SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 31 Pasangan pengantin warga Lamongan yang telah melangsungkan pernikahan sah secara agama, pada Selasa (12/8/2025) mengikuti isbat nikah yang difasilitasi oleh Pemkab di Pendopo Lokatantra setempat.
Dengan dilangsungkan isbat nikah tersebut, kini 31 pasangan tersebut pernikahannya tercatat di Kementerian Agama (KUA), untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara atas pernikahan tersebut.
Hadir untuk menyerahkan secara langsung dokumen pernikahan, kepada seluruh pasangan yang ikut isbat nikah tersebut adalah, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang dihadiri beberapa pejabat terkait dan dari Kementerian Agama.
Yuhronur Efendi dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga, dalam m memberikan kepastian hukum.
Acara itsbat ini terselenggara kata pria yang kerap dipanggil Pak Yes ini menyebutkan karena hasil kolaborasi rutin tahunan, antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Soto menjelaskan bahwa pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
"Saya tekankan bahwa dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
Selain mendapatkan akta nikah, 31 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Dan tentunya seluruh pasangan mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.
Diterangkan oleh Ketua Pelaksanaan itsbat nikah terpadu tahun 2025 Joko Nursiyanto, bahwa itsbat nikah tahun ini sudah melewati alur sidang isbat sejak bulan Juli 2025. Dari 31 pasangan yang mendaftar, seluruhnya berhasil memenuhi syarat yang ditentukan.
Persyaratan yang ditetapkan diantaranya adalah, warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.
Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 19 tahun. Mereka adalah Rio Afansyah dan sang istri yakni Ilda Ayu Lestari yang berumur 21 tahun dari Kecamatan Brondong. Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 58 tahun. Mereka adalah Yudi Marliat Putra sang istri Husnul Faridah yang berusia 33 tahun, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Glagah.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada kecamatan dengan peserta itsbat nikah terbanyak. Yang pertama adalah Kecamatan Brondong, sebanyak 8 pasang dan Kecamatan Kedungpring sebanyak 5 pasang. jir
Editor : Moch Ilham