Kesadaran Warga Gugat Wakil Menteri Rangkap Komisaris

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Satu Penggugat Meninggal dunia, Muncul Penggugat Baru

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat itu ada dua WNI yang punya kesadaran kawal kinerja Wakil Menteri. Kini, ada warga bernama Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kementerian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viktor meminta MK membuat larangan terhadap menteri juga berlaku bagi wakil menteri (Wamen), salah satunya larangan menjabat komisaris perusahaan.

Gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu pernah diproses hakim MH. Gugatan bernomor 21/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Sayang, Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon.

Gugatan berikutnya diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut petitumnya:

Menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'. Sehingga bunyi frasa selengkapnya 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'

Salah satu alasan pemohon ialah saat ini belum ada aturan yang melarang wamen merangkap jabatan.

 

Wamen Rangkap Jabatan Konflik Kepentingan

 Pemohon menganggap wamen yang rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahnya tata kelola perusahaan, potensi korupsi hingga kinerja tidak maksimal.

"Bahwa perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris pada perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi entitas bisnis independen dengan pengawasan profesional tentunya akan mengaburkan batas tersebut," ujarnya. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…