Pembangunan Tangga TK Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Diprotes Warga

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan tangga TK di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang disoal warga. SP/Dwy AS
Bangunan tangga TK di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang disoal warga. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pembangunan tangga di Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menuai polemik.

Pasalnya, dua tangga yang dibangun menghadap ke jalan utama itu dinilai memakan bahu jalan, mempersempit ruang parkir, dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sejumlah warga mengaku pembangunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan diduga belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut seperti yang disalahkan salah satu tokoh masyarakat Desa Sawo, Sampir Aprianto.

Bersama dua warga lainnya, Sampir menegaskan bahwa pintu masuk TK sebelumnya menghadap ke Balai Desa. Namun, setelah rehabilitasi yang menggunakan Dana Desa (DD) senilai Rp126 juta, posisi pintu dialihkan ke arah jalan raya, lengkap dengan tangga yang kini menjadi sumber keluhan warga.

"Selain mempersempit jalan, keberadaan tangga ini mengganggu kenyamanan warga. Harusnya ada koordinasi dan izin sebelum dibangun," tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menyoroti penunjukan Kepala Dusun sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menurutnya menyalahi aturan. Warga pun menuntut agar tangga tersebut dibongkar dan pintu dikembalikan ke posisi semula. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan membongkar sendiri dan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hendri Surya, ST., MT., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tidak ada izin yang diajukan terkait pembangunan tangga tersebut.

"Tidak ada izin ke PU," ujarnya. dwi

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…