Handy dan Tjan Hwa Diana Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobil

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri (Pasutri), Handy Soenaryo dan Tjan Hwa Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengrusakan dua kendaraan milik rekanan proyek yang berujung pada kerugian material.

Dalam persidangan, JPU Galih membacakan surat dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp 205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tambah JPU.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pengacara Jan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, kata dia, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan. nbd

Berita Terbaru

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Dorong ASN hingga Perangkat Desa Masuk KDKMP

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Dorong ASN hingga Perangkat Desa Masuk KDKMP

Minggu, 21 Jun 2026 11:58 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya memperkuat ekonomi daerah, Bupati Sidoarjo, Subandi, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengajak Aparatur Sipil…

HUT ke-108 Kota Mojokerto Meriah, Wali Kota Tegaskan SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan

HUT ke-108 Kota Mojokerto Meriah, Wali Kota Tegaskan SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan

Minggu, 21 Jun 2026 11:54 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto berlangsung semarak di Alun-Alun Wiraraja, Sabtu (20/6/2026) Beragam…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Khususnya Pelajar

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Khususnya Pelajar

Minggu, 21 Jun 2026 11:51 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus lakukan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, …

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Kujungi Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Kujungi Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kunjungan Kapolri Jendral Pol.Liztyo Sigit Prabowo ziarah ke Makam BK di Blitar pada Sabtu siang (21 Juni 2026) yang di dampingi…

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina berinisial I.B. terancam dideportasi setelah diamankan oleh Kantor Imigrasi…

Lewat ‘Oasis Wangi’, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Konsultasi Layanan Kesehatan Daring 24 Jam

Lewat ‘Oasis Wangi’, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Konsultasi Layanan Kesehatan Daring 24 Jam

Minggu, 21 Jun 2026 11:37 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui sebuah platform Online Akses Solusi Indonesia Sehat dari Banyuwangi (Oasis Wangi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…