SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 Tom Lembomg, dilaporkan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiga hakim itu dinilai tidak profesional dalam menangani perkara impor gula, bahkan satu di antaranya dianggap tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sedari awal persidangan.
Tom Lembong diwakili kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mahkamah Agung (PTSP MA) pada Senin (4/8/2025).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. KY telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," ujar anggota dan juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Laporan yang diterima KY adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mukti menegaskan sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut.
Mukti memastikan pihaknya tidak ragu merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim. Laporan tersebut dilayangkan kubu Tom Lembong ke KY kemarin (4/8).
"Jam 14.00 di KY," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Tom Lembong kini turut melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
"Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian," ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Laporan menyebut laporan kepada BPKP dan Ombudsman dilakukan sore tadi. Yakni setelah melaporkan hakim pemvonis kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Zaid menyebut laporan ini dimaksud agar ke depannya tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang telah dirasakan kliennya tersebut. "Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence," jelasnya.
Keprofesionalan Tim Penghitung Kerugian Negara
Pengacara Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, juga mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia mempertanyakan keprofesionalan tim penghitung kerugian negara.
"Auditnya salah. Tidak profesional," kata Ari.
Ari turut membagikan bukti laporannya kepada BPKP dan Ombudsman. Nomor laporan ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025.
Dalam file laporan ke Ombudsman dan BPKP itu, tertulis Tom Lembong melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.
Susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:
1. Miswan Nasution selaku koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainnya, 2. Kristiyanto selaku pengendali teknis, 3. Khusnul Khotimah selaku ketua tim, 4. John Michel selaku anggota Tim, 5. Sigit Sukhem selaku anggota tim dan 6. M.Amirul Mu'min selaku anggota tim. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham