SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Umum Partai NasDem melalui maklumat dari DPP mengumumkan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, per-1 September dari anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim dalam keterangan pers pada Minggu (31/8).
Partai Golkar, juga menonaktifkan Adies Kadir, sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golokang Karya. Penonaktifan itu dilakukan DPP Golkar menyusul pernyataan Adies Kadir yang memicu kemarahan masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai golkar Sarmuji mengatakan, penonaktifan Adies Kadir, ini dalam rangka pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan.
"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu (31/8).
Sarmuji menyebut aspirasi masyarakat akan selalu didengar oleh pihaknya.
Juga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah memutuskan untuk menon-aktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI. Penonaktifan itu berlaku sejak 1 September 2025. Masih dinonaktifkan, belum dipecat atau recall.
***
Diakui atau tidak, aksi aksi demonstrasi Agustus ini diawali oleh kesombongon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akhirnya muncul luapan kekecewaan masyarakat terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi kemudian meluas menjadi kemarahan terhadap kepolisian.
Demo besar ini dimulai pada Senin (25/8/2025) di Gedung DPR/MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Aksi dihadiri banyak kalangan, mulai dari perorangan, pelajar, pedagang, ojek online, hingga mahasiswa.
Aksi demo tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga kota-kota lain, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan.
Saat itu, unjuk rasa menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap anggota DPR. Salah satu fokus utama tuntutan unjuk rasa terkait kenaikan tunjangan anggota DPR.
Mereka meminta untuk membatalkan kebijakan tunjangan rumah, transparansi gaji, dan membatalkan rencana kenaikan gaji anggota DPR.
Ketegangan mulai meningkat memasuki Senin siang. Saat itu kondisi sempat ricuh. Massa dipukul mundur menjauh dari Gedung DPR.
Aksi itu menyulut kemarahan mereka yang ada di depan DPR dan mulai melempari pagar dengan batu dan botol. Bentrokan antara massa dan polisi pun terjadi. Para demonstran berupaya menembus blokade di sekitar Kementerian Kehutanan menuju Slipi dan dibalas gas air mata serta menyemprotkan water cannon oleh pihak kepolisian.
DPR Didemo Karena Kontroversi
Gedung DPR/MPR yang selama ini memang kerap jadi sasaran aksi demo. Gedung yang identik dengan bentuk kura-kura tersebut pernah menjadi saksi sejarah lahirnya reformasi di Indonesia pada 1998.
Saat itu, Gedung DPR/MPR dikuasi mahasiswa yang berdemo dan berujung pada jatuhnya Soeharto. Ada indikasi demo kali ini seperti terinspirasi peristiwa 1998.
***
Itu gambaran ekses dari proses memanjakan anggota legislatif. Akhirnya satu driver ojok meninggal. Pertanyaannya cukupkan anggota DPR-RI bertingkah yang membuat kemarahan rakyat hanya dinonaktifkan dari keanggotaan di parlemen?
Apa wajar anggota DPR semacam ini hanya dibekukan sementara. Kesan dinonaktifkan, mereka hanya hilangan posisi dalam rantai bicara atas nama rakyat untuk sementara. Praktiknya mereka tidak bisa datang ngantor.
Beda bila mereka dipecat. Status dipecat dari keanggotaan di parlemen artinya pangkat, jabatan, dan gajinya sudah baybay. Dipecat bahasa halusnya, diberhentikan. Artinya bisa terjadi diberhentikan secara hormat ataupun diberhentikan dengan tidak hormat. Jika diberhentikan dengan hormat, maka ada kemungkinan sebagian gaji dan tunjangan masih dapat diterima, sebagai pensiun.
Saat ini Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.
Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uyu Kuya dan Adies Kadir dinonaktifkan dari DPR, mereka masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
NasDem menyebut alasan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang disampaikan belakangan ini.
Beda dengan Eko Patrio dan Uya Kuya, meski telah dinonaktifkan, netizen tetap masih menghujat.
"Non aktif sama dipecat beda kah? Maaf mudah suudzon," komentar netizen.
PAN menegaskan kembali Eko dan Uya tak lagi menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
Mereka juga segera akan melantik anggota lain sebagai pengganti keduanya.
Sudah tidak menjadi anggota DPR dan segera dilantik penggantinya," jawab akun Intagram PAN.
Namun diksi 'nonaktif' dengan 'dipecat', memiliki perbedaan.
Dalam kasus Uya Kuya cs, mereka bukannya dipecat sebagai anggota DPR, melainkan hanya dinonaktifkan.
Guys bantu mention @.NasDem minta Nafa, Dedi dan Ahmad di copot jabatannya dan blacklist dari partai bukan cuma dinonaktifkan karena bisa diam-diam diaktifkan kembali!" kata warganet.
"Dinonaktifkan cuma buat meredam sesaat aja. Sisakan sedikit ruang tidak percaya kepada para politikus," sahut yang lain.
Maklum, stilah “nonaktifkan” sejatinya tidak dikenal dalam UU MD3. Ia lebih merupakan istilah politik internal partai. Konon semacam “pencopotan jabatan fraksi” atau “pembekuan fungsi representasi”.
Artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus anggota DPR RI, tetapi kehilangan legitimasi politik di bawah bendera fraksi NasDem.
Posisi mereka di alat kelengkapan dewan atau ruang politik NasDem bisa dibekukan, tetapi kursi parlemen tetap sah menjadi milik mereka hingga ada proses recall.
Sehingga saat ini status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih menjadi anggota DPR RI namun statusnya tidak aktif dan menunggu keputusan partai lebih lanjut.
Mereka tidak recall atau pergantian antarwaktu (PAW) yakni proses resmi partai politik untuk menarik kadernya dari parlemen.
Mekanisme recall diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana partai memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.
Dengan kata lain, recall mengakhiri status hukum anggota sebagai wakil rakyat. Hanya dinon aktifkan, ini tidak sebanding dengan kerusakan negeri ini. Dengan status nonaktif, praktis mereka makan gaji buta.
Realitanya, para anggota DPR itu telah menimbulkan huru-hara di publik. Perbuatannya dan pernyataannya dinilai kontroversial yang melukai hati rakyat.
Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir. Adilkah hanya dinonaktifkan? Mengapa tidak segera dicopot. ([email protected])
Editor : Moch Ilham