SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata urusan beras oplosan, tidak hanya menyangkut kejahatan, tapi ancaman keracunan dan perlindungan terhadap konsumen.
Kini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mulai bahas kasus keracunan akibat konsumsi beras oplosan. Ikrar memastikan hingga saat ini belum ada laporan keracunan Meski demikian, BPOM tetap bersiaga jika situasi berkembang dan menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, pengawasan beras mentah atau belum diolah merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional. Namun, bila produk tersebut sudah diolah atau terbukti membahayakan keselamatan konsumen, BPOM akan mengambil tindakan.
"Sekarang ini belum ada laporan tentang itu. Tapi kalau ada orang yang makan [lalu sakit] atau keracunan, kami akan turun tangan," ucapnya saat ditemui di kantor BPOM RI, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya ramai soal beras premium dicampur atau dioplos dengan beras mutu rendah. Praktik pengoplosan ini diketahui setelah dilaksanakan investigasi oleh Kementerian Pertanian di sejumlah wilayah yang menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan sebanyak 212 merek beras yang yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa, termasuk Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
"Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujar Amran, kemarin.
Konsumen Beras untuk Cerdas
Sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung, serta melakukan class action," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) M. Mufti Mubarok dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, (16/7/2025).
Mufti menekankan, pihaknya akan mengawal langsung aduan konsumen, baik yang langsung kepada pelaku usaha/perusahaan produsen, distributor dan agen, serta pengecer. Bila ada kecurigaan, semua ritel supermarket harus membuka ruang pengaduan dan langsung dilakukan uji timbangan uji kualitas di tempat.
"Upaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Di samping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oposan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut izinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil," tegas Mufti.
BPKN RI Lakukan Investigasi
Mufti juga melakukan investigasi dengan menemukan dua kecurangan utama, yaitu soal takaran yang menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa.
Mufti yang juga Waketum Kadin Indonesia ini menambahkan, praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar dan berdampak terhadap kesehatan dalam jangka panjang.
"Cukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat konsumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktek beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuan murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras," tukasnya.
Menanggapi hal ini, BPKN menegaskan akan melakukan pengawasan langsung terhadap produk beras. "Terlebih saat ini banyaknya kementerian dan lembaga tentang pangan sehingga seharusnya tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini. Pemerintah juga tidak boleh saling menyalahkan," kata dia.
Mufti menyarankan agar konsumen setidaknya wajib mengenali dua ciri jenis-jenis beras ini yang dianggap bisa menurunkan mutu pangan dan membahayakan kesehatan.
Pertama,campuran dengan bahan lain. Praktik ini umum terjadi untuk menekan biaya produksi. Beras blended jenis ini mencampurkan dua atau lebih varietas beras, misalnya beras premium dicampur dengan beras murah jika dilakukan tanpa informasi pada label, maka ini termasuk penipuan terhadap konsumen.
"Jika tidak ada keterangan komposisi yang jelas pada kemasan, ini juga termasuk pelanggaran etik dan hukum," tutur dia.
Beras Oplosan di Pasaran
Kedua, beras rusak yang dikilapkan. Jenis oplosan paling berbahaya. Beras yang sudah rusak karena jamur, lama disimpan, atau kelembapan tinggi diproses ulang agar tampak seperti baru. Biasanya ditambahkan bahan pemutih atau pengawet yang tidak aman untuk konsumsi.
"Beras oplosan sangat berbahaya karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti pemutih, pengawet, atau pewangi sintetis yang tidak cocok untuk konsumsi manusia," papar dia.
"Menurunkan daya tahan tubuh, serta mengganggu sistem pencernaan karena adanya jamur atau mikroorganisme yang berkembang dalam beras rusak. Berpotensi menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi jangka panjang, terutama karena akumulasi zat toksik dari bahan tambahan berbahaya," sambung Mufti.
Kehadiran beras oplosan di pasaran menuntut konsumen untuk lebih teliti dalam memilih. Mengenali ciri-cirinya, memahami bahayanya, serta menerapkan langkah pencegahan bisa menjadi cara sederhana namun efektif untuk melindungi diri dan keluarga. n ec/erc/rmc
Editor : Moch Ilham