Pemkab Pamekasan Gelontorkan Rp13,8 Miliar untuk Buruh Tembakau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumen produksi tembakau di Pamekasan, Jawa Timur. SP/ PMK
Dokumen produksi tembakau di Pamekasan, Jawa Timur. SP/ PMK

i

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya dan mendongkrak produksi tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ) Pamekasan, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,8 miliar untuk membantu buruh tani dan buruh pabrik tembakau di wilayah tersebut.

"Buruh perusahaan rokok yang menjadi sasaran program ini tersebar di 145 perusahaan rokok lokal yang ada di Pamekasan," kata Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pemkab Pamekasan Agus Wijaya, Senin (21/07/2025).

Dan saat ini pihaknya sedang melakukan validasi data calon penerima bantuan yang diajukan oleh masing-masing perusahaan. Selain menyasar buruh pabrik rokok, bantuan yang disalurkan melalui dinas sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu juga menyasar buruh tani tembakau.

"Bantuan ini menyasar buruh perusahaan rokok, karena dana yang digunakan adalah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan," kata Agus.

Sedangkan untuk calon penerima tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Sesuai dengan data dinas sosial, jumlah calon penerima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan menerima bantuan itu sebanyak 23.064 orang dengan nilai bantuan Rp600 ribu per orang.

"Tapi jumlah ini bisa saja berubah, mengingat hingga kini verifikasi faktual terhadap calon penerima bantuan belum selesai," katanya.

Sementara itu pada tahun anggaran 2025 ini Pemkab Pamekasan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp112 miliar. Dan saat ini, pihaknya akan mulai melakukan verifikasi pasca pengusulan CPB tuntas. Paling lambat pertengahan Agustus proses verifikasi dan validasi harus tuntas. Termasuk verifikasi buruh tani. 

Dengan demikian, November BLT dengan pagu anggaran Rp 13,8 miliar bisa dicairkan. ”Insyaallah pencairan akhir bulan 10 dan bulan 11,” paparnya. pm-01/dsy

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…