Handy dan Tjan Hwan Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobi

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasangan suami istri (Pasutri), Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). SP/ BUDI
Pasangan suami istri (Pasutri), Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasangan suami istri (Pasutri), Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek yang berujung pada kerugian material.

Dalam persidangan, JPU Galih membacakan surat dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tambah JPU.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pengacara Jan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, kata dia, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan. nbd

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …