Handy dan Tjan Hwan Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobi

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasangan suami istri (Pasutri), Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). SP/ BUDI
Pasangan suami istri (Pasutri), Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasangan suami istri (Pasutri), Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek yang berujung pada kerugian material.

Dalam persidangan, JPU Galih membacakan surat dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tambah JPU.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pengacara Jan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, kata dia, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan. nbd

Berita Terbaru

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…