SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti, di bawah jajaran Polres Gresik, berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diketahui menerima sepeda motor hasil curian. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NIS sebagai pelaku utama dalam serangkaian aksi curanmor yang terjadi di enam lokasi berbeda.
“Dari pemeriksaan, NIS mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk di wilayah Menganti, Kedamean, Balongpanggang, hingga ke Dawar Blandong, Mojokerto,” ujar Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain:
Masjid Miftakul Huda, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti – sepeda motor Honda Beat.
Mushola Thorikul Huda, Dusun Kebondalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti – Honda Beat.
Masjid wilayah Kecamatan Kedamean – Yamaha Mio.
Masjid Balongpanggang – Honda Beat.
Dua lokasi lainnya berada di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto.
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato yang sedang diparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci leter T. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 dengan nomor polisi W-3141-KS.
Sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru, nomor polisi S-1052-PM, yang digunakan pelaku saat mencuri, serta rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Kapolsek Menganti menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras dan kesigapan anggotanya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Menganti.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan tindak kejahatan ke Polsek terdekat atau melalui layanan Lapor Kapolres. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas,” tegas AKP Dawud.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. did
Editor : Moch Ilham