Kesadaran Warga Gugat Wakil Menteri Rangkap Komisaris

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Satu Penggugat Meninggal dunia, Muncul Penggugat Baru

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat itu ada dua WNI yang punya kesadaran kawal kinerja Wakil Menteri. Kini, ada warga bernama Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kementerian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viktor meminta MK membuat larangan terhadap menteri juga berlaku bagi wakil menteri (Wamen), salah satunya larangan menjabat komisaris perusahaan.

Gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu pernah diproses hakim MH. Gugatan bernomor 21/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Sayang, Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon.

Gugatan berikutnya diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut petitumnya:

Menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'. Sehingga bunyi frasa selengkapnya 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'

Salah satu alasan pemohon ialah saat ini belum ada aturan yang melarang wamen merangkap jabatan.

 

Wamen Rangkap Jabatan Konflik Kepentingan

 Pemohon menganggap wamen yang rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahnya tata kelola perusahaan, potensi korupsi hingga kinerja tidak maksimal.

"Bahwa perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris pada perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi entitas bisnis independen dengan pengawasan profesional tentunya akan mengaburkan batas tersebut," ujarnya. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Karyawan Koperasi di Gresik Dikeroyok Rekan Kerja, Diduga Terkait Tuduhan Kebocoran Data Nasabah

Karyawan Koperasi di Gresik Dikeroyok Rekan Kerja, Diduga Terkait Tuduhan Kebocoran Data Nasabah

Rabu, 22 Apr 2026 12:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Seorang karyawan koperasi berinisial F menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kepala cabang bersama dua rekan k…

Stok LPG 12 Kg di Kota Malang Langka, Harga Tembus Rp218.500 per Tabung

Stok LPG 12 Kg di Kota Malang Langka, Harga Tembus Rp218.500 per Tabung

Rabu, 22 Apr 2026 12:00 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com,  Malang - Beberapa minggu-minggu ini pasca langka nya tabung gas LPG melon 3 Kilogram (Kg), kini stok untuk tabung gas LPG ukuran 12 kg juga …

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Hari Kartini 2026, PLN UID Jatim Gelar Edukasi Listrik dan Program Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 dimanfaatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur sebagai momentum untuk memperkuat…

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terus menggalakkan edukasi untuk memperhatikan …

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai satu upaya meningkatkan dan mendongkrak pengembangan bagi pelaku UMKM setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka menekan dan mengurangi beban warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 ini…