SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Pagi, edisi Kamis (24/7) "Kejagung Persilakan Kajari Diperika Penegak Hukum Lain".
Disertasi sub judul "Ekses Kasus Kajari Mandailing Natal, yang Gagal Diperiksa KPK di Gedung BPKP Medan, karena Belum ada Ijin dari Atasannya "
Kini baru terbuka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan KPK untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Menurut sumber di KPK Rabu (23/7) keterangan dari Kajari Madina dan Kasi Datun diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan pemeriksaan saksi merupakan hal yang biasa. Kejagung, kata dia, juga tidak masalah jika KPK memeriksa Kajari Mandailing untuk mengungkap perkara tersebut.
Anang memastikan tidak akan melindungi anggotanya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum lain.
"Tidak mempermasalahkan, Kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses," ujarnya kepada wartawan, Selasa malam (22/7).
Anang mengatakan ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. Menurutnya, saat ini koordinasi sedang dilakukan antara kedua lembaga terkait rencana pemeriksaan Kajari Mandailing tersebut.
Ini suara resmi dari institusi Kejagung. Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung bahwa Kajari tidak kebal hukum.
Semoga diketahui penegak hukum kepolisian juga. Polisi bisa memanggil Kajari yang melakukan tindak pidana karena jabatannya. Misal, penyalagunaan wewenang.
***
Saat ini KPK akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal dan Kasi Datun dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, bisa terkait pengawasan proyek strategis pemerintah daerah.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proyek tersebut berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai anggaran. Tapi nyatanya KPK bisa menemukan penyimpangan.
Temuan saya dari beberap kabupaten, Sebelum melakukan pengawasan , biasanya Kejari bersama sejumlah perangkat daerah seperti Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, serta sejumlah rekanan pengawas dan pelaksana proyek menggelar rapat koordinasi disertai penandatangan pakta integritas .
Kajari akan mendampingi dan memantau potensi ancaman, gangguan, dan hambatan selama proyek berlangsung. Termasuk kendala .
Menurut seorang jaksa, keterlibatan Kejari dalam proyek jalan yang dibiayai APBN bukan sebagai ikut-ikutan. Pihak Kejari bertugas untuk mengawasi proyek agar tidak terjadi penyimpangan dan harus tepat waktu dan tepat sasaran.
Tugas Kejari mengawasi pelaksanaannya, agar jangan sampai ada yang menyimpang. Sedang tentang mutu dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Selain Kajari, KPK juga memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan.
Ahmad dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka;
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga tersangka Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. Siapa saja pejabat itu? Apa ada nama Kajari Mandailing Natal?
***
Ya prinsip dasar negara hukum, semua sama di depan hukum. Makanya KPK akan memeriksa Kajari, meski sama-sama aparat penegak hukum.
Pemeriksaan Kajari dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, isyaratnya kasus-kasus korupsi disana terungkap tuntas. Artinya, di daerah pun hukum jangan menjadi alat kekuasaan.
KPK ingin membuktikan tak ada aparat hukum seolah kebal hukum.
KPK seperti ingin menjawab fenomena relasi antara hukum dan kekuasaan.
Dalam kasus di Sumut, saya melihat aparat penegak hukum dari dua perspektif, yakni sempit dan luas. Dalam arti sempit, aparat penegak hukum itu jaksa. Baru, dalam arti luas institusi penegak hukum.
Dalam ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan penuntutan;
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Pemanggilan Kajari sebagai saksi oleh KPK adalah terkait pertanggungjawaban hukum.
Jaksa sebagai aparat hukum di negara hukum, tidak berarti menjadi kebal hukum. Jaksa, tetap terikat kepada aturan-aturan hukum, prosedur-prosedur hukum, dan sekaligus bertanggung jawab berdasarkan hukum.
Menurut akal sehat saya pemanggilan Kajari oleh KPK dapat berakibat secara psikologis bagi yang bersangkutan.
Pemeriksaan Kajari oleh KPK bisa menghapus aparat hukum di daerah yang kerap memanfaatkan posisi, jaringan, dan kekuasaan untuk mempengaruhi proses hukum, tidak lagi berlaku di era pemerintahan Presiden Prabowo. Semoga. ([email protected])
Editor : Moch Ilham