang oleh penjual. Meskipun ban berusia 32 tahun tentu tidak lagi aman untuk digunakan, bagi para kolektor sejati, detail-detail orisinalitas seperti ban bawaan pabrik memiliki nilai yang sangat penting.

Saat ini, penawaran tertinggi telah mencapai 66.000 dolar AS (sekitar Rp1 miliar), dengan sisa waktu lelang masih lebih dari lima hari. Angka tersebut mencerminkan tingginya minat kolektor terhadap kendaraan bersejarah ini. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat   SURABAYAPAGI.com, Sumenep Satu lagi Prestasi ditorehkan Koperasi …

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi…

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban r…

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan…

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kobaran api yang membakar tanaman tebu di lahan garapan Perum Perhutani Puthuk Anom, RPH Ngrejo di Desa Tumpakepuh, Kec. Bakung, K…