Kesadaran Warga Gugat Wakil Menteri Rangkap Komisaris

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Satu Penggugat Meninggal dunia, Muncul Penggugat Baru

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat itu ada dua WNI yang punya kesadaran kawal kinerja Wakil Menteri. Kini, ada warga bernama Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kementerian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viktor meminta MK membuat larangan terhadap menteri juga berlaku bagi wakil menteri (Wamen), salah satunya larangan menjabat komisaris perusahaan.

Gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu pernah diproses hakim MH. Gugatan bernomor 21/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Sayang, Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon.

Gugatan berikutnya diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut petitumnya:

Menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'. Sehingga bunyi frasa selengkapnya 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'

Salah satu alasan pemohon ialah saat ini belum ada aturan yang melarang wamen merangkap jabatan.

 

Wamen Rangkap Jabatan Konflik Kepentingan

 Pemohon menganggap wamen yang rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahnya tata kelola perusahaan, potensi korupsi hingga kinerja tidak maksimal.

"Bahwa perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris pada perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi entitas bisnis independen dengan pengawasan profesional tentunya akan mengaburkan batas tersebut," ujarnya. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…