Usai Wamenaker Ditangkap, Masih Perlukah Wakil Menteri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada kejadian kontrakdisi di Jakarta, hari Jumat malam lalu (22/8). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel  meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Harapan Noel ini  terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) saat Noel dimasukkan ke mobil tahanan. "Semoga saya dapat amnesti dari Presiden Prabowo," harap aktivis 98  itu.

Sebaliknya, Presiden Prabowo justru bergerak cepat. Pada malam yang sama, ia menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan itu diambil demi menjaga integritas pemerintahan.

Secara politis, ada hal menarik dari pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker demi menjaga integritas pemerintahan.

Nah. Integritas pemerintahan Presiden Prabowo lebih penting ketimbang memberi amnesti pelaku korupsi yang dulu berkoar koar, koruptor harus dihukum mati.

Ya! Harga sebuah integritas menurut saya bukan sekedar bentuk materi, tetapi lebih kepada konsekuensi yang mungkin timbul dari sikap berintegritas itu sendiri. Apalagi menyangkut martabat sebuah pemerintahan yang pro-rakyat.

Hari Jumat malam (22/8) Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap kelakuan Noel. Ketum relawan Jokowi ini menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara," kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah ia menjabat Wamenaker. Nah, Noel. Persoalan bukan sekedar Anda di OTT atau bukan, tapi ditemukan alat bukti Anda diduga korupsi dengan pasal pemerasan.

Pemerasan dalam konteks tindak pidana korupsi ini diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatannya.

Penjelasan Pasal 12 huruf e UU Tipikor:

Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 12 huruf f UU Tipikor:

Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.

Praktis, pemerasan dalam UU Tipikor memiliki unsur khusus, yaitu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatan mereka dan terkait erat dengan kewenangan atau jabatan yang mereka miliki.

Kita tahu, UU Tipikor bertujuan untuk memberantas korupsi secara komprehensif, termasuk pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Secara hukum, tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Noel, berharap hukuman mati!

 

***

 

Publik tahu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran di sejumlah sektor pemerintah guna efisien anggaran.

Instruksi Presiden ini dikeluarkan sebagai langkah responsif terhadap kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian, serta untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dan memastikan bahwa penggunaan dana negara lebih terfokus pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Hal menarik saya, pada poin kelima pada inpres tersebut meingtruksikan kepada Menteri Keuangan untuk:

a. besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/kmbaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a. Intruksi efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/lembaga, tentu termasuk di Kemenaker.

Diumumkan, pemotongan anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dana, meningkatkan akuntabilitas, serta memaksimalkan dampak program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.

Bahkan Presiden menekankan pentingnya setiap kementerian/lembaga untuk melakukan evaluasi terhadap program-program yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Akal sehat saya berkata efisiensi anggaran dalam pemerintahan Presiden Prabowo tidak hanya dapat dilakukan melalui pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan belanja modal, tetapi juga dengan meninjau kembali struktur organisasi dan distribusi pegawai.

Bisa saja menyentuh pengurangan jabatan yang tidak esensial, seperti Wamenaker yang malah menjatuhkan wibawa Presiden Prabowo. Paling tidak menurut saya, optimalisasi penempatan Wakil Menteri berdasarkan cost-benefit analysis, serta pemanfaatan teknologi untuk menggantikan tugas-tugas administratif . Ini dapat menjadi solusi dalam mengurangi belanja pegawai secara signifikan.

Apalagi, Presiden pernah menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang inklusif tetap menjadi prioritas utama.

Permintaan presiden menyentuh ke seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Efisiensi itu diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif. Apalagi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Undang-undang ini mengatur bahwa Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri untuk membantu menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dan ada Peraturan Presiden seperti Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri . PP ini mengatur lebih lanjut tentang kedudukan dan pembagian tugas antara menteri dan wakil menteri.

Jadi, keberadaan wakil menteri bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah kebijakan yang dapat dipertimbangkan Presiden jika dirasa akan memberikan manfaat dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas kementerian.

Kasus Wamenaker, contoh keberadaannya usai ditangkap, tergambar kurang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Setelah kasus Noel, menurut pandangan saya perlu dilakukan peninjauan kembali keberadaan jabatan Wamenaker. Ini terkait efisiensi dan optimalisasi SDM di Kemenaker.

Sebagai contoh, Wamenaker kok bisa melakukan pemerasan tidak diketahui menterinya? .

Peristiwa Noel ini bisa menunjukkan bahwa perencanaan struktur organisasi di Kemenaker belum optimal.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan menurut pendapat saya meninjau kembali keberadaan jabatan Wakil Menteri yang secara fungsional tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja kementerian.

Isyaratnya, keberadaan Wamenaker diduga memeras anak buahnya untuk renovasi rumahnya Rp 3 miliar dan minta motor Ducaty, tampak kurang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Dengan kasus Noel, tampak wakil menteri  telah menimbulkan permasalahan baru. Saat era SBY, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran telah menyatakan keberadaan 19 wakil menteri merupakan pemborosan. Forum ini mengaitkan dengan biaya tahunan untuk  mencetak lebih 400 anak miskin sekolah sampai gelar sarjana.

Akal sehat saya bertanya, pasca ditangkapnya Wamennaker apakah posisi wakil menteri masih duperlukan? Apakah Noel telah membantu kinerja kementerian Tenaga Kerja? Mari berpikir akal sehat. ([email protected])

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…