Kesadaran Warga Gugat Wakil Menteri Rangkap Komisaris

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Satu Penggugat Meninggal dunia, Muncul Penggugat Baru

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat itu ada dua WNI yang punya kesadaran kawal kinerja Wakil Menteri. Kini, ada warga bernama Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kementerian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viktor meminta MK membuat larangan terhadap menteri juga berlaku bagi wakil menteri (Wamen), salah satunya larangan menjabat komisaris perusahaan.

Gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu pernah diproses hakim MH. Gugatan bernomor 21/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Sayang, Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon.

Gugatan berikutnya diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut petitumnya:

Menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'. Sehingga bunyi frasa selengkapnya 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'

Salah satu alasan pemohon ialah saat ini belum ada aturan yang melarang wamen merangkap jabatan.

 

Wamen Rangkap Jabatan Konflik Kepentingan

 Pemohon menganggap wamen yang rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahnya tata kelola perusahaan, potensi korupsi hingga kinerja tidak maksimal.

"Bahwa perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris pada perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi entitas bisnis independen dengan pengawasan profesional tentunya akan mengaburkan batas tersebut," ujarnya. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…