Pasca kerusuhan, Polres Blitar Berhasil Amankan 41 Prang Pengrusakan dan Pembakaran

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman beri keterangan..tunjukan BB dan salah satu tersangka saat di tanya Kapolres Blitar. SP/ Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman beri keterangan..tunjukan BB dan salah satu tersangka saat di tanya Kapolres Blitar. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 dan Minggu dini hari, 31Agustus 2025.

Dalam konferensi Pers kemarin petang (Selasa 2 September 2025( Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut, AKBP Arif juga menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan sampai pembakaran di Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru Kec.Kanigoro Kab.Blitar oleh sekelompok orang yang di perkirakan ratusan orang pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 sampai Minggu dini hari (31 Agustus 2025) dan menunjukan vidio rekanan CCTV para pelaku membawa hasil jarahannya dari ruang ruang kantor DPRD.

Dalam rekaman  CCTV dengan jelas ratusan orang melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar. Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris kantor DPRD, dalam kejadian tersebut, DPRD Kabupaten Blitar alami kerugian sekitar Rp10 miliar.

Atas peristiwa itu, Polres Blitar bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebanyak 41 orang berhasil diamankan, dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa, untuk  9 orang dilakukan penahanan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung. 

Polisi berhasil ungkap tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp INPO DEMO AREA BLITAR yang berisi 950 anggota. Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi.

“Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.” Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarki,” jelasnya.

Walau grup WhatsApp tersebut sudah dihapus, Polres Blitar akan bekerjasama dengan  Polres Blitar Kota,Polres Kediri Kota dan Polres  Kediri sekaligus dengan Polda jatim guna  melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Polres Blitar berhasil mengamankan sejumlah barang, berupadi tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi besar, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, untuk   pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

AKBP Arif juga menghimbau khusus bagi para pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. Menurut Kapolres, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hukum yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. les

Berita Terbaru

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…