Anggota Legislatif Dinonaktifkan, Masih Bergaji, Adilkah?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Raditya M Khadaffi
 Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Umum Partai NasDem melalui maklumat dari DPP mengumumkan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, per-1 September dari anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim dalam keterangan pers pada Minggu (31/8).

Partai Golkar, juga menonaktifkan Adies Kadir, sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golokang Karya. Penonaktifan itu dilakukan DPP Golkar menyusul pernyataan Adies Kadir yang memicu kemarahan masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai golkar Sarmuji mengatakan, penonaktifan Adies Kadir, ini dalam rangka pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan.

"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu (31/8).

Sarmuji menyebut aspirasi masyarakat akan selalu didengar oleh pihaknya.

Juga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah memutuskan untuk menon-aktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan  Surya Utama atau Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI. Penonaktifan itu berlaku sejak 1 September 2025. Masih dinonaktifkan, belum dipecat atau recall.

 

***

 

Diakui atau tidak, aksi aksi demonstrasi Agustus ini diawali oleh kesombongon  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akhirnya muncul luapan kekecewaan masyarakat terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi kemudian meluas menjadi kemarahan terhadap kepolisian.

Demo besar ini dimulai pada Senin (25/8/2025) di Gedung DPR/MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Aksi dihadiri banyak kalangan, mulai dari perorangan, pelajar, pedagang, ojek online, hingga mahasiswa.

Aksi demo tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga kota-kota lain, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan.

Saat itu, unjuk rasa menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap anggota DPR. Salah satu fokus utama tuntutan unjuk rasa terkait kenaikan tunjangan anggota DPR.

Mereka meminta untuk membatalkan kebijakan tunjangan rumah, transparansi gaji, dan membatalkan rencana kenaikan gaji anggota DPR.

Ketegangan mulai meningkat memasuki Senin siang. Saat itu kondisi sempat ricuh. Massa dipukul mundur menjauh dari Gedung DPR.

Aksi itu menyulut kemarahan mereka yang ada di depan DPR dan mulai melempari pagar dengan batu dan botol. Bentrokan antara massa dan polisi pun terjadi. Para demonstran berupaya menembus blokade di sekitar Kementerian Kehutanan menuju Slipi dan dibalas gas air mata serta menyemprotkan water cannon oleh pihak kepolisian.

DPR Didemo Karena Kontroversi

Gedung DPR/MPR yang selama ini memang kerap jadi sasaran aksi demo. Gedung yang identik dengan bentuk kura-kura tersebut pernah menjadi saksi sejarah lahirnya reformasi di Indonesia pada 1998.

Saat itu, Gedung DPR/MPR dikuasi mahasiswa yang berdemo dan berujung pada jatuhnya Soeharto. Ada indikasi demo kali ini seperti terinspirasi peristiwa 1998.

 

***

 

Itu gambaran ekses dari proses memanjakan anggota legislatif. Akhirnya satu driver ojok meninggal. Pertanyaannya cukupkan anggota DPR-RI bertingkah yang membuat kemarahan rakyat hanya dinonaktifkan dari keanggotaan di parlemen?

Apa wajar anggota DPR semacam ini hanya dibekukan sementara. Kesan dinonaktifkan, mereka hanya hilangan posisi dalam rantai bicara atas nama rakyat untuk sementara. Praktiknya mereka tidak bisa datang ngantor.

Beda bila mereka dipecat. Status dipecat dari keanggotaan di parlemen artinya pangkat, jabatan, dan gajinya sudah baybay. Dipecat bahasa halusnya, diberhentikan. Artinya bisa terjadi diberhentikan secara hormat ataupun diberhentikan dengan tidak hormat. Jika diberhentikan dengan hormat, maka ada kemungkinan sebagian gaji dan tunjangan masih dapat diterima, sebagai pensiun.

Saat ini Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.

Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uyu Kuya dan Adies Kadir dinonaktifkan dari DPR, mereka masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

NasDem menyebut alasan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang disampaikan belakangan ini.

Beda dengan Eko Patrio dan Uya Kuya, meski telah dinonaktifkan, netizen tetap masih menghujat.

"Non aktif sama dipecat beda kah? Maaf mudah suudzon," komentar netizen.

PAN menegaskan kembali Eko dan Uya tak lagi menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.

Mereka juga segera akan melantik anggota lain sebagai pengganti keduanya.

Sudah tidak menjadi anggota DPR dan segera dilantik penggantinya," jawab akun Intagram PAN.

Namun diksi 'nonaktif' dengan 'dipecat',  memiliki perbedaan.

Dalam kasus Uya Kuya cs, mereka bukannya dipecat sebagai anggota DPR, melainkan hanya dinonaktifkan.

Guys bantu mention @.NasDem minta Nafa, Dedi dan Ahmad di copot jabatannya dan blacklist dari partai bukan cuma dinonaktifkan karena bisa diam-diam diaktifkan kembali!" kata warganet.

"Dinonaktifkan cuma buat meredam sesaat aja. Sisakan sedikit ruang tidak percaya kepada para politikus," sahut yang lain.

Maklum, stilah “nonaktifkan” sejatinya tidak dikenal dalam UU MD3. Ia lebih merupakan istilah politik internal partai. Konon semacam “pencopotan jabatan fraksi” atau “pembekuan fungsi representasi”.

Artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus anggota DPR RI, tetapi kehilangan legitimasi politik di bawah bendera fraksi NasDem.

Posisi mereka di alat kelengkapan dewan atau ruang politik NasDem bisa dibekukan, tetapi kursi parlemen tetap sah menjadi milik mereka hingga ada proses recall.

Sehingga saat ini status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih menjadi anggota DPR RI namun statusnya tidak aktif dan menunggu keputusan partai lebih lanjut.

Mereka tidak recall atau pergantian antarwaktu (PAW) yakni proses resmi partai politik untuk menarik kadernya dari parlemen.

Mekanisme recall diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana partai memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.

Dengan kata lain, recall mengakhiri status hukum anggota sebagai wakil rakyat. Hanya dinon aktifkan, ini tidak sebanding dengan kerusakan negeri ini. Dengan status nonaktif, praktis mereka makan gaji buta.

Realitanya, para anggota DPR itu telah menimbulkan huru-hara di publik. Perbuatannya dan pernyataannya dinilai kontroversial yang melukai hati rakyat.

Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir. Adilkah hanya dinonaktifkan? Mengapa tidak segera dicopot. ([email protected])

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…