SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya MWT (25) warga Desa Sayrian Kec Kanigoro Kabupaten Blitar akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Blitar Kota.
Pelaku berhasil diamankan hanya butuh waktu 2 jam setelah kejadian ditemukannya jasad korban di kos kosan Jalan Kedondong Kel Sukorejo Kota Blitar pada Rabu (20/8) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota menerangkan pada wartawan dalam doorstop di depan gedung Reskrim, membenarkan bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan korban MWT, adalah MKS (36) warga kota Blitar, setelah pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya pelaku dibekuk di rumahnya dalam kurun waktu sekitar dua jam.
"Benar kita telah mengamankan seseorang bernama MKS (36), warga Kota Blitar, setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 7 orang, hasilnya mengerucut pada pelaku, langsung kita lakukan gelar perkara akhirnya kita menetapkan MKS sebagai tersangka, kini masih kita dalami," terang AKP Rudi Kuswoyo dalam doorstop nya seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Ully S.IK M.Si, Kamis (21/8) siang.
Pria yang gemar nasi pecel Blitar ini menambahkan, untuk diketahui bahwa MIS merupakan kekasih gelap korban, sementara korban MWT telah bersuami, dan menurut keterangan pelaku dan korban merencanakan pernikahan, sementara korban masih berstatus istri orang.
"Jadi mereka MKS dan MWT rencananya akan menikah, sementara suami MWT menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba," ungkap AKP Rudi Kuswoyo.
Untuk diketahui kasus tewasnya MWT yang gegerkan masyarakat sekitar kos kosan tersebut ternyata dilakukan MKS pacar gelapnya korban, sedang dalam kamar korban saat Polisi lakukan olah TKP di dapati beberapa miras berbagai jenis dan narkoba, untuk itu AKP Rudi akan menerangkan secara gamblang dalam rilis besarnya nanti.
"Untuk temuan miras dan narkoba yang berada di TKP kamar kos, kita masih menunggu hasil otopsi organ dalam korban yang kini dikirim ke labfor Polda Jatim. Nanti hasilnya akan ketahuan, apakah ada kandungan narkoba atau lainnya. Jadi nunggu nanti disampaikan di rilis berikutnya yaa sabar rekan rekan," pungkas AKP Rudi. Les
Editor : Moch Ilham