SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 dan Minggu dini hari, 31Agustus 2025.
Dalam konferensi Pers kemarin petang (Selasa 2 September 2025( Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut, AKBP Arif juga menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan sampai pembakaran di Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru Kec.Kanigoro Kab.Blitar oleh sekelompok orang yang di perkirakan ratusan orang pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 sampai Minggu dini hari (31 Agustus 2025) dan menunjukan vidio rekanan CCTV para pelaku membawa hasil jarahannya dari ruang ruang kantor DPRD.
Dalam rekaman CCTV dengan jelas ratusan orang melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar. Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris kantor DPRD, dalam kejadian tersebut, DPRD Kabupaten Blitar alami kerugian sekitar Rp10 miliar.
Atas peristiwa itu, Polres Blitar bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebanyak 41 orang berhasil diamankan, dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa, untuk 9 orang dilakukan penahanan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.
Polisi berhasil ungkap tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp INPO DEMO AREA BLITAR yang berisi 950 anggota. Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi.
“Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.” Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarki,” jelasnya.
Walau grup WhatsApp tersebut sudah dihapus, Polres Blitar akan bekerjasama dengan Polres Blitar Kota,Polres Kediri Kota dan Polres Kediri sekaligus dengan Polda jatim guna melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.
Polres Blitar berhasil mengamankan sejumlah barang, berupadi tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi besar, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, untuk pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKBP Arif juga menghimbau khusus bagi para pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. Menurut Kapolres, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hukum yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.
“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. les
Editor : Desy Ayu