SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bagi Anda yang rutin mendonorkan darah di PMI Kota Mojokerto, berkesempatan mendapatkan doorprise menarik.
PMI Kota Mojokero menyediakan kupon berhadiah bagi pendonor yang menyumbangkan donor hingga Desember 2025. Hadiah yang disediakan berupa sepeda gunung dan lainnya.
"Itu menjadi upaya kami. Hadiahnya sangat menarik, ada sepeda gunung dan lainnya. Dengan cara itu, pendonor di Kota Mojokerto terus meningkat," kata pewakilan PMI Kota Mojokerto, dr Sulaiman Rosyid, Rabu (23/7/2025).
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Bagi pendonor yang menyumbangkan darahnya selama program berlangsung mereka akan mendapat kupon. Kupon hadiah bisa diperoleh bagi pendonor di kantor PMI Kota Mojokerto atau pun mobil unit donor darah.
Lebih jauh ia mengatakan warga tak perlu ragu mendonorkan darahnya. Pemeriksaan awal masih seperti biasa, yakni memeriksa tensi darah, berat badan, serta pengecekan hemoglobin.
dr Rosyid menegaskan, PMI terus membuka pelayanan donor darah. Ini penting untuk mencukupi kebutuhan darah pasien yang membutuhkan. dwi
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB
Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB
SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat…
Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB
Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB
SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menggelar pasar murah selama Ramadhan 1447 Hijriah secara…
Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026.
Kegiatan ini me…
Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…